Kapasitas Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok Dipertanyakan

DEPOK, MPI – Acara pelantikan dewan penasihat, dewan kehormatan, dewan pertimbangan, dan dewan pengurus Kadin Kota Depok yang tertera dalam undangan yang diterima redaksi, seharusnya dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Gedung Baleka 2 Depok. Namun, acara tersebut ternyata berubah menjadi pra-konsolidasi Kadin Kota Depok.

Perubahan agenda yang sangat berbeda tersebut membuat sebagian peserta dan awak media yang datang untuk meliput merasa bertanya-tanya dan kebingungan.

Pjs Ketua Kadin Kota Depok, Edmon Johan, menyampaikan bahwa perubahan acara tersebut dikarenakan adanya “masalah hukum” pada Kadin Jawa Barat.

Namun menurut sumber internal Kadin Jawa Barat, surat penundaan pengesahan Pjs Ketua Kadin Kota Depok telah dikirim dan diterima oleh pihak terkait pada Senin (10/2/2026).

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Peringatan dan Tanggung Jawab Moral Dalam Kehidupan

Alasan Kadin Jawa Barat memberikan surat penundaan adalah adanya “surat keberatan dari beberapa pengurus harian yang sebelumnya dihentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Pjs Ketua Kadin Depok, padahal kepengurusan mereka masih aktif sampai akhir Oktober 2026,” ujar sumber tersebut pada tanggal 12 Februari 2026.

Sumber tersebut juga menambahkan, jika Pjs Ketua Kadin Depok menginginkan perubahan struktur organisasi, maka seluruh proses harus patuh dan sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pedoman Operasional (PO) Kadin Indonesia, serta melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Kota Depok yang diselenggarakan sesuai ketentuan organisasi.

Baca juga:  Bupati Bogor Gelar Doa Bersama di Penghujung 2025

Penundaan pengukuhan Pjs Ketua Kadin Depok dilakukan sebagai langkah kehati-hatian Kadin Jawa Barat agar proses pengakatan berjalan sesuai aturan organisasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Kadin Jawa Barat mempertimbangkan perlunya konsolidasi dan komunikasi internal di tubuh Kadin Kota Depok guna menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah

Publik kini mengajukan pertanyaan, mengapa Pjs Ketua Kadin Kota Depok tetap bersikeras melaksanakan acara tersebut padahal surat resmi penundaan dari Kadin Jawa Barat sudah diterima.

“Tindakan memaksakan” acara pelantikan yang tetap dilakukan dengan mengundang Walikota dan para tokoh masyarakat Kota Depok juga menjadi pertanyaan bagi banyak pihak terkait alasan dan motivasi di baliknya.

Selain itu, publik juga mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Pjs Ketua Kadin Kota Depok dalam berkomunikasi serta berinteraksi dengan Kadin Jawa Barat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

[Syam]

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...