Matapenaindonesia.co.id – Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
fa laa wa robbika laa yu-minuuna hattaa yuhakkimuuka fiimaa syajaro bainahum summa laa yajiduu fiii angfusihim harojam mimmaa qodhoita wa yusallimuu tasliimaa
Artinya:
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisa’ : 4 Ayat 65)
📌 PEMBAHASAN JUBEDIL
1. HAKIM VERSI NABI ﷺ VS HAKIM DI NKRI
✅ Hakim Versi Nabi ﷺ (Berdasarkan QS. An-Nisa 65):
1. Sumber Hukum: Yuhakkimuuka → Menjadikan Nabi ﷺ sebagai hakim, sumber hukum berasal dari wahyu Allah. Tidak didasarkan pada pendapat pribadi atau kepentingan.
2. Sifat Wajib: Laa yajiduu harajan + Yusallimuu tasliima → Hati tidak merasa keberatan dan menerima putusan sepenuhnya. Inilah arti keadilan yang sesungguhnya.
3. Tujuan: Liyahkuma bainannas bil haq (QS. Shad : 26) → Memutus perkara berdasarkan kebenaran, bukan berdasarkan harta atau kekuasaan.
Dalil Pendukung:
“Al-qudhaatu tsalaatsah…” (HR. Abu Dawud – Shahih)
Hakim ada 3 golongan: 2 di neraka, 1 di surga. Yang masuk surga: orang yang mengetahui kebenaran lalu memutus sesuai kebenaran. Yang masuk neraka: yang memutus sesuai hawa nafsu, atau orang yang tidak paham namun memaksakan diri menjadi hakim.
Referensi Kitab:
Ahkamul Qur’an – Imam Al-Jash, Al-Mustashfa – Imam Al-Ghazali
⚠️ Hakim Di NKRI Saat Ini:
Sesuai UUD 1945 Pasal 24 disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dengan asas keadilan (Iustitia)”. Namun dalam kenyataan di lapangan, sering kali terjadi pelanggaran prinsip tersebut:
1. Bisa disogok & berbalik kebenaran → Bertentangan dengan QS. Al-Baqarah : 188 “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil”.
2. Amanah dijual belikan → Bertentangan dengan QS. An-Nisa : 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.
3. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas → Tidak ada keseimbangan dalam penegakan hukum.
Kesimpulan:
Hakim yang korup dan zhalim disebut dalam syariat sebagai Qaadhin Jaa-ir (Hakim yang melanggar hukum), statusnya sebagai orang yang berbuat maksiat (Fasiq). Putusannya tidak benar di sisi Allah SWT, meskipun secara prosedur tercatat sah di pengadilan negeri.
2. POLA KEPEMIMPINAN FIRA’UN DALAM ERA MODERN
Kita mempelajari pola kepemimpinan Firaun yang tergambar dalam Al-Qur’an, yang juga terlihat jelas dalam sistem zaman sekarang:
🔹 Langkah 1: Monopoli Pemutusan Perkara
“Maa urikum illa maa araa wa maa ahdiikum illa sabiilar rosyaad” (QS. Ghafir : 29)
Artinya: “Aku tidak menunjuk kepada kalian kecuali apa yang aku lihat, dan aku tidak memberi petunjuk kecuali jalan yang aku anggap benar.”
✅ Versi Modern: Semua keputusan diambil dari pusat kekuasaan, DPR, MK dan lembaga negara lainnya hanya menjadi stempel saja. Rakyat tidak diperkenankan berpikir atau menyampaikan pendapat lain.
🔹 Langkah 2: Membeli Hakim & Ulama Istana
“Waja-a sihratul fir’aun” (QS. Al-A’raf : 113)
Artinya: Menggunakan jasa ahli sihir untuk memutar balikkan fakta.
✅ Versi Modern: Menyewai hakim, konsultan dan pembuat opini yang dibayar untuk membalikkan kebenaran menjadi kesalahan. Orang yang korup disebut efisien, sementara orang yang menasehati disebut radikal.
🔹 Langkah 3: Kriminalisasi Lawan
“Li akhtilanna aydiyakum wa arjulakum min khilaaf” (QS. Al-A’raf : 124)
Artinya: Memotong tangan dan kaki secara bersilang sebagai hukuman.
