BNN Paparkan 5 Rencana Aksi Program Prioritas Nasional 2025

JAKARTA, MPI – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki lima rencana aksi pada Program Prioritas Nasional 2025 yang terbagi ke dalam dua bidang utama, yaitu pemberantasan dan rehabilitasi narkotika.

Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana mengatakan peran BNN dalam Program Prioritas Nasional 2025 meliputi sebagai penanggung jawab langsung maupun tim pendukung (support team) untuk kementerian dan lembaga lainnya yang memiliki tanggung jawab utama.

“Rencana aksi ini masuk dalam peran BNN sebagai penanggung jawab langsung,” ujar Sekretaris Utama BNN, Jum’at (24/1/2025).

Dalam bidang pemberantasan, ia menyebutkan rencana aksi mencakup pengungkapan jaringan narkotika internasional dan nasional, penanganan tindak pidana narkotika, serta penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui proses penyidikan.

Kemudian, rencana aksi di bidang rehabilitasi meliputi penyediaan layanan rehabilitasi dan integrasi data pelayanan rehabilitasi.

Sementara sebagai tim pendukung, dia menyampaikan bahwa BNN juga memberikan perhatian khusus kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Salah satu fokus perhatian tersebut, sambung Sekretaris Utama BNN, yakni menyusun rencana aksi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Sekretaris Utama BNN pun menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan lintas kementerian untuk mencapai tujuan bersama. Ia mengusulkan agar matriks rencana aksi kementerian lain dilengkapi dengan kolaborasi dari kementerian atau lembaga pendukung untuk memastikan keberhasilan setiap program.

“Kami menyarankan agar di dalam matriks yang dibuat oleh kementerian lain, rencana aksi tidak hanya mencakup tanggung jawab utama penanggung jawab, tetapi juga ada kontribusi dari pihak pendukung,” tuturnya.

Menurut dia, hal tersebut penting agar beban penanggung jawab menjadi lebih efektif, terutama terkait bidang rehabilitasi, seperti penyediaan layanan rehabilitasi dan integrasi data, dengan tujuan utamanya peningkatan aksesibilitas dan satu data pelayanan.

Ia berharap sinergi antara kementerian/lembaga dapat memperkuat efektivitas implementasi program, termasuk dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi, serta dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Prioritas Nasional 2025.

 

Sumber: TBnews

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...