Advokat Ahmad Muhibullah, S.H. Kecam KPK: “Jangan Ada Perlakuan Istimewa untuk Tersangka Korupsi, Netizen Sudah Geram!

BOGOR, MPI Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Ahmad Muhibullah, S.H.

​Langkah KPK ini dianggap mencederai rasa keadilan di masyarakat dan memunculkan kesan adanya “pilih kasih” dalam penegakan hukum di Indonesia. Ahmad Muhibullah mempertanyakan alasan di balik kemudahan yang diberikan kepada tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut, di saat ribuan tahanan lain harus mendekam di sel sempit.

​”Penahanan rumah untuk mantan Menteri ini sungguh melukai rasa keadilan rakyat. Hukum itu harusnya tajam ke atas, bukan malah tumpul bagi pejabat yang punya nama besar. Jika mantan Menteri bisa tahanan rumah dengan alasan keluarga, seharusnya ribuan tahanan lain yang kondisinya mungkin jauh lebih susah juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Ini tidak adil!” tegas Ahmad Muhibullah, S.H. dalam pernyataan resminya, Minggu (22/3/2026).

Baca juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Semua Menteri Sidik Ancaman Punah Pertanian Persawahan Di Indonesia.

​Muhibullah juga menyoroti gelombang hujatan dari warganet (netizen) di berbagai platform media sosial yang menyayangkan lembeknya tindakan KPK terhadap tersangka korupsi kelas kakap.

​”Lihat saja di media sosial, netizen sudah ramai menghujat dan sangat menyayangkan tindakan KPK ini. Masyarakat sudah pintar, mereka bisa menilai mana penegakan hukum yang murni dan mana yang tampak seperti ‘fasilitas khusus’ bagi elit. Jangan sampai KPK kehilangan sisa-sisa kepercayaan publik karena dianggap memanjakan tersangka,” cecar Muhibullah.

Baca juga:  Redaksi Menerima Surat Pengaduan dari Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Media Tampahan.com, Ini Reaksi Keras

​Menurut Advokat yang aktif di Bogor ini, penahanan rumah sangat rentan disalahgunakan karena pengawasannya yang jauh lebih longgar dibanding rutan.

​”Siapa yang bisa menjamin tersangka tidak akan memengaruhi saksi, berkomunikasi secara rahasia untuk mengatur perkara, atau bahkan menghilangkan bukti-bukti penting dari dalam rumah? Jangan buat aturan hukum jadi alat untuk membedakan antara pejabat dan rakyat kecil. Kalau rakyat biasa yang terjerat kasus, jangankan jadi tahanan rumah, penangguhan penahanan saja sulitnya minta ampun,” tambahnya.

Baca juga:  Bawaslu Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Sengketa Hasil Pilwalkot Bogor 2024

​Ahmad Muhibullah mendesak KPK untuk segera membatalkan status tahanan rumah tersebut dan mengembalikan tersangka ke rutan agar proses hukum berjalan tegak tanpa embel-embel keistimewaan.

​”Keadilan itu harus tampak nyata, bukan sekadar prosedur di atas kertas. Segera kembalikan ke rutan. Jangan biarkan kemarahan netizen dan masyarakat luas ini menjadi bola salju yang meruntuhkan wibawa penegakan hukum kita,” pungkas Muhibullah.

Ahmad Muhibullah, S.H.
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)
Nomor Kontak: 081 222 455 455

Latest

Kebakaran Limbah Sukahati: PT Mitra Disorot, PT Elang Perdana Didesak Bertanggung Jawab

KAB BOGOR,  MPI — Kebakaran gudang limbah di Kampung...

Mutiara Hikmah BES: Prof. Eggi Sudjana Bahas Istiqamah, Kemerdekaan dan Amanah SDA Indonesia

BOGOR, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.,...

Mutiara Hikmah BES: Memahami QS. Al-Balad 10-20 dan Makna Perbudakan Modern

BOGOR, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.,...

Kunto Wibisono, SH: Selamat atas Peresmian Kantor Baru Mata Pena Group

BOGOR, MPI — Advokat Kunto Wibisono, SH, selaku Legal...

Newsletter

Don't miss

Kebakaran Limbah Sukahati: PT Mitra Disorot, PT Elang Perdana Didesak Bertanggung Jawab

KAB BOGOR,  MPI — Kebakaran gudang limbah di Kampung...

Mutiara Hikmah BES: Prof. Eggi Sudjana Bahas Istiqamah, Kemerdekaan dan Amanah SDA Indonesia

BOGOR, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.,...

Mutiara Hikmah BES: Memahami QS. Al-Balad 10-20 dan Makna Perbudakan Modern

BOGOR, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.,...

Kunto Wibisono, SH: Selamat atas Peresmian Kantor Baru Mata Pena Group

BOGOR, MPI — Advokat Kunto Wibisono, SH, selaku Legal...

Sambas Pimpin BUMD Sayaga, Rizwan Dorong Optimalisasi Hotel Sayaga Horison untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bogor

BOGOR, MPI — Penunjukan Sambas untuk memimpin BUMD Kabupaten Bogor...

Kebakaran Limbah Sukahati: PT Mitra Disorot, PT Elang Perdana Didesak Bertanggung Jawab

KAB BOGOR,  MPI — Kebakaran gudang limbah di Kampung Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Selasa (4/8) lalu. kini...

Mutiara Hikmah BES: Prof. Eggi Sudjana Bahas Istiqamah, Kemerdekaan dan Amanah SDA Indonesia

BOGOR, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si., kembali menyampaikan Mutiara Hikmah BES pada Ahad, (16/8/2026), sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun...

Mutiara Hikmah BES: Memahami QS. Al-Balad 10-20 dan Makna Perbudakan Modern

BOGOR, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si., kembali menyampaikan renungan keislaman melalui Mutiara Hikmah Sabtu, (15/8/2026). Dalam kajiannya, Prof. Eggi mengangkat...