Beranda blog Halaman 26

OTT Jaksa Berulang di Banten, Bekasi, hingga Kalsel, Rahmad Sukendar: Ada Pola yang Tak Pernah Dijelaskan ke Publik

0

JAKARTA, MPI Penangkapan seorang jaksa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung berjanji menangani perkara ini secara transparan, namun janji tersebut menuai sorotan karena kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Bekasi dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai berulangnya OTT jaksa di berbagai daerah menunjukkan persoalan serius yang belum pernah dituntaskan. Menurutnya, pola penanganan kasus selalu sama: pernyataan normatif di awal, lalu narasi bergeser seiring waktu.

“OTT terjadi di Banten, sebelumnya di Bekasi, lalu di Kalsel. Ceritanya selalu berubah. Awalnya tegas dan transparan, kemudian muncul versi baru. Ini sudah menjadi pola, bukan kebetulan,” tegas Rahmad.

Rahmad menekankan bahwa dalam kasus OTT Banten sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik), yang menandakan perkara ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius. Namun, ia mempertanyakan mengapa narasi hukum selalu bergeser setiap kali jaksa tertangkap OTT.

Ia juga membandingkan dengan kasus OTT di Bekasi dan Kalsel yang sempat menghebohkan publik, tetapi dinilai tidak pernah dibuka secara terang hingga ke akar persoalan. Menurutnya, ketertutupan dan inkonsistensi informasi justru memperkuat dugaan adanya perlindungan internal.

“Kasus di Bekasi dan Kalsel menjadi catatan penting. Publik melihat prosesnya seolah senyap setelah ramai di awal. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau hanya berhenti di level tertentu,” ujarnya. Pada Jumat (19/12).

Rahmad menegaskan, jaksa adalah simbol keadilan dan garda terdepan pemberantasan korupsi. Ketika justru terjerat OTT berulang kali, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

“Kalau jaksa yang seharusnya menuntut koruptor malah tertangkap OTT, ini pukulan telak bagi kepercayaan publik. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke dalam,” tandasnya.

Ia mendesak agar seluruh kasus OTT jaksa—baik di Banten, Bekasi, maupun Kalsel—ditangani secara terbuka dan konsisten, tanpa intervensi atau perubahan narasi. Rahmad juga meminta KPK tetap memegang kendali penuh dalam proses hukum tersebut.

“Transparansi bukan sekadar janji konferensi pers. Transparansi adalah membuka semuanya apa adanya, dari kronologi, aliran uang, sampai aktor yang terlibat. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus runtuh,” pungkasnya.

Kasus-kasus OTT jaksa yang berulang ini menjadi ujian serius bagi reformasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan lurus, atau kembali berakhir dengan cerita yang berubah-ubah.

 

Red

Rizwan Riswanto Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya: Pencegahan Lebih Bermartabat daripada Penindakan

0

BOGOR, MPI19 Desember 2025, Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten, Bekasi, dan Kalimantan pada Desember 2025 adalah alarm keras: praktik korupsi masih mengakar di pemerintahan daerah.

Meski aktor dan lokasi berbeda, pola yang muncul serupa—penyalahgunaan kewenangan, transaksi gelap anggaran, dan lemahnya pengawasan internal. OTT bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan. Fakta bahwa kasus-kasus itu terungkap hampir bersamaan menegaskan bahwa korupsi adalah masalah sistemik, bukan sekadar ulah individu.

Kabupaten Bogor Harus Belajar

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh merasa aman. Justru rangkaian OTT harus dijadikan pelajaran serius. Apalagi, masih banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bogor yang belum ditindaklanjuti. Uang negara yang seharusnya dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih tertahan tanpa kejelasan.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Temuan BPK yang dibiarkan berlarut-larut adalah pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Pesan yang muncul ke bawah jelas: pelanggaran bisa dinegosiasikan, akuntabilitas bisa ditunda.

Pencegahan Lebih Bermartabat

OTT KPK di berbagai daerah harus dibaca sebagai early warning system bagi Bogor. Jangan menunggu aparat datang dengan borgol baru kemudian bereaksi. Pencegahan jauh lebih bermartabat dan bertanggung jawab dibandingkan penindakan setelah kerusakan terjadi.

Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera:

  • Mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.
  • Menagih tegas seluruh temuan BPK yang belum dikembalikan.
  • Memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran.
  • Memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) agar tidak sekadar menjadi pelengkap birokrasi.

Korupsi tidak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh dari pembiaran kecil yang terus diulang. Jika Bogor tidak ingin menyusul daftar panjang daerah yang pejabatnya terjerat OTT, maka sekaranglah waktunya bertindak. Transparansi, ketegasan, dan keberanian membersihkan internal adalah kunci.

Desember 2025 telah memberi pelajaran mahal. Tinggal satu pertanyaan: apakah Kabupaten Bogor mau belajar, atau menunggu giliran?

 

Penulis/Sumber:
Rizwan Riswanto
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya

 

Red

LBH Adhibrata Dampingi Laporan Dugaan Bahasa Kasar Aparatur Desa Cimulang

0

BOGOR, MPI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mendampingi Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat terkait beredarnya status WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar serta merendahkan martabat. Unggahan tersebut dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa unggahan itu telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan sosial karena ditujukan kepada individu tertentu dan disampaikan di ruang publik digital.

“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” ujar Abu Yazid, Pada Selasa (16/12).

LBH Adhibrata menekankan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif. Permohonan fasilitasi musyawarah telah diajukan di Kantor Desa Cimulang agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Langkah ini adalah bentuk itikad baik untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas desa. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir,” tambahnya.

LBH Adhibrata berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting tentang etika bermedia sosial bagi aparatur pemerintahan desa.[Syam]

 

Red

Mon Ev Percepatan Sertipikat Wakaf LWP PWNU Jawa Barat Kunjungi BPN Bogor II

0

BOGOR, MPIKepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Bogor II, Gugus kepala BPN Cileungsi Kabupaten Bogor, pada 16 Desember 2025 menyampaikan, capaian program percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Bogor II. Dari target 66 bidang, seluruhnya telah rampung sejak Oktober lalu, dengan 35 bidang siap diserahterimakan kepada para nadzir. Meski demikian, BPN Bogor II tetap membuka permohonan baru untuk mencapai target penyelesaian sertipikat wakaf di tujuh kecamatan di Bogor Timur.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Kantor BPN Bogor II, Citra Indah Jonggol, didampingi Gilang selaku Koordinator Wakaf. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU dan Perjanjian Kerja Sama antara PBNU dan Kementerian ATR/BPN RI tahun 2022.

Gugus menjelaskan, BPN Bogor II kini menjadi pilot project pemetaan bidang tanah melalui program pengukuran yang hasilnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari menjadi produk Peta Bidang Tanah (PBT). “Kami juga diberi tugas tambahan agar tim pengukuran dan panitia A bisa melaksanakan pengecekan sekaligus, sehingga pemohon maupun panitia tidak perlu bolak-balik ke lokasi,” ujarnya. Pada Selasa (16/12).

Sejak menakhodai ATR/BPN Bogor II pada Mei 2025, Gugus mencatat tunggakan permohonan sejak 2021 hingga Juli 2025 sebanyak 6.000 bidang, kini tersisa 2.900 bidang. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PWNU Jawa Barat dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, yang kemudian diperkuat dengan kerja sama antara 27 PCNU kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan 28 Kantah ATR/BPN kabupaten/kota se-Jawa Barat pada 5 Desember 2024 di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat.

Ketua LWP PWNU Jawa Barat, H. Amiruloh, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, bidang yang diajukan se-Jawa Barat pasca MOU telah melampaui target. Kami berkomitmen membantu mengadvokasi masyarakat dalam proses pengurusan sertipikat wakaf maupun sertipikat hak milik bagi pengurus NU dan warga Nahdliyyin lainnya,” tegasnya. [Syam]

 

Red

Ekonomi Nasional Tetap Solid, Pemerintah Dorong Konsumsi Akhir Tahun dan Optimistis Tumbuh di Atas 5 Persen

0

JAKARTA, MPI Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan mengenai kondisi terkini perekonomian nasional, termasuk indikator makro ekonomi, upaya mendorong konsumsi akhir tahun, serta penguatan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Menko Airlangga melaporkan bahwa hingga akhir tahun 2025, indikator makro ekonomi nasional berada dalam kondisi yang baik dan stabil. “Situasi indikator makro sampai akhir tahun ini masih baik, Pak Presiden. Termasuk terkait dengan indeks harga saham pun all time high dan dari Januari naik 20 persen, Pak Presiden. Dan ini salah satu tertinggi di Asia,” ujar Airlangga. Pada Senin (15/12).

