Ketua dan Anggota DPC PWRI Bogor Raya Desak APH Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis Ambarita

BOGOR, MPI Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, bersama jajaran anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Ambarita yang terjadi pada Jumat lalu di wilayah Bekasi.

Insiden tersebut terjadi saat Ambarita tengah melakukan investigasi jurnalistik di sebuah lokasi pengolahan makanan yang diduga menjadi tempat peredaran produk kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam proses peliputan, Ambarita mengalami tindakan kekerasan fisik yang menghambat tugas jurnalistiknya.

Baca juga:  Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Ramah Lingkungan

Rohmat Selamat mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Rohmat.

Penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Baca juga:  Presiden Minta Pindad Rancang Mobil Khusus: Tetap Bisa Berdiri, Meski Ada Kaca

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Prinsip Keadilan Ekonomi Islam dalam QS. Al-Hasyr 59: Ayat 7

Seruan Khusus kepada Pihak Kepolisian

PWRI Bogor Raya memberikan atensi khusus kepada Kepolisian Daerah Metro Bekasi untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjamin keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik di lapangan.

Kami PWRI juga mengajak seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...