Beranda blog Halaman 27

ETLE Hadir di Cibinong, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Taruhan

0

CIBINONG, MPI Pemerintah bersama aparat kepolisian telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor jawa barat yang akan beroperasi mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Kehadiran kamera ETLE ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Namun, pertanyaan publik pun muncul: Apakah penerapan ETLE ini benar-benar akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Atau jangan-jangan, keberadaan perangkat ini hanya akan menjadi pajangan tanpa fungsi yang optimal.

Harapan Masyarakat

– ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara transparan, adil, dan akuntabel.

– Masyarakat menuntut agar hasil rekaman benar-benar digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar simbol modernisasi.

– Publik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar pengendara memahami mekanisme penindakan dan sanksi yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan memastikan:

– Integritas sistem ETLE sesuai regulasi.

– Kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena tilang elektronik.

– Transparansi data agar tidak menimbulkan keraguan atau dugaan penyalahgunaan.

Pemasangan ETLE di simpang Cibinong adalah langkah maju. Namun, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

 

Red

LWP PWNU Jawa Barat Sambangi BPN Kota Bogor Dorong Percepatan Pensertipikatan Wakaf

0

BOGOR, MPI Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor untuk mendorong percepatan program pensertipikatan tanah wakaf. Pada Kamis (11/12).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar T, menyampaikan bahwa dari target 300 bidang tanah wakaf dengan rata-rata 50 bidang per kecamatan, hingga saat ini telah masuk berkas sebanyak 120 bidang. Dari jumlah tersebut, 60 bidang telah rampung dan siap diserahterimakan bersama Wali Kota Bogor Dedy A. Rachim pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 mendatang.

Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Kantor BPN Kota Bogor, didampingi oleh H. Santoso (Kasi PHP) dan Heri Darminto (Seksi Wakaf). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara PBNU dengan Kementerian ATR/BPN RI, yang kemudian dilanjutkan dengan kerja sama antara PWNU Jawa Barat dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Kesepakatan tersebut juga ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara 27 PCNU kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan 28 Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten/kota se-Jawa Barat pada 5 Desember 2025 di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat.

Ketua LWP PWNU Jawa Barat, H. Amiruloh, menyampaikan bahwa pasca MoU tersebut, sebanyak 1.822 bidang tanah wakaf telah diajukan di Jawa Barat.

“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat dan warga Nahdliyyin dalam mempercepat pensertipikatan tanah wakaf, demi kepastian hukum dan kemanfaatan bagi umat,” ujarnya.

 

Red

Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Warga Bogor Dicekik & Dipukul Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

0

BOGOR, MPI Seorang pria bernama Hendy menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Danramil saat berada di kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi ketika Hendy, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris, menanyakan surat balasan resmi mengenai status tanah yang diklaim sebagai milik keluarga dan kini dibangun Koperasi Merah Putih.

AWAL MULA KONFLIK: PERTANYAAN SURAT BALASAN TENTANG TANAH

Hendy menjelaskan telah melayangkan surat kepada Kecamatan Rumpin pada tanggal 26 November 2025 untuk menanyakan status tanah eks-Kecamatan Rumpin yang diklaim milik ahli waris atas nama Ariman Bin Kasiun. Namun, melalui staf bernama Pak Imam, pihak kecamatan menolak memberikan surat serah terima dan balasan resmi.

Pada hari Selasa 10 Desember 2025, Hendy mendatangi kantor kecamatan untuk menanyakan surat tersebut. Ia bertemu Pak Imam sebelum dipanggil ke ruangan Camat Rumpin, Pak Ichang.

KLAIM TANAH DAN KETEGANGAN DENGAN CAMAT

Di ruangan Camat, Hendy meminta bukti transaksi jual beli tanah tersebut. Menurut Camat Ichang, tanah itu adalah tanah adat milik Kasiun yang telah dijual pada tahun 1946, namun buktinya tidak ada karena alasan “zaman dahulu”.

Camat Ichang kemudian marah dan mempertanyakan mengapa Hendy memasukkan masalah ini ke media sosial.

“Kamu kenapa itu dimasukin ke media sosial? Sekarang saya kan minta keadilan buat rakyat. Saya ngebela rakyat dong,” ujar Camat, Rabu (9/11).