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa neraca perdagangan dan transaksi berjalan masih mencatatkan surplus, dengan cadangan devisa tetap berada pada level tinggi. Selain itu, pertumbuhan kredit nasional tetap positif dan didukung oleh likuiditas yang kuat, yang dinilai akan berdampak positif terhadap perekonomian tahun depan.

“Yang positif pertumbuhan kredit tetap positif 7,36 persen. Dan uang premier yang kemarin digelontorin Pak Menkeu ini juga tinggi, Pak. Tumbuh 13,3 persen, Rp2.136 triliun. Jadi efeknya tahun depan akan positif, Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.

Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 dapat tercapai. “Maka target 5,2 persen tahun ini insyaallah tercapai, dan kuartal keempat juga insyaallah kenaikannya di atas 5,4 persen, Pak Presiden,” ucap Menko Perekonomian.

Sedangkan untuk menjaga momentum pertumbuhan, pemerintah mendorong konsumsi masyarakat melalui berbagai program belanja Natal dan Tahun Baru (Nataru), baik melalui belanja daring maupun ritel nasional. Selain konsumsi, sektor pariwisata juga terus digerakkan melalui penyelenggaraan berbagai agenda nasional sepanjang Desember.

“Ada 37 event di bulan Desember ini sehingga ini juga akan mendorong pergerakan daripada penduduk Indonesia, Pak Presiden,” ungkapnya.

Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun, Menko Airlangga turut mengusulkan kebijakan fleksibilitas kerja. “Kami usulkan untuk work from anywhere and everywhere,” ujarnya.

Menutup laporannya, Menko Airlangga menyampaikan penguatan kebijakan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perubahan Dewan Nasional Keuangan Inklusif menjadi Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, serta capaian inklusi keuangan nasional yang terus meningkat. “Inklusi keuangan kita capaiannya sudah baik, 92,7 persen. Literasi keuangannya 66,4 persen. Dibandingkan negara OECD rata-rata, Pak Presiden, itu 62 persen,” pungkas Menko Airlangga.

Sumber: (BPMI Setpres)

Milad Pertama Media Grup Jaringan Suara Nasional, Jsn.news dan Sab-da.com Rayakan Kebersamaan

0

BOGOR, MPI – Media Grup Jaringan Suara Nasional (JSN) merayakan hari milad pertamanya melalui dua platformnya, jsn.news dan sab-da.com (Sahabat Pemda). Kegiatan tersebut digelar sederhana namun penuh makna di Cafe Tentang Kopi, Cibinong, Pada Sabtu (13/12/2025).

Acara milad dihadiri oleh jajaran redaksi, serta sejumlah sahabat media. Suasana hangat dan akrab terasa sejak awal, mencerminkan semangat kebersamaan yang selama ini menjadi fondasi perjalanan Media Grup JSN.

Foto: pimpinan Media Group JSN. Bung Rizwan (Kanan), dan Bung Syatir (Kiri).

Owner Media Grup JSN, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan media selama satu tahun terakhir. Menurutnya, capaian yang diraih hingga hari ini tidak lepas dari peran kolektif dan soliditas tim.

“Tanpa teman-teman semua, tentu capaian hari ini sulit kita raih. Kebersamaan, kepercayaan, dan komitmen menjaga independensi adalah kekuatan utama JSN hingga bisa bertahan dan terus berkembang,” ujar Rizwan.

Ia menegaskan, JSN akan tetap konsisten menyuarakan kepentingan publik serta menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Rizwan juga menekankan bahwa keberadaan jsn.news dan sab-da.com diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan, sekaligus ruang kritik konstruktif bagi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, Direktur Operasional Media Grup JSN, Andi Syatir, menjelaskan bahwa media ini didirikan setahun lalu dengan semangat idealisme dan keberpihakan pada kebenaran. Ia menyebut, sejak awal JSN dibangun untuk menjadi media yang independen, profesional, dan dekat dengan realitas masyarakat.

