Ketua dan Anggota DPC PWRI Bogor Raya Desak APH Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis Ambarita

BOGOR, MPI Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, bersama jajaran anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Ambarita yang terjadi pada Jumat lalu di wilayah Bekasi.

Insiden tersebut terjadi saat Ambarita tengah melakukan investigasi jurnalistik di sebuah lokasi pengolahan makanan yang diduga menjadi tempat peredaran produk kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam proses peliputan, Ambarita mengalami tindakan kekerasan fisik yang menghambat tugas jurnalistiknya.

Rohmat Selamat mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Rohmat.

Penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Seruan Khusus kepada Pihak Kepolisian

PWRI Bogor Raya memberikan atensi khusus kepada Kepolisian Daerah Metro Bekasi untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjamin keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik di lapangan.

Kami PWRI juga mengajak seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...