Beranda blog Halaman 20

Demokrasi Keblinger: Ramai, Tanpa Arah, dan Tanpa Kepastian Hukum

0

JAKARTA, MPI Ruang publik kita akhir-akhir ini semakin berisik. Perdebatan panjang soal dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo bergulir masif, baik di media sosial maupun media arus utama. Sayangnya, yang muncul bukanlah diskusi yang mencerahkan, melainkan perdebatan kusir: saling klaim, saling hujat, dan masing-masing merasa paling benar.

Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan menuduh tanpa batas. Ketika ruang publik dipenuhi tudingan tanpa kepastian hukum dan tanpa data yang teruji, demokrasi kehilangan arah. Ramai, tetapi hampa. Bebas, tetapi keblinger.

Media dan Tokoh Publik Terseret Arus
Media, yang seharusnya menjadi pilar pencerdas bangsa, ikut terseret arus. Banyak pemberitaan lebih mengejar sensasi daripada substansi. Tokoh oposisi maupun penguasa turut menuduh tanpa bukti jelas. Ironisnya, bahkan tokoh yang mengklaim diri sebagai “Manusia Merdeka” ikut ambil bagian, meski dengan satir. Padahal, hakikat kemerdekaan adalah keberanian menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa.

Debat yang diulang-ulang dengan narasumber sama hanya menampilkan kelucuan yang menghinakan diri sendiri, menjebak publik dalam ruang fitnah tanpa fakta baru yang berarti. Di tengah lemahnya ekonomi, masyarakat dipaksa menonton konflik yang tidak mendidik, sementara kebutuhan dasar rakyat tetap terabaikan.

Korban dari situasi ini bukan hanya tokoh yang dituduh, tetapi juga rakyat biasa. Mereka yang tidak punya panggung justru dibanjiri opini yang belum tentu benar. Ruang publik dikuasai oleh suara paling keras, bukan oleh argumen paling masuk akal.

Negara tidak boleh absen. Pemerintah wajib memastikan hukum berjalan tegas dan adil. Tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut di ruang publik. Ketika hukum ragu-ragu hadir, kegaduhan tumbuh subur.

Perspektif Islam

Dalam Islam, persoalan ini lebih serius. Al-Qur’an menegaskan larangan menyebarkan berita tanpa verifikasi (QS. Al-Hujurat: 6), larangan prasangka (QS. Al-Hujurat: 12), larangan berbicara tanpa ilmu (QS. Al-Isra: 36), serta peringatan bahwa tuduhan yang dianggap ringan sejatinya adalah dosa besar (QS. An-Nur: 15–16). Budaya saling menuduh tanpa dasar bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai moral dan akidah.

Landasan Hukum Positif

Hukum Indonesia jelas mengatur hal ini.
– Pasal 310 ayat (1) KUHP: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan dapat dipidana.
– Pasal 311 ayat (1) KUHP: jika tuduhan tidak terbukti, pelaku dapat dipidana karena fitnah.
– Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: melarang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kasus yang menimpa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi contoh nyata. Upaya mereka memperjuangkan hak hukum agar terbebas dari jeratan pidana adalah hak konstitusional. Namun ketika upaya tersebut dipelintir menjadi narasi jahat, hinaan, dan tuduhan tanpa dasar, sementara negara tidak segera hadir memberikan kejelasan, maka ketidakadilan dibiarkan tumbuh.

Pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo tidak akan memuaskan semua pihak. Namun membiarkan tuduhan liar tanpa batas sama saja dengan membiarkan negara gagal menjalankan kewajiban penegakan HAM dan kepastian hukum.

Demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kebebasan bicara. Ia menuntut etika, tanggung jawab, dan kedewasaan. Media harus kembali pada fungsi mencerdaskan. Negara harus tegas menegakkan hukum. Masyarakat harus belajar membedakan fakta dan opini.

Demokrasi tidak akan runtuh karena ketegasan hukum. Demokrasi justru runtuh ketika hukum tidak lagi dihormati. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam, melainkan negara yang adil, tegas, dan hadir melindungi warganya dari kebebasan yang disalahgunakan.

 

Red

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Cibinong dan Baznas Kabupaten Bogor

0

CIBINONG, MPIGerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran Baznas Kabupaten Bogor, khususnya terkait transparansi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pada Senin, (2/2/2026).