PENGANIAYAAN OLEH DANRAMIL, CAMAT HANYA DIAM

Di tengah ketegangan, seorang Danramil Kecamatan Rumpin datang menghampiri Hendy dan meminta surat kuasa. Saat Hendy hendak mengeluarkan berkasnya, ia langsung dicekik dan dipukul wajahnya oleh oknum Danramil. “Baru saya mengeluarkan berkas, saya langsung dicekek, dihajar lah muka saya. Sama itu Danramil,” ungkapnya.

Hendy terjatuh dan ditarik kembali untuk dihajar lagi. Ia menyebut Camat Ichang hanya diam selama penganiayaan berlangsung.

MENYELAMATKAN BERKAS DAN MELARIKAN DIRI KE POLSEK

Hendy berusaha menyelamatkan berkas-berkas tanah ahli waris yang berada di meja Camat karena khawatir dimusnahkan. Setelah berhasil mengamankan berkas, ia didorong ke pojok dan sempat mengucapkan “ampun”.

Beruntung, Kepala Desa Robi hadir dan menahan keributan. Hendy memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri, berlari keluar dari kantor kecamatan, dan melarikan diri menggunakan mobil tronton hingga turun di dekat Gunung Nyungcung.

Setelah kejadian, Hendy sempat bingung melapor karena khawatir Polsek Rumpin masih dalam kendali pihak terkait. Ia kemudian menghubungi rekan untuk pergi ke Bogor dan mencari perlindungan.

LATAR BELAKANG SENGKETA TANAH

Tanah yang menjadi sengketa seluas sekitar 2.500 meter persegi terdaftar di buku girik dengan nomor koir 409, berlokasi di Jalan Prada Samlawi, Kampung Sawah, RT 05 RW 04, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin. Saat ini, tanah tersebut dibangun Koperasi Merah Putih yang menurut Camat Ichang adalah aset Pemda.

“Saya hanya meminta bukti transaksi jual beli yang diucapkan oleh pihak Kecamatan Rumpin, Pak Ichang,” tutup Hendy

 

Red

Mantan Menteri Kehutanan Ms Kaban: Bencana Alam di Sumatera dan Aceh Tamiang Akibat Tindakan Manusia Tak Bertanggung Jawab

0

BOGOR, MPI Mantan Menteri Kehutanan, Ms Kaban, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, khususnya di Hulu Tamiang, Aceh Tamiang. Menurutnya, bencana tersebut bukan semata fenomena alam, melainkan akibat dari tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola kawasan hutan.

“Di Hulu Tamiang, saya yakin tidak ada Hutan Produksi Hasil (HPH) dan statusnya seharusnya kawasan lindung. Namun, ternyata daerah itu rusak parah, lumpurnya bahkan mencapai dua meter dan mengakibatkan kerusakan di desa-desa,” ungkap Ms Kaban di kediamannya, Perumahan Budi Agung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/12).

Ms Kaban menyoroti praktik pembukaan tambang terbuka di kawasan sensitif seperti hutan lindung dan taman nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan bencana besar.

“Jelas ada daerah yang sensitif seperti hutan lindung dan taman nasional yang dibuka tambang dengan sistem open field – itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Mengutip pengalaman di Jawa Barat, Ms Kaban menjelaskan bahwa longsor di area seluas empat hektare saja sudah mampu menenggelamkan satu desa. Ia mengingatkan bahwa skala bencana di Sumatera Utara bisa jauh lebih besar dan merusak.

Selain itu, Ms Kaban mendesak adanya penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang keluar dari kawasan tersebut serta pemberian izin yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan perlunya penghentian sementara terhadap perusahaan yang melanggar atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

“Perusahaan-perusahaan yang ada sebaiknya dihentikan sementara perizinannya, terutama kalau melanggar atau tidak ada izin dari pusat. Selama ini orang terlalu menggampangkan hal ini,” ujarnya.

Ms Kaban juga menyinggung kasus di Raja Ampat, Papua Barat, yang merupakan taman nasional namun tetap dibuka untuk tambang terbuka. Ia menilai hal tersebut sebagai ancaman serius bagi masa depan lingkungan dan masyarakat.

“Kita tidak boleh diam melihat hal ini. Masa depan kita terancam,” tutupnya.

