Kurnia Royani Diminta Pahami Perbedaan RJ dan “Demi Hukum”, BES-DHL: Teruslah Berjuang!

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. dan DHL

JAKARTA, MPI – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. (BES) bersama Damai Hari Lubis (DHL) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Advokat Kurnia Royani yang disampaikan melalui kanal YouTube terkait persoalan restorative justice (RJ), penghentian perkara, serta status hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya, BES dan DHL menyampaikan bahwa keduanya memahami pernyataan Kurnia Royani. Menurut mereka, Kurnia merupakan sosok yang dikenal berani menyampaikan pendapat dan sebelumnya pernah diajak bergabung dalam TPUA.

“Untuk publik yang kritis dan memiliki nalar sehat, perlu kami luruskan sekaligus memberikan edukasi dan pencerahan mengenai persoalan ini,” ujar pernyataan BES dan DHL.

Mereka menyoroti sejumlah aspek hukum yang menurut mereka perlu dipahami secara objektif, antara lain mengenai UU Advokat Pasal 16, Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

BES dan DHL berpendapat bahwa seorang pelapor atau pengadu dalam konteks tertentu memiliki perlindungan hukum dan tidak serta-merta dapat dilaporkan balik maupun ditetapkan sebagai tersangka tanpa terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, mereka juga menyebut adanya legal opinion dari pakar hukum pidana, yakni Dr. Muzakir, SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menurut mereka turut memperkuat pandangan hukum yang disampaikan.

BES dan DHL juga mempertanyakan sejumlah hal kepada Kurnia Royani dan pihak-pihak lainnya, khususnya terkait keterlibatan dalam pelaporan terhadap Joko Widodo bersama TPUA pada 9 Desember 2024 serta kepatuhan terhadap arahan cooling down yang mereka sebut pernah disampaikan.

“Jika tidak patuh terhadap komando tersebut, maka kepada siapa Kurnia dan pihak lainnya patuh? Lalu, sebagai Ketua TPUA, apa alasan moral dan konsep berpikir seorang ketua menyertakan pihak yang dianggap tidak patuh dalam langkah strategis?” cecarnya

pertanyaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

BES dan DHL juga menyinggung keterlibatan sejumlah nama dalam dinamika gerakan hukum dan politik yang berkembang pada saat itu.

SP3 dan Pencabutan Cekal

Dalam pernyataan tersebut, BES dan DHL menyebut bahwa perkara yang dilaporkan terhadap BES oleh Joko Widodo pada akhirnya mendapatkan penghentian penyidikan atau SP3, sementara status pencekalan juga dicabut.

Mereka menegaskan bahwa proses tersebut, menurut versi mereka, bukanlah semata-mata hasil dari permintaan restorative justice atau RJ.

“Secara hukum, SP3 tentunya harus melalui proses yang substantif. Tidak bisa tiba-tiba kemudian terjadi penyimpangan hukum. Setiap tindakan hukum harus memiliki asas legalitas dan berlandaskan rule of law,” demikian pernyataan mereka.

BES dan DHL juga menyatakan bahwa terdapat komunikasi langsung dengan Joko Widodo yang mereka sebut sebagai sebuah understanding atau pemahaman bersama.

Menurut mereka, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Joko Widodo di Solo pada 8 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, BES mengaku menyampaikan pandangan hukum terkait perlindungan terhadap advokat, pelapor atau pengadu, serta ketentuan hukum lain yang menurut mereka relevan.

BES dan DHL menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang mereka pahami sebagai bentuk understanding dan meminta agar proses terkait segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Mereka juga mengungkapkan bahwa dalam kesempatan tersebut disampaikan pesan-pesan keagamaan, termasuk mengenai Surah At-Thaha ayat 43 dan 44.

BES dan DHL menegaskan bahwa kehadiran mereka di kediaman Joko Widodo bukan untuk meminta maaf ataupun memohon restorative justice.

“Jangan sampai ada lagi fitnah yang menyatakan bahwa BES dan DHL datang untuk meminta maaf atau mengemis RJ. Kami masih terus berjuang dengan cara kami sendiri,” tegas mereka.

Mereka bahkan menyatakan tetap mendukung perjuangan Kurnia Royani dan Rijal Fadillah dalam mengungkap persoalan yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo.

Karena itu, melalui tulisan tersebut mereka menyampaikan pesan kepada Kurnia Royani agar tetap melanjutkan perjuangannya.

“Kurnia, teruslah berjuang!”

Bedakan RJ dengan “Demi Hukum” BES dan DHL kemudian menekankan pentingnya membedakan antara mekanisme restorative justice (RJ) dengan penghentian perkara yang dilakukan berdasarkan alasan “demi hukum”.