Dalam aksinya, GMPB menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai sumber pemasukan dana ZIS serta penggunaan dan pengeluaran anggaran yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Bogor. Massa aksi menilai bahwa dana umat harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap tata kelola keuangan publik, terutama dana keagamaan yang bersumber dari masyarakat dan aparatur negara.

“Kami menilai transparansi pengelolaan anggaran Baznas Kabupaten Bogor sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dana zakat, infak, dan sedekah adalah dana umat yang wajib dikelola secara terbuka dan profesional,” tegas M. Ikbal.

Ia juga menambahkan bahwa aksi ini tidak berhenti pada hari tersebut saja. GMPB berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga seluruh tuntutan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Meminta Bupati Bogor mengevaluasi kinerja Baznas Kabupaten Bogor, khususnya terkait tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana ZIS.
  2. Menuntut Baznas Kabupaten Bogor membuka secara transparan seluruh sumber dana ZIS, baik yang berasal dari ASN, BUMD, BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Bogor.
  3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Baznas Kabupaten Bogor guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana umat.
  4. Meminta Bupati Bogor berkoordinasi dengan Baznas Provinsi dan/atau Baznas Pusat untuk mencopot Ketua Baznas Kabupaten Bogor.

GMPB menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan pemuda demi terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. GMPB berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas lembaga pengelola dana zakat di Kabupaten Bogor. [Syam]

 

 

 

Ormas Benteng Bogor Raya, Konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026

0

BOGOR KOTA, MPI DPP BBR Benteng Bogor Raya mengadakan konsolidasi internal memasuki awal tahun 2026 menjelang bulan Ramadhan. Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan dua SK Mandat, yakni Kabid Ekonomi yang diamanahkan kepada Jhon, serta Kabid Hukum yang dipegang oleh Rohmat, Sarjana Hukum. Acara berlangsung di Rajawali Resto Caffe Setugede, Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (1/2/2026).

Konsolidasi ini dihadiri oleh Ketua Umum Doedi Mahdi didampingi Sekjen Wito Muninggar beserta jajaran pengurus DPC BBR dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang.

Dalam sambutannya, Ketua Umum menegaskan bahwa restrukturisasi kepengurusan akan menjadikan BBR lebih maju dengan harapan ke depan dapat menjadi Benteng Indonesia Nasional.

Sekjen BBR, Wito Muninggar, menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi, pemberian SK Mandat kepada dua kader, serta momentum konsolidasi menjelang Ramadhan yang dirangkaikan dengan tradisi cucurak.

“Dengan struktur kepengurusan yang baru, Ormas Benteng Bogor Raya DPC Kabupaten Bogor diharapkan dapat lebih aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan menjadi mitra yang baik bagi pemerintah serta masyarakat setempat,” jelas Wito.

Ia juga menekankan bahwa pergantian kepengurusan ini disambut baik oleh anggota dan masyarakat, yang berharap BBR terus memberikan kontribusi nyata serta membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Bogor.

“Dengan slogan BEDA DULUR BEDA LEMBUR NGAHIJI SANGKAN AKUR, kita bangkitkan bersama demi terciptanya kebersamaan dalam satu visi dan misi organisasi,” pungkas Sekjen BBR.

Perwakilan Ketua DPC BBR Kabupaten Bogor, Bona Kaban, turut mengapresiasi langkah Ketua Umum dan menyampaikan dukungan terhadap pencanangan Benteng Indonesia Nasional (BIN), termasuk rencana pembentukan zona-zona di setiap wilayah.

BBR… Jaya!
BBR… Jaya!
BBR… Jaya!

[ATS]

 

 

DPP Laskar Sangidu Putih Resmi Lantik Ketua DPC Tangerang Kota dan Ketua Pemuda Jaktim

0

JAKARTA, MPI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Sangidu Putih secara resmi melantik Musa sebagai ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Tangerang Kota dan fery sebagai ketua pemuda laskar Sangidu Putih DPP Jakarta timur. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di lubang buaya, Jakarta Timur, pada Minggu (1/2/2026).

