CV Pustaka Teknik Tegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 Mentawai

MENTAWAI, MPI Menanggapi sejumlah pemberitaan media daring tertanggal 19 September 2025, CV Pustaka Teknik menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatan dalam praktik percaloan proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan secara profesional dan transparan, sesuai mekanisme lelang elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Baca juga:  Kapasitas Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok Dipertanyakan

“CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Kami selalu mengikuti prosedur resmi pengadaan barang dan jasa,” ujar Supriandi dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ia juga membantah adanya komunikasi atau kerja sama dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kesepakatan dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut. Kami bahkan tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Baca juga:  Prof. Eggi Sudjana Hadiri Peresmian Kantor Redaksi Mata Pena Group di Cibinong

CV Pustaka Teknik menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut dan siap memberikan data serta dokumen resmi guna menjernihkan informasi di publik.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami harapkan adalah keadilan dan pemberitaan yang berimbang agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” tambah Supriandi.

Baca juga:  Bupati Bogor Intruksikan ASN Untuk Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik meminta media massa untuk menayangkan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkasnya.

 

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...