CIPAYUNG, MPI – Dugaan pungutan liar (pungli) di toilet SPBUĀ Jalan Raya puncak Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam (28/3/2026) tuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah momentum liburan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika arus wisatawan menuju kawasan Puncak meningkat tajam.
Entis, seorang office boy (OB) di SPBU tersebut, membenarkan adanya pungutan dari pihak pegawai Spbu
āSPBU ini milik swasta, seharusnya sih nggak bayar pak. Namun, uang hasil dari toilet tersebut setoran sama Pak Haji Hasan yang di duga pemilik SPBU,ā kata entis.
Toilet di SPBU itu diketahui dipatok tarif Rp2.000 per orang. Ani, salah satu pengunjung, usai menggunakan toilet mengaku harus membayar Rp10.000 karena lima anggota keluarganya menggunakan toilet tersebut.
āIya saya bayar 2 ribu kali 5 orang ke penjaga toilet karena anak-anak saya pada ikut ke toilet buang air kecil,ā ungkap Ani.
Pelanggaran dan Dasar Hukum
Praktik pungli di fasilitas umum seperti SPBU jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan sesuai standar tanpa pungutan liar.
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: menegaskan larangan pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungli: menekankan komitmen pemerintah memberantas pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik.
Meski SPBU tersebut dimiliki swasta, pengelolaannya tetap berada dalam pengawasan Pertamina dan Kementerian BUMN. Fasilitas toilet di SPBU seharusnya menjadi bagian dari layanan standar, bukan sumber pungutan tambahan.
Himbauan dari Menteri BUMN
Menteri BUMN dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa SPBU harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Fasilitas umum seperti toilet wajib tersedia secara gratis bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN maupun mitra swasta yang bekerja sama.
Menteri BUMN juga mengingatkan bahwa praktik pungli merusak citra pelayanan publik dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Kasus dugaan pungli di SPBU Megamendung, Puncak Bogor, menjadi peringatan penting bagi pengelola SPBU di seluruh Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak tanpa harus terbebani pungutan ilegal. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan praktik serupa tidak terulang.
[Aldi]



