CILEUNGSI, MPI – Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pada Senin (20/4). dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini bermula ketika tim media datang untuk mengkonfirmasi keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Gopur pada tanggal 17 April 2026 lalu, terkait keluhan keluar-masuknya mobil dumtruck yang mengangkut material tanah urugan dan menyebabkan jalan desa menjadi kotor serta rusak.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kades Gopur justru melontarkan kemarahan yang tidak beralasan. Tanpa basa-basi dan bahkan sebelum awak media sempat menyapa, ia dengan emosi tinggi mengusir dan melontarkan kalimat kasar.
“Ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon (Ada Apa), keluar, ga sopan ini,” Ucap Gopur dengan nada kasar dan teriak kepada awak media
Berdasarkan keterangan staf desa yang enggan disebutkan namanya, kondisi emosi Gopur memang sedang tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Namun sayangnya, awak media yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol justru menjadi sasaran kemarahan oknum kades tersebut.
Tindakan oknum kepala desa (KADES) mengusir, menghalangi, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya tugas jurnalistik merupakan pelanggaran tegas terhadap Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perlakuan tidak pantas dan kata-kata yang tidak senonoh yang dilontarkan kepada dua orang awak media ini mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa yang seharusnya melayani dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat melalui media.
Pihak awak media dan insan pers menuntut agar atasan langsung yaitu Camat Cileungsi serta Bupati Bogor dapat memberikan perhatian serius. Diperlukan arahan tegas maupun tindakan disipliner terhadap oknum kepala desa yang bersikap otoriter dan melanggar hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pejabat publik yang merasa di atas hukum dan berani menghalangi hak masyarakat untuk tahu.