 

Red

Ketika Legalitas Menjadi Formalitas, dari Eksploitasi Hutan ke Istana

0

JAKARTA, MPI  Prof. Dr. Eggi Sudjana 
Pada awal Desember 2025, publik dikejutkan oleh temuan sekitar 4.800 kubik kayu gelondongan asal Sumatera Barat yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pada batang-batang kayu itu terlihat label berwarna kuning bertuliskan “Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia”, nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber (PT MPL)”, dan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kayu ini diangkut kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta dari Sikakap, Kepulauan Mentawai menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Namun, kapal tersebut kandas pada 6 November 2025 karena cuaca ekstrem sehingga muatannya kemudian terdampar di pesisir Lampung.

Penemuan tersebut memicu kegelisahan publik dan permintaan transparansi. Kepolisian Polda Lampung bersama Kemenhut kini memeriksa keabsahan dokumen registrasi, mengecek anak buah kapal, dan mencocokkan nomor seri SVLK. Pada saat yang hampir bersamaan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dilanda banjir bandang serta longsor besar pada akhir November 2025 yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian material sangat besar.

Berbagai organisasi lingkungan menilai bahwa bencana itu tidak hanya dipicu cuaca ekstrem, tetapi diperparah oleh rusaknya ekosistem hutan di kawasan hulu. Jejak kayu gelondongan yang terbawa banjir menjadi bukti bahwa pembalakan, baik legal maupun ilegal, telah berlangsung di daerah yang seharusnya berfungsi menjaga tata air dan keselamatan masyarakat.

Fakta bahwa kayu berlabel “legalitas resmi” kemudian hanyut dan terdampar jauh, menguatkan dugaan bahwa legalitas administratif seperti izin dan stiker SVLK bisa saja hanya menjadi formalitas kertas tanpa memperhitungkan kerusakan ekologis dan dampak sosialnya. Karena itu, desakan muncul agar aparat penegak hukum, termasuk Ditjen Gakkum LHK dan Satgas PKH, melakukan pemeriksaan menyeluruh sampai ke hulu, memeriksa izin konsesi, lokasi penebangan, serta dampak ekologis di wilayah asal kayu.

Kepemimpinan dalam mengelola hutan telah diingatkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an terkait kriteria kepemimpinan yang benar. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hajj ayat 41:

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ

Alladzīna in makkannāhum fil-ardli aqāmūṣ-ṣalāta wa ātauz-zakāta wa amarū bil-ma‘rūfi wa nahau ‘anil-munkar.

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kekuasaan di bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran.”

Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekedar jabatan, melainkan amanah untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Kebaikan dalam konteks negara bukan hanya ritual ibadah, tetapi memastikan perlindungan atas hak rakyat, menjaga lingkungan, dan mencegah perusakan bumi. Kemungkaran dalam ayat ini dapat dipahami sebagai segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan, penindasan, dan merugikan kehidupan masyarakat — termasuk pembiaran terhadap praktik eksploitasi hutan yang menimbulkan bencana ekologis dan kehancuran kehidupan sosial.

Tanggung jawab tata kelola kehutanan berada secara langsung pada Menteri Kehutanan, yang saat ini dijabat Raja Juli Antoni (Kabinet Prabowo–Gibran sejak 2024). Sejumlah pengamat lingkungan menilai penanganan kehutanan dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan lemahnya kapasitas teknis di tingkat kementerian, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa Raja Juli belum menunjukkan kompetensi memadai dalam sektor kehutanan. Kritik ini semakin kuat mengingat pada Pilpres 2019 lalu, ia pernah melontarkan serangan politik keras terhadap Prabowo Subianto. Kini, setelah berada dalam kabinet Prabowo dan sering menyampaikan apresiasi, perubahan sikap tersebut dipandang belum mencerminkan konsistensi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas kepemimpinan kehutanan saat ini.

Harapan masyarakat sangat jelas: Presiden Prabowo diharapkan mengambil langkah tegas terhadap penyimpangan tata kelola, demi mencegah korban jiwa, kerugian material, serta kehancuran ekologis jangka panjang. Bila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian atau pelanggaran administratif, evaluasi menyeluruh hingga pemberhentian menteri dan proses hukum patut dipertimbangkan. Secara hirarkis, tanggung jawab puncak tetap berada pada Presiden Prabowo Subianto. Namun, agar persoalan tidak diarahkan secara politis kepada Presiden, penegasan sikap terhadap Menteri Kehutanan menjadi bentuk tanggung jawab pemerintahan di hadapan publik.