Acara yang dipandu oleh jajaran pengurus pusat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Laskar Sangidu Putih, Lamin, S.E. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan anggota dari wilayah Jabodetabek serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Umum DPP Laskar Sangidu Putih, Lamin, S.E., menyatakan bahwa momentum pelantikan ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara organisasi dengan pemerintah serta masyarakat, baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

Rangkaian acara dimulai sejak pagi hari dengan registrasi peserta, diikuti pembukaan resmi yang diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa, laporan ketua pelaksana, serta sambutan hangat dari Ketua Umum.

Memasuki acara inti, dibacakan Surat Keputusan (SK) penetapan Musa sebagai Ketua DPC Sangidu Putih Kota Tangerang periode 2026–2031, dan Fery sebagai Ketua Pemuda DPP Laskar Sangidu Putih Jakarta Timur. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan SK yang disahkan oleh Sekretaris DPP dan Ketua Umum.

Puncak acara ditandai dengan sambutan dari jajaran pengurus yang mengapresiasi kiprah Laskar Sangidu Putih sebagai mitra strategis pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam pesan dan harapannya, Lamin, S.E. menegaskan komitmen pengurus untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.

“Kami siap berkontribusi melalui berbagai program sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Sangidu Putih hadir untuk membangun Jakarta yang harmonis dan berdaya saing. Kedepannya, kami fokus pada program pelatihan dan pembinaan agar berjalan sesuai harapan,” ujar Ketua Umum.

Menutup rangkaian acara, Ketua Umum kembali menekankan peran penting ormas dalam menjaga persatuan warga.

“Kehadiran Laskar Sangidu Putih diharapkan mampu menjadi jembatan kebersamaan, memperkuat persatuan, dan menghadirkan solusi atas tantangan yang dihadapi masyarakat di Jakarta, Tangerang, dan seluruh Indonesia,” pungkasnya. [ATS]

 

Prof. Sutan Nasomal: Presiden Harus Tegas, Tangkap Penanggung Jawab Dapur MBG Jika Terjadi Keracunan

0

JAKARTA, MPI  – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE, SH, MH, memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beliau mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran terkait agar tidak lengah dalam pengawasan, menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang berdampak buruk pada psikis anak sekolah.

“Presiden harus memerintahkan bawahan dari pusat hingga daerah untuk ekstra ketat menjamin tidak ada lagi peristiwa keracunan, mencret, atau muntaber pada siswa di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta (30/1/2026).

Prof. Sutan menekankan bahwa keracunan memiliki risiko kematian. Ia meminta agar tidak ada lagi sikap “seremonial” atau aturan di atas kertas belaka. “Jika terjadi keracunan, negara tidak boleh lengah. Segera tangkap penanggung jawab dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan tutup operasionalnya. Tidak ada maaf bagi oknum yang lalai,” tegasnya.

Ironisnya, meski petugas SPPG (Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan) sebanyak 2.080 orang telah resmi diangkat menjadi ASN/PPPK sejak 1 Juli 2025 dengan gaji tinggi, kasus keracunan masih menghantui. Prof. Sutan mempertanyakan logika pengelolaan di mana petugasnya adalah ASN, namun operasional dapur justru diserahkan kepada pihak swasta. Hal ini dinilai berisiko pada transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan biaya operasional yang rawan penyalahgunaan dana.

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga menyoroti temuan aturan penyelenggara MBG yang dinilai menyalahi hak asasi dan UU Perlindungan Konsumen, seperti:

1. Larangan mengambil gambar di area dapur.

2. Klausul bahwa keracunan makanan tidak boleh diperkarakan secara hukum.

3. Biaya pengobatan siswa yang sakit akibat paket MBG dibebankan kepada orang tua.

4. Larangan bagi guru untuk mencicipi makanan, sementara mereka wajib memastikan jumlah dan keamanan paket tersebut.

“Guru-guru memeras keringat untuk membagikan, sementara penyelenggara ‘kipas-kipas’. Ini sangat tidak masuk akal. Guru seharusnya diberi wewenang memastikan kualitas makanan, bukan hanya menjadi petugas hitung,” tambahnya.

Terkait rencana pembagian paket MBG untuk dibawa pulang saat bulan puasa sebagai menu berbuka, Prof. Sutan menyatakan kekhawatiran besar terhadap risiko makanan basi. Ia mendesak agar kebijakan ini dievaluasi total demi keamanan pangan siswa.

