CIBINONG, MPI — Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah berjualan selama lebih dari 20 tahun di sekitar samping Sekolah Mardi Waluya, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku mendapat tekanan intimidasi untuk meninggalkan lokasi usaha mereka.
Persoalan tersebut mencuat pada Senin, (10/8/2026), setelah adanya penertiban terhadap PKL yang disebut-sebut mengatasnamakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dalam persoalan tersebut, Lurah Ciriung Mohamad Iqbal Al Ma’muri, S.STP. menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam proses penertiban dan meminta para pedagang meninggalkan lokasi. Namun, dasar serta tujuan penertiban tersebut masih dipertanyakan karena sejumlah pihak terkait disebut belum mengetahui adanya program resmi di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Satpol PP Kecamatan mengaku belum menerima tembusan maupun informasi resmi terkait adanya program penataan atau penertiban PKL di lokasi tersebut.
“Ya Pak, justru saya pun belum ada tembusan. Saya mau menindak pun takut karena tidak ada korelasinya, mengganggu ketertiban umum maupun membuat kemacetan,” ujar petugas Satpol PP.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penertiban apabila kegiatan tersebut memang dilakukan atas nama Pemkab Bogor.
Persoalan tersebut kemudian ditinjau oleh personel Satpol PP dari Mako Satpol PP. Saat ditemui awak media di lokasi, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa keberadaan para PKL tidak menunjukkan indikasi yang dianggap mengganggu masyarakat maupun menyebabkan kemacetan.
Kondisi itu membuat para pedagang mempertanyakan alasan mereka harus meninggalkan lokasi usaha yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
Dugaan ketidakjelasan semakin mencuat setelah muncul informasi berbeda mengenai tujuan penataan kawasan.
Awalnya, penataan disebut berkaitan dengan revitalisasi sungai. Namun kemudian disebutkan bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembuatan taman.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengairan dan permukiman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari pihak terkait, sejauh ini belum terdapat program di wilayah tersebut sebagaimana yang disebutkan kepada para pedagang.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi pertanyaan bagi warga dan PKL mengenai dasar serta tujuan sebenarnya dari penertiban.
Salah seorang pedagang menegaskan bahwa dirinya tidak menolak apabila lahan tersebut memang diperlukan Pemkab Bogor untuk kepentingan pembangunan.
Namun, pedagang meminta adanya kejelasan dan solusi apabila pemerintah memang menghendaki mereka meninggalkan lokasi.
“Saya siap pergi kalau Pemkab yang butuh lahan. Tapi kalau digusur cuma untuk parkir orang lain, saya tetap bertahan.”
Para pedagang mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama lebih dari 20 tahun. Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak melakukan pengosongan secara sepihak tanpa memberikan kepastian mengenai relokasi dan keberlanjutan mata pencaharian.
Warga dan para PKL meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.
Pemkab Bogor diminta memastikan apakah benar terdapat program resmi di lokasi tersebut, siapa yang memberikan instruksi penertiban, serta apakah seluruh proses telah melalui koordinasi dengan Satpol PP dan dinas teknis terkait.
Masyarakat juga meminta agar nama dan kewenangan Pemkab Bogor tidak digunakan untuk kepentingan tertentu di luar program pemerintah yang sah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, warga meminta Pemkab Bogor melakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat kelurahan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai apa dasar penertiban, siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan apa lokasi tersebut akan digunakan, serta bagaimana nasib para pedagang yang telah mencari nafkah di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
Redaksi menilai klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lurah Ciriung Mohamad Iqbal Al Ma’muri, S.STP., Pemerintah Kecamatan Cibinong, Pemkab Bogor, serta pihak terkait lainnya. (Syam)