Konteks ayat tadi menegaskan bahwa pemimpin yang diberi kekuasaan wajib menegakkan kemaslahatan, bukan sekadar memenuhi legalitas administratif. Bila fungsi hutan di hulu DAS rusak akibat penebangan besar, maka risiko banjir bandang dan longsor seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh adalah bagian dari “konsekuensi kemungkaran ekologis”. Ayat ini secara implisit menegur bahwa amanah kekuasaan harus mengarahkan kebijakan pada pencegahan kerusakan bumi, karena menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan manusia sebagai kehormatan ciptaan Allah.

Dengan demikian, legalitas tidak identik dengan keberlanjutan. Kasus kayu hanyut di Lampung memperlihatkan benturan kepentingan antara industri dan kelestarian lingkungan. Pemeriksaan administratif saja tidak cukup jika tidak disertai sikap kepemimpinan yang sejalan dengan prinsip keadilan, kebaikan, dan pencegahan kerusakan sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 41.

Pemimpin yang amanah seharusnya memastikan bahwa negara hadir ditengah warga korban, memastikan psikologis masyarakat dan keadaan dapat dikendalikan, serta mencegah kerusakan — bukan membiarkan eksploitasi yang menimbulkan bencana dan penderitaan rakyat. Kepercayaan dan harapan rakyat kepada pemimpin adalah hal terpenting, sehingga kehadiran pemimpin ditengah warga dapat dimaknai sebagai hadirnya negara. Tanpa bermaksud mendikte, menunda agenda presiden keluar negeri saat ini adalah langkah bijak ditengah penderitaan dan harapan warga korban akan hadirnya negara yang peduli — yang selama ini sebagian mereka rasakan tanah air kelahirannya terasa dingin. Bukan hanya bantuan, obat, sembako, atau selimut yang diharapkan, tetapi juga kehangatan antara rakyat dan para pemimpinnya.

Doktoral Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup – Lulus Tahun 2004, Institut Pertanian Bogor (IPB).

Bogor, Rabu 10 Desember 2025, 06:45 WIB

 

Red

PWRI Bogor Raya Tetap Kawal HAKORDIA 2025, Dorong Gerakan Antikorupsi Melalui Penyebaran Informasi yang Benar

0

BOGOR, MPI9 Desember 2025 – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendukung peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi!”. Sebagai wadah profesi wartawan, PWRI Bogor Raya berperan penting dalam menyebarkan informasi yang akurat, transparan, dan objektif terkait upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bogor Raya.

Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa HAKORDIA 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan mendorong partisipasi semua elemen dalam melawan praktik yang merusak tata kelola negara dan kesejahteraan publik. “Kita sebagai wartawan memiliki tugas untuk menjadi jembatan informasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat. Melalui laporan yang akurat, kita berusaha menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan bernegara,” ujar Rohmat. Pada Selasa (9/12).

Selama peringatan HAKORDIA 2025, PWRI Bogor Raya menggalang partisipasi anggotanya untuk meliput berbagai kegiatan antikorupsi yang digelar di wilayah Bogor, seperti seminar, lokakarya, dan kampanye publik. Selain itu, PWRI juga mendorong wartawan untuk menulis berita-berita yang mengungkapkan kasus korupsi, serta menyoroti upaya positif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam memberantas kejahatan tersebut.

“Kita tidak hanya melaporkan kasus korupsi, tetapi juga menyoroti inisiatif-inisiatif yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Tujuan kita adalah untuk menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tambah Rohmat.

PWRI Bogor Raya juga berkolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Kabupaten dan Kota Bogor, serta organisasi masyarakat untuk memperkuat gerakan antikorupsi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang kuat dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Kita yakin bahwa dengan kerja sama yang sinergis antara semua pihak, kita dapat mengatasi masalah korupsi yang telah lama menjadi tantangan bagi bangsa ini. PWRI Bogor Raya akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta menyebarkan informasi yang benar untuk membangun masyarakat yang cerdas dan kritis,” tegas Rohmat di akhir keterangan pers.

