Dugaan Pungli di Toilet SPBU Megamendung Jadi Sorotan Publik

CIPAYUNG, MPIDugaan pungutan liar (pungli) di toilet SPBUĀ  Jalan Raya puncak Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam (28/3/2026) tuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah momentum liburan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika arus wisatawan menuju kawasan Puncak meningkat tajam.

Entis, seorang office boy (OB) di SPBU tersebut, membenarkan adanya pungutan dari pihak pegawai Spbu

ā€œSPBU ini milik swasta, seharusnya sih nggak bayar pak. Namun, uang hasil dari toilet tersebut setoran sama Pak Haji Hasan yang di duga pemilik SPBU,ā€ kata entis.

Toilet di SPBU itu diketahui dipatok tarif Rp2.000 per orang. Ani, salah satu pengunjung, usai menggunakan toilet mengaku harus membayar Rp10.000 karena lima anggota keluarganya menggunakan toilet tersebut.

Baca juga:  Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili

ā€œIya saya bayar 2 ribu kali 5 orang ke penjaga toilet karena anak-anak saya pada ikut ke toilet buang air kecil,ā€ ungkap Ani.

Pelanggaran dan Dasar Hukum

Praktik pungli di fasilitas umum seperti SPBU jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan sesuai standar tanpa pungutan liar.

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: menegaskan larangan pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:  Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Bogor atas Program Mudik Gratis

– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungli: menekankan komitmen pemerintah memberantas pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik.

Meski SPBU tersebut dimiliki swasta, pengelolaannya tetap berada dalam pengawasan Pertamina dan Kementerian BUMN. Fasilitas toilet di SPBU seharusnya menjadi bagian dari layanan standar, bukan sumber pungutan tambahan.

Himbauan dari Menteri BUMN

Menteri BUMN dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa SPBU harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Fasilitas umum seperti toilet wajib tersedia secara gratis bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN maupun mitra swasta yang bekerja sama.

Baca juga:  Bupati Bogor Gelar Doa Bersama di Penghujung 2025

Menteri BUMN juga mengingatkan bahwa praktik pungli merusak citra pelayanan publik dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan pungli di SPBU Megamendung, Puncak Bogor, menjadi peringatan penting bagi pengelola SPBU di seluruh Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak tanpa harus terbebani pungutan ilegal. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan praktik serupa tidak terulang.

[Aldi]

Latest

Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

BOGOR,Ā MPIĀ - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kesiapan...

Mutiara Hikmah Ahad

šŸ—“ļø 29 Maret 2026Matapenaindonesia.co.id -šŸŒ™ Firman Allah Subhanahu Wa...

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

KOTA BOGOR,Ā MPI - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim,...

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, Bupati Bogor Percepat Penataan Puncak untuk Warga

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto,...

Newsletter

Don't miss

Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

BOGOR,Ā MPIĀ - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kesiapan...

Mutiara Hikmah Ahad

šŸ—“ļø 29 Maret 2026Matapenaindonesia.co.id -šŸŒ™ Firman Allah Subhanahu Wa...

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

KOTA BOGOR,Ā MPI - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim,...

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, Bupati Bogor Percepat Penataan Puncak untuk Warga

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto,...

Pemkab Bogor Hadirkan Kemudahan dan Insentif Bayar Pajak, Ajak Masyarakat Ikut Bangun Kabupaten Bogor

BOGOR,Ā MPIĀ - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan...

Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

BOGOR,Ā MPIĀ - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kesiapan Pasar Jambu Dua, untuk memastikan daya tampung, area bongkar muat, akses angkutan kota, serta sarana...

Mutiara Hikmah Ahad

šŸ—“ļø 29 Maret 2026Matapenaindonesia.co.id -šŸŒ™ Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:ŁŁŽŲ§ Ų¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł’ Ų§ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł— Ł„ŁŽŲ§Ū¤ Ų§ŁŁ„Ł°Ł‡ŁŽ Ų§ŁŁ„Ł‘ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ§ Ų³Ł’ŲŖŁŽŲŗŁ’ŁŁŲ±Ł’ Ł„ŁŲ°ŁŽŁ†Ł’ŲØŪ¢ŁŁƒŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŁ„Ł’Ł…ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŁ†ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁˆŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŁ†Ł°ŲŖŁā€…Ū—ā€…ŁˆŁŽŲ§ Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł...

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

KOTA BOGOR,Ā MPI - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang...