Beranda blog Halaman 38

Mahasiswi IPB, Lulusan Terbaik SMAN 1 Ciomas, Raih Prestasi Nasional: Inspirasi dari Bogor

0

BOGOR, MPI – Ahdhia Putri Insyira tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mahasiswi berprestasi Institut Pertanian Bogor (IPB) ini telah menorehkan sejarah bagi Kota Bogor dengan sederet prestasi membanggakan yang membentang sejak masa sekolahnya. Bukan hanya unggul dalam studi Manajemen di IPB, Ahdhia juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi akademik yang luar biasa.

Selain dedikasinya di IPB, Ahdhia memiliki latar belakang pendidikan yang gemilang. Ia merupakan lulusan terbaik SMAN 1 Ciomas, Kabupaten Bogor, sebuah bukti konsistensi prestasinya sejak bangku SMA.

Lebih dari itu, jejak prestasi Ahdhia telah terukir sejak Sekolah Dasar. Saat masih duduk di bangku SDN Polisi 1 Kota Bogor, ia berhasil mencapai babak semifinal Lomba Matematika Nalaria se-Indonesia, sebuah pencapaian luar biasa yang menunjukkan bakat dan kecerdasannya sejak usia dini.

“Saya selalu percaya bahwa kesuksesan dibangun dari kerja keras dan konsistensi,” ujar Ahdhia saat dihubungi secara eksklusif. Selasa, (05/08/2025).

“Prestasi yang saya raih ini adalah hasil dari dukungan keluarga, guru, dan teman-teman yang selalu memotivasi saya.” Tegasnya.

Pengalamannya sebagai editor di beberapa media massa cetak dan online juga turut menambah warna karirnya yang cemerlang. Keahlian jurnalistiknya ini terbukti bermanfaat dalam mendokumentasikan dan mempromosikan berbagai inovasi dan pencapaiannya.

“Ahdhia adalah contoh nyata bagaimana semangat belajar dan kerja keras dapat menghasilkan prestasi gemilang,” ungkap Kepala SMAN 1 Ciomas. “Kami sangat bangga atas pencapaiannya dan berharap ia dapat terus menginspirasi para siswa lainnya”.

Di IPB, Ahdhia tidak hanya fokus pada studi akademik. Ia aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi, serta terlibat dalam proyek-proyek penelitian yang berdampak positif bagi masyarakat. Prestasi akademiknya di IPB pun sangat membanggakan, dengan IPK yang tinggi dan berbagai penghargaan yang telah diraihnya.

“Keberhasilan Ahdhia ini merupakan kebanggaan bagi IPB dan Kota Bogor.” kata Dosen/Rektor di IPB.

“Ia adalah contoh mahasiswa yang berprestasi dan memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan diri dan masyarakat.” Pungkasnya.

Kisah inspiratif Ahdhia Putri Insyira menjadi bukti nyata bahwa potensi dan prestasi dapat lahir dari kota mana pun, bahkan dari kota hujan yang dikenal sebagai destinasi wisata Bogor.

Prestasinya menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja kerasnya, dedikasi, dan konsistensi, seseorang dapat mencapai puncak kesuksesan dan mengharumkan nama daerahnya.

Semoga kisahnya dapat menginspirasi generasi muda Indonesia untuk terus berjuang meraih cita-cita dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa

 

 

Red

Pembangunan Liar di Pinggir Kali Harapan Jaya Diduga Terjadi Tanpa Legalitas Resmi

0
oppo_2

CIBINONG, MPI Sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di pinggir aliran sungai di wilayah Kelurahan Harapan Jaya menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut didirikan tanpa adanya surat legalitas kepemilikan tanah maupun izin resmi untuk membangun, (IMB).

Menurut informasi dari warga setempat, bangunan ini difungsikan sebagai lokasi berdagang dan juga akan disewakan kepada beberapa pedagang kecil. Tindakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran tata ruang dan risiko lingkungan, khususnya terhadap ekosistem sungai dan potensi bencana saat musim hujan tiba.

Lokasi bangunan liar lapak pedagang pinggir kali/sungai Harapan jaya cibinong

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pembangunan ini bisa berlangsung tanpa ada penindakan dari aparat atau pihak berwenang di tingkat kelurahan. “Kami heran, seolah-olah pihak kelurahan tutup mata. Padahal bangunan ini berdiri tepat di sempadan sungai, yang seharusnya dilindungi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (02/08/2025).

Dalam konteks aturan yang berlaku, sempadan sungai merupakan kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 secara tegas melarang pendirian bangunan di area sempadan sungai demi menjaga fungsi lindung dan mencegah kerusakan lingkungan.

Masyarakat Harapan Jaya mendesak agar pihak kelurahan dan instansi terkait segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap bangunan tersebut. Selain itu, diharapkan ada transparansi dari pihak berwenang terkait proses pengawasan dan penindakan atas pelanggaran tata ruang.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari aparat kelurahan maupun dinas terkait mengenai alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap bangunan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pengawasan tata ruang dan urgensi penegakan hukum secara konsisten. Tanpa penindakan tegas, pelanggaran seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengancam keselamatan serta keberlangsungan lingkungan masyarakat.[ATS]

 

 

Red

Musim Kemarau Ancam Kekeringan, Aktivitas Geothermal Jadi Sorotan

0

BOGOR, MPI Memasuki musim kemarau tahun ini, kawasan Kabupaten Bogor terancam kekeringan yang berdampak pada permukiman warga, termasuk di sekitar kawasan pegunungan, seperti Gunung Salak. Keberadaan aktivitas Geothermal di Gunung Salak kembali menjadi sorotan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan hidup dan hutan.

Dadan Ramdan selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif mengatakan dampak Kerusakan Lingkungan di Gunung Salak yang terjadi diantaranya eksploitasi hutan dan aktivitas pengeboran dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Menurutnya, memasuki musim kemarau menjadi ancaman terjadinya Kekeringan Sumur milik warga. Kemungkinan besar, keberadaan aktivitas Geothermal di Gunung Salak berdampak pada ketersediaan air sumur warga sekitar. Hal ini mengingat turbin pembangkit listrik tersebut membutuhkan dukungan air yang volumenya cukup besar untuk menghasilkan 377 MW pasokan listrik.

“Jadi memicu dugaan beberapa faktor yang mungkin menyebabkan sumur warga kering atau surut adalah aktivitas Geotermal. Proses pengeboran dan injeksi fluida pada proyek Geotermal dapat mempengaruhi kondisi air tanah di sekitar area,” ujar aktivis yang mantan Direktur WALHI Jawa Barat ini, Senin (28/7/2025).

Disamping itu, Kondisi Geologi, kawasan Gunung Salak yang berada di kawasan rawan bencana longsor dan memiliki struktur geologi yang kompleks dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Warga sekitar khawatir dampak lingkungan, termasuk potensi gangguan pada ketersediaan air tanah dangkal yang digunakan warga sekitar.

“Kita akan investigasi dan meneliti sebesar apa dampaknya untuk memastikan apakah berkaitan dengan aktivitas proyek atau hanya fenomena alam. Kita bersama beberapa peneliti ahli dan WALHI akan bekerjasama meninjau sumber air yang digunakan dari mana berasal, berapa besar volume air digunakan, dan proses pembuangan limbah airnya,” jelasnya.

Proyek itu, kata Dadan Ramdan menjelaskan, aktivitas geothermal juga diduga dapat mengancam Gangguan Kesehatan, dimana aktivitas geotermal dapat melepaskan gas berbahaya seperti hidrogen sulfida (H2S) yang dapat mengiritasi mata dan mengganggu pernapasan.

Ia mengingatkan dalam beberapa tahun terakhir, warga sekitar juga telah melaporkan gangguan lingkungan lainnya, seperti suara gemuruh dan getaran yang sering terjadi pada malam hari. “Kita masih ingat peristiwa Gempa Bumi dimana aktivitas pengeboran dan injeksi fluida pada proyek geotermal diduga memicu gempa bumi, seperti yang terjadi pada Oktober 2023 dengan gempa 3,2 skala Richter,” ucapnya Ramdan mengingatkan fenomena tersebut. [ATS]

 

Red

APKAN Bekasi Ajukan Klarifikasi Data Tanah, Kantor Pertanahan Diduga Lamban Tanggapi Surat Resmi

0

KABUPATEN BEKASI, MPI Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi data tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025 dan berisi permohonan untuk mengklarifikasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) atas sebidang tanah di wilayah Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD APKAN RI, Naselih, yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih selaku pemilik tanah, menekankan pentingnya klarifikasi guna menghindari dugaan praktik mafia tanah serta memastikan keabsahan data kepemilikan. Permohonan ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7/2025), terbukti dari stempel resmi yang tercantum.

