SUKAMAKMUR | MATA PENA INDONESIA — Warga Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, digegerkan informasi mengenai dugaan seorang Kepala Dusun (Kadus) membawa istri Ketua RT setempat.
Informasi tersebut diterima Mata Pena Indonesia pada Rabu (16/9/2026) dari seorang narasumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber, pihak yang disebut sebagai korban adalah Ketua RT 03 Kampung Pasir Ipis, Desa Cibadak kecamatan Sukamakmur, Abdul Badar alias Abok. Sementara pihak yang disebut dalam dugaan dengan inisial (H), selaku Kadus 02 Desa Cibadak.
Narasumber menuturkan, persoalan tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Ketua RT disebut terbangun dan mengetahui bahwa istrinya tidak berada di rumah.
Setelah dilakukan pencarian, muncul informasi bahwa perempuan tersebut diduga dibawa oleh H. Narasumber juga menyebut perempuan tersebut kemudian dibawa menuju sebuah hotel yang berlokasi Grand Ori.
Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan narasumber. Hingga berita ini ditulis, Mata Pena Indonesia belum memperoleh bukti independen berupa rekaman video maupun keterangan saksi lain yang dapat memastikan seluruh kronologi kejadian.
“Belum ada (bukti video atau saksi lain). Sekarang hari ini mau tahap musyawarah,” ujar narasumber kepada Mata Pena Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Narasumber juga menyampaikan bahwa terdapat pengakuan dari kedua belah pihak terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, Mata Pena Indonesia belum memperoleh penjelasan langsung mengenai isi dan konteks pengakuan tersebut dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Persoalan itu kemudian disebut akan dibahas melalui musyawarah. Menurut narasumber, pihak Ketua RT mempertimbangkan langkah hukum, sementara pihak Kadus disebut menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Pihak korban mungkin secara hukum, terus pihak Kadus pengen kekeluargaan. Hari ini itulah kita musyawarah,” kata narasumber.
Tim Mata Pena Indonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada H, selaku Kadus 02 Desa Cibadak.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan via WhatsApp, pada Rabu (16/9) Sore.
Namun, hingga berita ini terbitkan, panggilan telepon belum diangkat dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan respons atau jawaban dari H (Kadus 02 Cibadak)
Mata Pena Indonesia tetap membuka ruang bagi H untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait informasi yang diberitakan. (Yudha)