Menurut mereka, RJ merupakan mekanisme penyelesaian perkara tertentu dengan pendekatan pemulihan, sedangkan penghentian perkara karena alasan demi hukum memiliki dasar dan konteks hukum yang berbeda.

Mereka menyebut bahwa dalam kasus yang mereka alami, proses penghentian perkara dan pencabutan pencekalan terjadi setelah adanya komunikasi dan understanding dengan pihak pelapor, kemudian dilanjutkan dengan proses hukum yang pada akhirnya berujung pada SP3.

BES dan DHL menyatakan bahwa berdasarkan kronologi yang mereka sampaikan, proses administratif terkait SP3 berlangsung pada 11 dan 13 Januari 2026, sedangkan pencabutan cekal disebut dilakukan pada (15/1/ 2026).

“Gunakan akal sehat untuk mampu membedakan RJ dengan demi hukum,” tegas mereka.

Perbedaan Pendapat Harus Tetap Berdasarkan Hukum

BES dan DHL menilai bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, termasuk memberikan kritik atau menolak proses RJ maupun SP3.

Namun, menurut mereka, kebebasan tersebut tetap harus didasarkan pada asas legalitas, kedudukan hukum (legal standing), objektivitas, serta pertanggungjawaban terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Mereka mengingatkan agar setiap pihak tidak menyampaikan tuduhan atau informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“Setiap orang, terlebih seorang muslim, tidak boleh sengaja menanam benih fitnah dan kemudian menyebarluaskannya,” demikian pernyataan mereka.

Dalam konteks tersebut, BES dan DHL mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan fitnah, berita bohong, dan kewajiban melakukan tabayyun atau verifikasi terhadap suatu informasi.

Salah satunya adalah QS. Al-Hujurat ayat 6, yang mengajarkan pentingnya melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima agar tidak menimbulkan kerugian akibat ketidaktahuan atau kecerobohan.

Mereka juga mengutip QS. Al-Baqarah ayat 191 serta QS. Al-Qalam ayat 10–13 sebagai pengingat mengenai bahaya fitnah, penghinaan, pencelaan, dan penyebaran adu domba.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ ۝١٠
هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ ۝١١
مَنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ ۝١٢
عُتُلٍّۢ بَعْدَ ذَٰلِكَ زَنِيمٍ ۝١٣

Artinya:
“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah, yang merintangi segala yang baik, yang melampaui batas dan banyak dosa, yang bertabiat kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya.”
(QS. Al-Qalam: 10–13)

BES dan DHL menegaskan bahwa pesan utama dari rangkaian pernyataan tersebut adalah pentingnya mengedepankan objektivitas, kejujuran, keadilan, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Mereka berharap perbedaan pandangan mengenai persoalan hukum yang berkembang dapat diselesaikan melalui argumentasi hukum yang objektif, bukan berdasarkan prasangka, kebencian, ataupun tuduhan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Referensi: Kanal YouTube terkait pernyataan Advokat Kurnia Royani.

(Red)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Melihat, Mukjizat Al-Qur’an Sesuai Fakta Ilmiah Otak Modern

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - SABTU, 1 AGUSTUS 2026 Allah...

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Desak Polresta Cirebon dan Polsek Gebang Segera Tuntaskan Perkara

CIREBON, MPI – Orang tua korban dugaan kekerasan, Ahmad...

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26...

Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

Oleh : Prof Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Melihat, Mukjizat Al-Qur’an Sesuai Fakta Ilmiah Otak Modern

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - SABTU, 1 AGUSTUS 2026 Allah...

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Desak Polresta Cirebon dan Polsek Gebang Segera Tuntaskan Perkara

CIREBON, MPI – Orang tua korban dugaan kekerasan, Ahmad...

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26...

Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

Oleh : Prof Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Hampir Semua Perubahan Besar Muncul dengan Kegaduhan

Oleh: Prof. Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si MATAPENAINDONESIA.CO.ID -...

Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Melihat, Mukjizat Al-Qur’an Sesuai Fakta Ilmiah Otak Modern

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - SABTU, 1 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: QS. Al-'Alaq Ayat 14 اَلَمْ يَعْلَمْ بِاَ نَّ اللّٰهَ يَرٰى a lam ya'lam bi-annalloha...

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Desak Polresta Cirebon dan Polsek Gebang Segera Tuntaskan Perkara

CIREBON, MPI – Orang tua korban dugaan kekerasan, Ahmad Hidayat (Dayat), berharap jajaran Polresta Cirebon melalui Polsek Gebang segera menuntaskan penanganan perkara yang diduga...

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26 Juli 2026, SMRC merilis hasil survei yang menyebutkan adanya penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi pada masa...