“Setahun lalu kami memulai dengan sumber daya terbatas, namun dengan tekad besar. Alhamdulillah, dalam satu tahun ini JSN mampu menunjukkan eksistensinya dan mendapatkan kepercayaan publik,” ungkap Andi. Ia menambahkan, ke depan Media Grup JSN akan terus berbenah, memperkuat kualitas konten, serta memperluas jaringan kolaborasi.

Perayaan milad pertama ini menjadi momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen Media Grup Jaringan Suara Nasional untuk terus tumbuh, menjaga integritas jurnalistik, dan hadir sebagai media yang menyuarakan kepentingan publik secara konsisten.

 

Red

Kades Sadeng Diduga Main Oli Ilegal Serta Adanya Pesta Sabu, 8 Jurnalis Dibungkam dengan Intimidasi

0

BOGOR, MPI – Tindak kekerasan dan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis kembali mencederai kebebasan pers. Delapan jurnalis dari berbagai media dilaporkan menjadi korban intimidasi dan pengamanan paksa saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pada Minggu (14/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang diduga berlangsung di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi tekanan setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga, dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut disinyalir sebagai upaya menutupi fakta-fakta yang berhasil dihimpun tim jurnalis di lapangan.

Akibat provokasi tersebut, para jurnalis sempat diamankan oleh Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta verifikasi terhadap alat bukti yang dimiliki jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum. Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi.

Investigasi yang dilakukan para jurnalis tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara hati-hati, dengan mengedepankan prinsip jurnalistik serta verifikasi sumber. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kediaman kepala desa, di antaranya:

• Dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi

• Lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku mencurigakan

• Temuan bong alat hisap narkoba jenis sabu serta bungkus bungkus sabunya di tkp.

mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung atas dugaan aktivitas ilegal.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih bungkam karena takut mendapat intimidasi.

“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah,” ujar seorang warga.

“Saat wartawan investigasi, justru mereka yang jadi korban. Padahal buktinya jelas. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aksi kriminalisasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan siapa pun yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, meskipun bukti awal dinilai cukup kuat. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas temuan investigasi maupun tudingan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut secara transparan dan profesional. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Bogor.

 

Red

Kamera ETLE Terpasang di Cibinong: Langkah Nyata Menuju Tertib Lalu Lintas

0

CIBINONG, MPIPemerintah kabupaten bogor bersama pihak kepolisian telah meresmikan pemasangan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor. Atau yang di kenal fly ofer cibinong yang akan di berlakukan mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

Kehadiran ETLE di Cibinong menjadi simbol modernisasi sistem pengawasan lalu lintas. Namun, lebih dari sekadar simbol, masyarakat menuntut agar perangkat ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanyaan publik pun muncul: apakah penerapan ETLE akan berjalan sesuai aturan, ataukah hanya menjadi pajangan tanpa fungsi optimal ?

Harapan Masyarakat

Masyarakat menyambut baik pemasangan ETLE, namun menekankan sejumlah harapan penting:

Transparansi dan keadilan: ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Pemanfaatan rekaman sebagai bukti hukum: Hasil rekaman kamera harus digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar dokumentasi.

Sosialisasi yang jelas: Publik menuntut adanya sosialisasi menyeluruh agar pengendara memahami mekanisme penindakan, prosedur tilang elektronik, serta sanksi yang berlaku.

Seorang warga Cibinong, Irawan, menyampaikan, “Kami sangat mendukung adanya system ETLE, tapi jangan sampai masyarakat bingung apa yang dinamakan ETLE itu dan apa fungsinya. Sosialisasi harus jelas, supaya tidak ada kesalahpahaman.” ujarnya. Pada Jumat (12/12).

Komitmen Penegakan Hukum

Pemerintah daerah dan kepolisian menegaskan komitmen untuk memastikan:

Integritas sistem ETLE: Seluruh proses penindakan berjalan sesuai regulasi dan tidak dapat dimanipulasi.

Kepastian hukum: Masyarakat yang terkena tilang elektronik mendapatkan perlakuan hukum yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi data: Informasi terkait pelanggaran dan penindakan akan dibuka secara transparan untuk mencegah keraguan atau dugaan penyalahgunaan.

Irawan menambahkan penerapan ETLE di Cibinong merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya ETLE, penindakan diharapkan lebih efektif, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya

Pemasangan ETLE di simpang utama Cibinong adalah langkah maju dalam modernisasi sistem lalu lintas. Meski demikian, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” tutupnya

 

Red