Red

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, RUU Perampasan Aset Adalah “Senjata Pamungkas” DPR dan Pemerintah: Wajib Segera Sahkan

0

BOGOR, MPIMemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Selasa, 9 Desember 2025, Ahmad Muhibullah, S.H., menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Momentum ini dinilai harus menjadi titik balik dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebagai Advokat yang aktif, Muhibullah menegaskan bahwa metode pemberantasan korupsi konvensional yang hanya mengandalkan pemidanaan badan belum memberikan efek jera maksimal. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen hukum baru yang lebih radikal dan menakutkan bagi para koruptor.

“Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Di hari penting ini, kami mengingatkan bahwa kita masih berutang satu regulasi krusial, yaitu RUU Perampasan Aset. RUU ini adalah ‘senjata pamungkas’ yang selama ini ditakuti oleh para pejabat korup. Tanpa undang-undang ini, pemberantasan korupsi kita seperti macan ompong,” ujar Muhibullah dalam keterangan Persnya, Selasa (9/12).

Muhibullah menjelaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset terletak pada mekanisme pembuktian terbalik dan penyitaan aset yang tidak wajar. Dengan aturan ini, negara bisa merampas aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, asalkan pemilik aset tidak bisa membuktikan asal-usul harta tersebut secara sah.

“Logikanya sederhana, koruptor itu tidak takut dipenjara, tapi mereka takut miskin. Jika RUU ini disahkan, setiap pejabat negara yang berniat korupsi akan ‘takut duluan’. Mereka akan berpikir seribu kali karena risiko dimiskinkan oleh negara sangat nyata dan cepat. Ini adalah pencegahan yang kita butuhkan,” tegasnya.

Muhibullah menilai lambatnya pembahasan RUU ini di parlemen menjadi tanda tanya besar bagi komitmen politik para elit. Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi janji politik yang terus digantung dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa kejelasan.

“Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, komitmen negara tidak cukup hanya berupa pidato. Rakyat sudah lelah melihat drama korupsi di mana pelakunya masih bisa tersenyum karena hartanya aman disembunyikan. Kami menuntut DPR dan Presiden untuk membuktikan komitmen anti-korupsinya dengan mengesahkan RUU ini sesegera mungkin. Jangan biarkan koruptor merasa nyaman hidup di republik ini,” tambahnya.

Selain mendorong RUU Perampasan Aset, Muhibullah juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Hakordia sebagai momentum perlawanan terhadap praktik korupsi, mulai dari lingkungan terkecil hingga pengawasan kebijakan publik di daerah.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak asasi rakyat. Korbannya adalah rakyat kecil. Ketika anggaran dikorupsi, hak rakyat untuk hidup sejahtera dirampas. Oleh karena itu, kami memandang korupsi sebagai musuh utama kemanusiaan. Mari kita kawal RUU Perampasan Aset ini agar menjadi palu godam yang menghancurkan mentalitas korup di negeri ini,” pungkas Muhibullah.

Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah, S.H.
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
Nomor Kontak: 081222455455

 

Red

Desak Inspektorat Bogor, LSM HARIMAU: Korupsi Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

BOGOR, MPIMenyambut Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember, puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Bogor Raya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Mereka mendesak agar Inspektorat menunjukkan keseriusan lebih tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Desakan Pelimpahan Berkas

Dalam audiensi, LSM HARIMAU Bogor Raya meminta agar Inspektorat tidak hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Setiap temuan yang memenuhi unsur pidana korupsi, menurut mereka, harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menegaskan keberatan atas praktik yang selama ini terjadi.

“Enak benar para pejabat yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang hanya diperintahkan mengembalikan kerugian negara, tanpa konsekuensi hukum lainnya,” ujarnya. Pada Senin (8/12).

Kritik atas Pola ‘Kembalikan, Aman’

Mulyadin menyoroti bahwa pengembalian uang ke kas daerah seringkali baru dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

“Kalau ketahuan ya kembalikan, kalau tidak ketahuan ya aman. Pola seperti ini jelas merugikan masyarakat,” kritiknya.

Harapan LSM HARIMAU

LSM HARIMAU Bogor Raya menegaskan kehadirannya sebagai bagian dari amanah undang-undang tentang peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas KKN. Mereka berharap Inspektorat menggunakan hasil audit sebagai dasar kuat untuk inisiasi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.

 

Red