Namun, pada Rabu (23/7/2025), tim awak media yang mencoba menindaklanjuti surat tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Setelah melakukan koordinasi awal melalui petugas keamanan bernama Ari Riski, yang meneruskan informasi melalui Handy Talky (HT) kepada staf bernama Imam, tidak ada kejelasan lanjutan yang diberikan meskipun sudah menunggu berjam-jam di lokasi.

Karena terbatasnya waktu, awak media kemudian menghubungi petugas keamanan lain bernama Fami via WhatsApp  081546417370 untuk efisiensi komunikasi. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat respon.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan, khususnya terhadap kinerja pegawai kantor pertanahan yang dinilai menghambat akses terhadap informasi publik. Lembaga APKAN RI menyayangkan sikap pasif dari pihak terkait yang seharusnya bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang kami ajukan,” tegas Naselih, Ketua DPD APKAN RI Bekasi.

DPD APKAN RI mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar segera memberikan klarifikasi dan memediasi sengketa administrasi pertanahan ini demi menghindari potensi konflik dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. [ATS]

 

Sumber: AmbaritaNews

Red

Pelatihan Aplikasi Desa Digital Dan Kecamatan PT Sukma UMKM Digital

0

BOGOR, MPI Implementasi serapan anggaran penggunaan earmark Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk Pelayanan Masyarakat berbasis digital, yang berupa Aplikasi sebagai langkah tepat dalam pelayanan masyarakat berbasis NIK yang terintegrasi dari desa ke kecamatan.

Hadir dalam kegiatan pelatihan Desa Digital, Dadan Syarif Mutoan selaku Kordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Hotel Duta Berlian Kecamatan Dramaga Kota bogor, Rabu, (23/07/2025).

Selain Korkab Pendamping Desa, beberapa Ketua Apdesi juga tampak hadir dalam acara bersama para Operator Aplikasi Pelayanan Desa Digital yang di Produksi Unggulan dari PT. Sukma UMKM Digital yang sudah terdaftar di e-katalog 5.0 LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah).

Menurut Direktur PT. Sukma UMKM Digital Putra Jaya Sukma (PJS) legalisasi perusahaan itu merupakan kewajiban Pengusaha untuk turut dalam persaingan

“Dari PT. Sukma UMKM Digital sangat siap di dalam mendukung program Pemerintah Desa dibidang Pelayanan Masyarakat, yang saat ini focus dengan percepatan serta akurasi data yang aman melalui digitalisasi,” ungkapnya.

Kegiatan Pelatihan Aplikasi Desa Digital lanjut Sukma, dimaksudkan sebagai penguatan kapasitas terhadap Operator yang menguasai data secara digital. Sosialisasi dan Bim-Tek akan terus di laksanakan ke seluruh Kabupaten Bogor atau Kabupaten lainnya untuk ke majuan Desa di seluruh Indonesia sebagai wujud karya nyata dari Putra Jaya Sukma bersama tim. Maka di harapkan hal bermanfaat ini bisa mencerdaskan seluruh pelayanan Desa untuk Masyarakat umum.[ATS]

 

 

Red

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Pasal 351 dan 170 KUHP: Dua Tersangka Belum Ditahan

0

JAKARTA, MPI Kuasa hukum korban, Belson Evriko Sinaga, S.H., menyambut baik langkah Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Mawar Resident, RT 003/RW 003, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada bagian gigi.

Namun demikian, Belson menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ia mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Rabu, (16/7)

Desakan Percepatan Proses Hukum

Dalam keterangannya, Belson menyampaikan desakan kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan penyidik agar segera melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Pertama, kami melihat penanganan kasus ini lambat. Kedua, kami mendesak agar tersangka segera ditahan dan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah dari Kejaksaan, kami harap segera masuk tahap persidangan di pengadilan,” tegas Belson.

Desakan tersebut didasari keinginan agar pihak keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, terkait peristiwa yang menyebabkan Luka berat yang sangat serius terhadap Kumar S. [ATS]

 

Red

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan

0

BOGOR, MPI – POLRES BOGOR – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bogor pada Senin, 14 Juli 2025 dan diikuti oleh jajaran Polres Bogor, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Bogor menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lodaya akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik selama menjalankan tugas di lapangan.