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali prioritas anggaran. Pemotongan anggaran pendidikan sebesar triliunan rupiah untuk MBG dianggap perlu diawasi ketat oleh DPR dan BPK agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan primer.

“Peningkatan mutu guru, perbaikan infrastruktur, dan kesejahteraan pendidik adalah kunci masa depan. Jangan sampai program MBG yang anggarannya sangat besar ini justru menjadi kontraproduktif karena tata kelola yang buruk,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH

Kuliah Umum USB Bandung Berubah Jadi Alarm Bahaya, MS Kaban: Bencana Ekologi Bukti Tatakelola Negara Gagal

0

BANDUNG, MPI Kuliah Umum Universitas Sangga Buana (USB) Bandung, Kamis (29/1/2025), berubah menjadi panggung peringatan keras atas rusaknya lingkungan, bobroknya tata kelola negara, dan masa depan Indonesia yang dinilai kian suram. Di hadapan ratusan mahasiswa, Dr. MS Kaban secara terbuka menyebut Jawa Barat berada dalam kondisi “disaster” akibat kebijakan negara yang merusak alam dan mengkhianati generasi muda.

Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional: Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Dr. Refly Harun, Rocky Gerung, dengan Hersubeno Arif sebagai moderator.

Kaban menegaskan bahwa Jawa Barat bukan sekadar rawan bencana, tetapi sudah hidup dalam era climate disaster—fase kehancuran ekologis akibat eksploitasi brutal dan kebijakan yang ia sebut “babak belur”.

“Alam Jawa Barat itu disaster. Jangan lagi bicara optimisme kosong. Yang akan menanggung semua ini adalah generasi muda,” tegas Kaban.

Ia mengkritik keras narasi “Indonesia Emas” yang kerap digaungkan elite kekuasaan. Menurutnya, jargon itu berpotensi besar berubah menjadi “Indonesia Cemas”, karena kerusakan lingkungan dan krisis iklim diwariskan tanpa tanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Kaban membeberkan penyusutan kawasan hutan nasional yang dinilainya sangat mencurigakan. Ia menyebut, dalam satu dekade terakhir, puluhan juta hektare kawasan hutan hilang tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

“Pertanyaannya sederhana: 27 juta hektare itu dipakai untuk apa? Apakah rakyat pernah diberi tahu?” ujarnya.

Kaban juga menyoroti tambang-tambang ilegal, khususnya tambang emas, yang menurutnya dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan. Ia menyinggung tragedi tambang di Sumatra Utara yang menelan korban jiwa besar, namun hingga kini nyaris tanpa pertanggungjawaban.

Tak berhenti di situ, Kaban menyerang kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra, namun tetap membiarkan mereka beroperasi.

“Izin dicabut tapi operasi jalan terus. Ini logika apa? Ini bukan penegakan hukum, ini penglegalan kejahatan,” katanya tajam.

Di hadapan civitas akademika, Kaban juga melontarkan kritik keras terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang dinilainya telah dibajak elite.

“Demokrasi hari ini hanya milik kaum elit. Yang menderita kaum alit. Rakyat kecil hanya jadi korban kebijakan,” ucapnya.

Ia bahkan mempertanyakan arah kepemimpinan nasional dan praktik politik dinasti yang menurutnya menghilangkan harapan regenerasi kepemimpinan.

Menutup pidatonya, Kaban mengajak mahasiswa untuk tidak tunduk pada narasi palsu pembangunan. Ia menyerukan perlawanan intelektual dan moral terhadap kebijakan yang merusak alam dan masa depan.

“Kita hidup di era bencana karena kesalahan manusia sendiri. Kalau dunia akan hancur, tanam benih. Tanam harapan. Tanam perlawanan terhadap kebijakan yang membangun petaka,” pungkasnya.

Kuliah umum ini menegaskan posisi kampus sebagai ruang kritik, sekaligus menjadi alarm keras bahwa krisis lingkungan dan demokrasi bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini. [ATS]

 

Bansos Gayo Lues Bermasalah, BPK Temukan Administrasi Amburadul hingga Bantuan Salah Sasaran

0

GAYO LUES, MPI – Pengadaan belanja bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 menuai sorotan serius. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh mengungkap bahwa pengelolaan bansos belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, penyaluran, maupun pertanggungjawaban. Rabu, (28/1/2026).

