Roy Suryo Cs dan tim pengacaranya kurang beradab selain melanggar etika advokat

Matapenaindonesia – Damai Hari Lubis (Ketua Korlabi) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Di luar Prof Dr. Eggi Sudjana, SH. MSI dan Kurnia (Kurnia memberikan kuasa kepada KORLABI yang DHL sebagai Ketua KORLABI), oleh karenanya Roy layak dinyatakan tidak atau kurang beradab, karena sampai saat ini belum beritikad baik dengan pola mencabut kuasanya kepada DHL dan Azam Khan melalui TPUA baik secara lisan maupun tertulis dan tidak juga melalui pesan Chat Whats Ap (WA).

Baca juga:  Motor Wartawan Hilang di Depan Toko Prima Mart Sukahati Cibinong, Warga Harap Keamanan Ditingkatkan

Sehingga mutatis mutandis surat kuasanya masih berkualitas hukum saat sebelum TPUA dibekukan dan saat DHL belum dijadikan terlapor dan berstatus tersangka (TSK).

Alasan dan fakta hukum lainnya terkait adab dan etika (kode etik advokat), pasca memberikan kuasa hukum kepada TPUA Roy Cs ternyata juga memberikan surat kuasa kepada kelompok atau organisasi lainnya kelompok Refly Harun, dan kelompok aktivis hukum lainnya.

Namun apakah Roy tidak memberi tahu kepada para pengacaranya pra menandatangani kuasanya bahwa dirinya sudah memberikan kuasa kepada pihak atau kelompok lain ? Karena pola pemberian kuasa kepada atas nama beberapa organisasi/ kelompok (bukan pribadi pribadi) ini sesuai dan sepengetahuan penulis yang mantan eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP pada sebuah Organisasi Advokat, sehingga perilaku Roy cenderung atau dapat diduga telah melanggar kode etik advokat. Dan hal ini patut diduga setidak-tidaknya dapat diketahui oleh seluruh advokat yang diberi kuasa oleh Roy, pra dan pasca Roy memberikan kuasa kepada para advokat diluar Tim pembela Umat dan Ulama (TPUA).

Baca juga:  Roy Suryo kental politis bukan pure penegakan hukum dan terkesan tidak jujur

Maka kesimpulannya sederhana, dalam.masus ijazah yabg menyangkut sosok eks Presiden RI ke 7 RI. Roy tendensius tidak konsisten dan serius demi hakekatnya kepastian hukum namun fokus politik fragmatis. Lalu yang layak dipertanyakan oleh publik, bisa benar dalam hubungan yang Roy Suryo lakukan adalah membonceng faktor penegakan hukum yang semata demi kepastian hukum yang TPUA lakukan, justru sebaliknya pola devide et impera ini akses yang berekses TPUA dibekukan !

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Jangan Biarkan Nafasmu Kosong Tanpa Ketaatan

 

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikamah, Dirgahayu TNI ke-81: Eggi Sudjana Ingatkan Jenderal dan Presiden, Jangan Lupakan Power Tauhid di Balik Kekuatan Alutsista

BES Soroti QS. Al-Anfal Ayat 19, Kekuatan Pasukan dan Senjata Canggih Tidak Akan Berarti Jika Allah Mendatangkan Marabahaya BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dalam...

Mutiara Hikmah, BES: Sabar Bukan Berarti Pasrah, tetapi Tetap Kuat dalam Jihad dan Perjuangan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof Dr Eggi Sudjana, SH., M.Si atau yang sering di panggil Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan tausiyah...

Perlawanan Terhadap Orde Baru Hingga Perjuangan Politik Prabowo : Kekuasaan, Kepemimpinan, Amanah Serta Cara Berfikir OST dan Berjiwa Intelektual JUBEDIL

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. JAKARTA | MATA PENA INDONESIA - Dalam sejarah bangsa dan perjuangan membaca perjalanan Seorang Aktivis, Praktisi Hukum dan...