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas.

AKBP Rio Wahyu Anggoro juga menyampaikan beberapa penekanan penting kepada seluruh peserta apel yang akan bertugas selama pelaksanaan operasi.

Di antaranya, bahwa pelaksanaan operasi harus berorientasi pada pencapaian Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Personel diimbau untuk senantiasa berhati-hati dalam bertugas, menjaga keselamatan diri

Dan menghindari tindakan kontra produktif, termasuk bersikap arogan kepada masyarakat. Penegakan hukum hendaknya dilakukan secara profesional, dengan pendekatan yang humanis

Serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Adapun sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi tujuh jenis pelanggaran prioritas,

yaitu pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI,

Mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Apel gelar pasukan ini menjadi simbol kesiapan dan komitmen Polres Bogor dalam menyukseskan Operasi Patuh Lodaya 2025. Diharapkan, melalui operasi ini akan terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas secara signifikan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Melalui operasi ini, kita harapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tutup Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H.

 

Red

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Semua Menteri Sidik Ancaman Punah Pertanian Persawahan Di Indonesia.

0

JAKARTA, MPI Perambahan Hutan Membabibuta tidak terkendali merusak ekosistem Pertanian persawahan perkebunan di Indonesia. Pamungkas mengatasinya adalah Presiden RI Tulen Prabowo Subianto yang sebelum menjadi Presiden adalah Tokoh Tani di Indonesia”, jawab Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi baik Cetak maupun Online di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibangun Kalisari Cijantung Jakarta 11/7/2025 via telpon selulernya.

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah pasal yang mengatur penguasaan dan penggunaan sumber daya alam yang terkadung dalam bumi Indonesia. Bunyi Pasal 33 ayat 3 adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bila terjadi kebalikannya nyaitu Masyarakat bertambah miskin maka PRESIDEN RI harus bersikap tegas memerangi oknum yang merusak semua kekayaan milik INDONESIA baik di darat laut atau udara. Apalagi sektor pertanian perkebunan hasil bumi serta pesawahan dengan lingkungan ekosistemnya terancam habis.

Prof DR KH Sutan Nasomal menyampaikan Pemerintah Indonesia seperti terjebak oleh kepentingan sekelompok orang. Tidak bisa di bayangkan lagi berapa juta pohon KELAPA di tebang sehingga terjadi kelangkaan pohon KELAPA yang banyak manfaatnya untuk menopang kebutuhan konsumsi Masyarakat Indonesia dan mancanegara. Harga harga menjadi mahal dan buah kelapa sudah tidak ada di sumber penghasilan daerah. Banyak pohon yang menghasilkan buah buahan hilang selama 25 tahun ini.

Kemana Hasil Bumi Indonesia !!!

Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi Papua mulai merasakan akibat dampak kerusakan alih fungsi perkebunan desa menjadi perkebunan sawit. Tidak bisa di pungkiri jutaan jenis pohon tanaman perkebunan hilang di seluruh INDONESIA dimana selama ini menjadi andalan untuk kebutuhan makanan Masyarakat INDONESIA juga mancanegara. Ketika banyak sumber hasil bumi di INDONESIA tersingkirkan menjadi perkebunan SAWIT maka jutaan jenis pohon buah buahan harus ditebang. Tidak berdampak apa apa untuk Masyarakat di daerah dengan adanya jutaan hektar perkebunan SAWIT. Lapangan pekerjaan serta semua bidang usaha hasil bumi hilang. Pengangguran semakin meluas di daerah. Sumber air menjadi susah. Bahkan kandungan tanah menjadi rusak akibat jutaan hektar perkebunan SAWIT.

Tidak ada lagi panen besar buah buahan yang biasanya melimpah ruah di pulau pulau yang dulu menjadi sumbernya. Maka dampak dari semua ini Masyarakat petani di miskinkan dan sumber daya alam di daerah rusak semua.

