BANDUNG, MPI – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan penetapan tersebut menjadi bukti aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tanggap terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Jawa Barat atas keberanian dan komitmen menegakkan hukum. Ini membuktikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, lembaganya sejak awal aktif mengawal kasus ini—mulai dari penyampaian laporan hingga melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar guna mendesak percepatan penanganan. Menurutnya, perjuangan panjang bersama elemen masyarakat akhirnya membuahkan hasil nyata.
“Kami bersyukur Kejati Jabar merespons cepat dan bertindak tegas. Ini kabar baik bagi masyarakat yang mendambakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tambahnya.
BPI KPNPA RI juga mendukung langkah lanjutan Kejati Jabar agar segera menahan tersangka. Hal ini penting demi kelancaran penyidikan serta mencegah hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
Rahmad berharap proses hukum berjalan sampai tuntas. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Lembaganya berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejati Jabar telah menunjukkan langkah yang tepat dan layak diapresiasi seluruh masyarakat. Kami tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
(Syam)



