Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pada Senin (20/4). dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini bermula ketika tim media datang untuk mengkonfirmasi keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Gopur pada tanggal 17 April 2026 lalu, terkait keluhan keluar-masuknya mobil dumtruck yang mengangkut material tanah urugan dan menyebabkan jalan desa menjadi kotor serta rusak.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kades Gopur justru melontarkan kemarahan yang tidak beralasan. Tanpa basa-basi dan bahkan sebelum awak media sempat menyapa, ia dengan emosi tinggi mengusir dan melontarkan kalimat kasar.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara

“Ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon (Ada Apa), keluar, ga sopan ini,” Ucap Gopur dengan nada kasar dan teriak kepada awak media

Berdasarkan keterangan staf desa yang enggan disebutkan namanya, kondisi emosi Gopur memang sedang tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Namun sayangnya, awak media yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol justru menjadi sasaran kemarahan oknum kades tersebut.

Baca juga:  Diduga Terlibat KKN Proyek SPAM Desa, Nama Anggota DPRD Inhu Inisial RAM Jadi Sorotan

Tindakan oknum kepala desa  (KADES) mengusir, menghalangi, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya tugas jurnalistik merupakan pelanggaran tegas terhadap Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perlakuan tidak pantas dan kata-kata yang tidak senonoh yang dilontarkan kepada dua orang awak media ini mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa yang seharusnya melayani dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat melalui media.

Baca juga:  Pemkab Bogor Siapkan Berbagai Agenda Sambut HJB ke-544

Pihak awak media dan insan pers menuntut agar atasan langsung yaitu Camat Cileungsi serta Bupati Bogor dapat memberikan perhatian serius. Diperlukan arahan tegas maupun tindakan disipliner terhadap oknum kepala desa yang bersikap otoriter dan melanggar hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pejabat publik yang merasa di atas hukum dan berani menghalangi hak masyarakat untuk tahu.

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...