Sangat luar biasa para perusak hasil bumi INDONESIA melibatkan oknum pejabat daerah sampai oknum pejabat pusat selama 25 tahun kebelakang ini yang hanya mementingkan kelompoknya saja dengan cara cara merampas lapangan usaha Masyarakat Daerah atau perkampungan. Padahal Negara Indonesia memiliki para pengawas dan pengatur kebijakan seperti DLH, DPR RI, DPD RI, Kementrian Pertanian, Kementrian Lingkungan Hidup, Mentri Pertambangan. Tetapi tidak bisa melindungi kekayaan Alam Indonesia. Pertambangan menjadi arena besar yang merusak lingkungan dengan mengambil sebanyak banyaknya kekayaan pertambangan tetapi tidak berdampak apa apa pada daerah tersebut. Masyarakatnya tetap miskin dan wilayahnya tidak ada kemajuan yang berarti.

Apakah para penanggung jawab semua daerah dengan adanya pemimpin di pemerintah Indonesia tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Menangkap para perusak Kekayaan Indonesia dan menghukum seumur hidup serta di miskinkan.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media pada jumat sore (11/07/).
Tidak ada satu orangpun Gubernur atau Bupati yang menolak daerahnya di rusak oleh perkebunan SAWIT atau pertambangan atau pasir lautnya di sedot sehingga rusak ekosistem di luat tersebut padahal tidak menguntungkan untuk daerahnya. Malah menimbulkan ribuan masalah baru karena rusaknya kekayaan hasil bumi darat atau laut didaerah tersebut juga berdampak kepada air untuk kebutuhan hidup Masyarakat. Tidak ada panen hasil bumi dan menciptakan lapangan pekerjaan di perkebunan. Ketika Masyarakat kota bertamasya ke daerah hanya melihat perkebunan SAWIT ratusan kilometer dan tidak ada lagi sumber hasil bumi. Inikah cara cerdas mengelola lingkungan hidup di INDONESIA yang telah melahirkan kemiskinan luas pada Masyarakat.

APALAGI SEBENTAR SEBENTAR PAJAK NAIK UNTUK MENINGKATKAN PENGHASILAN NEGARA DI ATAS RATUSAN JUTA RAKYAT MISKIN YANG KESULITAN SETIAP HARI

Ketika Masyarakat di Daerah mengeluh akibat kerusakan lingkungan hidup dan tidak ada lagi lahan untuk mengembangkan hasil pertanian maka semua pejabat di daerah dari yang paling bawah sampai yang tertinggi mendadak alergi atau Buta Tuli untuk mendengar keluhan Masyarakatnya.

Prof DR KH Sutan Nasomal menyampaikan.
Deretan undang undang pasal perda pergub perbup hanyalah hiasan untuk menakuti nakuti rakyat lemah yang sedang di kelabui oleh kepentingan sekelompok oknum yang merusak daerah tersebut. Kemana arahnya program ketahanan pangan bila tidak memajukan daerah dan masih banyak rakyat miskin yang sudah kurus kering karena tidak punya tanah untuk ditanam kembali.

Kenangan di masalalu bahwa daerah memiliki kekayaan yang luar biasa dari hasil bumi dan laut kini tiada lagi

Sudah tidak ada lagi laporan kepala daerah panen besar hasil bumi ke berita nasional atau pemerintah pusat agar bisa di bantu dalam kontribusi untuk mengisi ke semua daerah. Contoh :

Buah cempedak panen sekian ratus ton
Buah salak panen sekian ratus ton
Buah nangka panen sekian ratus ton
Buah duku panen sekian ratus ton
Dll semua hasil buah hampir hilang di sumber daerahnya berganti sawit

Bahkan anak muda sekarang tidak pernah melihat seperti apa pohonnya buah tersebut karena telah berganti SAWIT.

Prof DR KH Sutan Nasomal mengajak 75.265 KADES harus bersatu menjaga daerahnya. Memanfaatkan kembali ruang tanah untuk ditanam dan mendukung para petani untuk kembali memperkaya hasil buminya. Maka perlu di bangun rasa tanggung jawab bersama menjaga pertanian dan menjaga lingkungannya di darat atau di laut serta semua habitat kehidupan di Daerah Darat dan Laut.

Kepala Desa harus di lindungi oleh undang undang dan hukum agar tidak dirampas daerahnya menjadi SAWIT atau di miskinkan. Jangan lagi Desa kehilangan sumber kekayaannya oleh kepentingan oknum yang merusak hasil bumi dan kekayaan desa

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Hp/Wa: 08118419260

 

Red/