✅ Versi Modern: Menggunakan peraturan karet, UU ITE dan undang-undang lain untuk menjerat dan membungkam ulama, aktivis serta orang yang menyampaikan kebenaran. Agar tidak ada yang berani menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
3. SIAPA YANG BERHAK MENJADI PEMUTUS PERKARA?
Berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, kualifikasi Hakim yang sah harus memenuhi 5 Syarat Utama menurut 4 Mazhab serta kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah karya Imam Mawardi:
1. Beragama Islam – QS. An-Nisa : 141 “Dan sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”. Non-muslim tidak berhak menjadi hakim bagi kaum muslimin.
2. Baligh dan Berakal Sehat – Tidak sah menjadi hakim bagi anak kecil atau orang yang gila akalnya.
3. Merdeka – Tidak sah bagi budak, karena dirinya sendiri masih membutuhkan pelindung.
4. Adil dan Terjaga Dari Kekurangan – Tidak berbuat maksiat, jujur dan tidak terjangkit kerusakan jiwa. Inilah syarat yang paling banyak dilanggar saat ini.
5. Memiliki Ilmu & Pemahaman – Mengerti dalil syariat dan memahami fakta hukum, tidak bisa memutus perkara tanpa memiliki keahlian.
🔧 Siapa yang Berhak Mengoreksi Hakim yang Zalim?
Berdasarkan syariat dan konstitusi:
1. Komisi Yudisial (KY) – Bertugas mengawasi perilaku hakim. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KY berhak mencabut dan memberhentikan. Dalil: “Dan sampaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa : 58).
2. Mahkamah Konstitusi (MK) – Bertugas menguji kesesuaian Undang-Undang dengan UUD 1945 dan Al-Qur’an. Jika ada peraturan yang bertentangan dengan kebenaran, MK berhak membatalkannya. Ini adalah bentuk perintah Nahi Munkar pada tingkat peraturan.
3. Ahlul Halli Wal Aqdi / Majelis Ulama & Tokoh Rakyat – Jika KY dan MK sudah dibajak kekuasaan, maka kewajiban umat dan tokoh bangsa untuk bersuara. Sesuai hadits:
“Afdholul jihaadi kalimatul haqqi ‘inda sulthaanin jaa-ir”
“Perjuangan yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
📝 Catatan BES / CBM 1448 H:
Kita tidak diajarkan untuk bertindak anarki. Nabi ﷺ mengajarkan prinsip Qaulan Layyinan (berbicara dengan cara yang baik dan bijaksana) sebagaimana kepada Firaun dalam QS. Thaha : 44.
Maka langkah yang benar:
1. Lakukan audit data dan bukti, manakah putusan yang jual beli dan mana yang benar.
2. Ajukan gugatan secara konstitusional melalui jalur KY dan MK (Sesuai Sila ke-4 Pancasila).
3. Jika semua pintu tertutup oleh sistem Firaun → Maka kewajiban umat: Bersuara, melakukan aksi damai, boikot dan tidak mematuhi perintah yang mengandung kemaksiatan.
✅ KESIMPULAN MUTIARA HIKMAH KAMIS INI:
1. Hakim versi Nabi → Memutus berdasarkan wahyu, hati tenang dan tujuan untuk kebenaran. Sedangkan hakim korup → Memutus berdasarkan uang dan kekuasaan, hati rakus dan hasilnya adalah kebatilan. Jauh berbeda seperti langit dan bumi.
2. Ciri Firaun Modern → Menguasai semua keputusan, membeli hakim & ulama, serta membungkam suara kebenaran. Tanda utamanya: Rakyat sulit mendapatkan keadilan melawan kekuasaan.
3. Yang berhak memutus perkara adalah hakim yang adil dan paham hukum. Yang berhak memberhentikan hakim zalim adalah KY, MK dan tokoh masyarakat. Jika semua jalan tertutup → Tugas umat adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar hingga sistem diperbaiki atau runtuh.
Pesan BES:
QS. An-Nisa ayat 65 ini adalah peringatan keras: Selama sistem di NKRI tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai hukum tertinggi, maka keimanan kita belum sempurna. Tugas kita adalah terus mendesak sistem kembali ke jalan Yuhakkimuuka.
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana ( BES )