Dalam laporan audit disebutkan, Pemkab Gayo Lues menganggarkan belanja bansos sebesar Rp6.364.646.266,00, dengan realisasi Rp4.901.910.000,00 atau 77,02 persen. Seluruh realisasi tersebut merupakan bansos berupa uang yang direncanakan untuk individu.

Namun, hasil reviu dokumen penjabaran APBK dan DPA Perubahan yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024 menunjukkan kelemahan mendasar. Penganggaran bansos uang pada Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nama dan alamat penerima bantuan secara rinci. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga menemukan adanya pembayaran ganda pada bantuan santunan janda. Berdasarkan bukti posting bank, satu penerima tercatat menerima bantuan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1.000.000,00, sehingga total mencapai Rp2.000.000,00. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui kesalahan tersebut terjadi akibat penginputan nomor rekening penerima yang tercantum dua kali dalam Surat Keputusan (SK) dan menyatakan akan meminta penerima mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp1.000.000,00.

Temuan lain yang dinilai lebih serius adalah pelaksanaan bansos yang tidak tepat sasaran. Pada 4 Juni 2025, BPK mencatat adanya penyaluran bantuan sosial uang kepada lima orang untuk biaya penyusunan dan program doktoral (S3) dengan total nilai Rp100.000.000,00. Bantuan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan risiko sosial. Hasil konfirmasi dengan Kasubag Program menyebutkan, meskipun penerima tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, bantuan tetap direalisasikan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa para penerima bantuan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos kepada bupati melalui kepala SKPK. Penerima bantuan sosial juga tidak membuat fakta integritas, yang seharusnya menjadi pernyataan komitmen penggunaan dana sesuai dengan usulan yang diajukan.

Rangkaian temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola bansos di Kabupaten Gayo Lues. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan sosial tersebut, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak. [ATS]

 

Perlindungan Wartawan Hakikatnya Melindungi Kepentingan Publik

0

MPI Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

MK dalam keputusannya menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D sepakat dengan keputusan MK tersebut, hanya saja ia setengah terheran karena sesunguhnya sudah dilakukan MK selama ini, dan MK saat ini seolah hanya merekomendasikan hal yang sama.

“Jadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya di kampus UGM, Jum’at (23/1).

Dijelaskannya pasal 8 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”. Oleh MK, frasa “perlindungan hukum” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dimaknai

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

Hal ini, menurutnya, sebenarnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasa 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini. MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.

Soal penerapan restorative justice oleh dewan pers, kata Abrar, karena tidak mencapai kesepakatan maka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena bisa saja, kata dia, restorative justice itu digunakan untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya.

“Soalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,” paparnya.

Abrar menuturkan seorang wartawan memang manusia biasa dalam kehidupan sosial. Wartawan bisa saja menyajikan kesimpulan yang diambilnya dan menguji setiap kenyataan yang dipercayainya, dan pada titik inilah sebenarnya dia membuka pintu setiap koreksi. Dari sinilah muncul kemudian hak koreksi yang kemudian muncul Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Pers wajib melayani hak koreksi.

“Dengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,” terangnya.

Abrar menuturkan setiap wartawan, sekecil apapun kontribusinya, memberikan hasil pekerjaan yang bermakna. Dengan begitu bisa dikatakan kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat intelektual, dan mereka menghadapi masyarakat dengan semangat memiliki kebanggaan akan harkat diri sebagai pelaku kegiatan intelektual.

“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” ucapnya.

Diungkapkannya, seorang wartawan melakukan proses interaksi secara terus-menerus dengan masyarakat dan pemerintah. Dalam proses itu terjadi pertukaran gagasan, saling mempengaruhi, saling menerima dan menolak dalam posisi yang setara. Pemaksaan corak dari salah satu pihak, menurutnya, tidak akan menghasilkan berita yang ideal.

“Ini yang dihindari oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, Undang-Undang itu sudah menghindari pemaksaan di salah satu pihak. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 6,” tutupnya.

Penulis : Agung Nugroho

Red