Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Matapenaindonesia.co.id – Dalam sebuah acara silaturahmi yang dihadiri sejumlah tokoh akademisi, aktivis, dan figur publik, muncul kontroversi ketika forum tersebut dijadikan wadah seruan untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo–Gibran. Acara yang semula diklaim sebagai ajang halal bihalal itu berubah menjadi panggung kritik keras, bahkan mengarah pada ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Narasi “turunkan presiden” kembali bergema di jagat maya. Terlepas dari berbagai persoalan bangsa yang belum tuntas—seperti kemiskinan, lapangan kerja, harga pangan, pelayanan publik, hingga korupsi—masalah tersebut tidak akan otomatis selesai hanya dengan mengganti Presiden. Solusinya bukan pada pergantian orang nomor satu, melainkan mengganti menteri yang tidak ahli di bidangnya. Atau jangan-jangan seruan ini muncul karena pihak tertentu belum mendapatkan jabatan?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa seruan “turunkan presiden” bukanlah solusi cepat untuk perbaikan nasional. Banyak masalah bersifat struktural, bukan personal. Contohnya:
– Kemiskinan kronis yang lahir dari produktivitas dan kualitas pendidikan yang rendah, serta ketimpangan akses.
​
– Rantai pasok pangan yang rapuh.
​
– Penegakan hukum yang dirasa tidak adil (“tajam ke bawah, tumpul ke atas”).
Semua ini adalah tanggung jawab lintas kementerian, yang melibatkan berbagai partai politik, kepala daerah, dan sektor swasta. Ini adalah tanggung jawab berantai, bukan beban satu orang saja.
Stabilitas nasional adalah modal utama. Seruan pemakzulan tanpa dasar konstitusional yang kuat justru bisa berdampak buruk: mengganggu kepastian investasi, melemahkan nilai tukar rupiah, dan meningkatkan harga kebutuhan. Pada akhirnya, seruan tanpa arah ini justru bisa menindas rakyat kecil dan membuat mereka semakin miskin.
Kritik Boleh, Tapi Tetap pada Koridor
Membela Presiden bukan berarti menutup mata dari kritik. Kita perlu melakukan pembelaan yang sehat sekaligus pengawasan yang tajam. Kita berhak mengoreksi kebijakan dengan tolak ukur yang jelas, misalnya dengan menagih janji kampanye yang belum terealisasi seperti sekolah gratis, transportasi gratis, dan makan bergizi gratis yang tepat sasaran. Kita juga berhak menuntut transparansi anggaran.
Jika target meleset, yang dikoreksi adalah pemerintah secara kolektif-kolegial, bukan hanya Presiden semata, karena semua pelaksanaan menggunakan uang rakyat.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, mengkritik pemerintah adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun, penyampaiannya harus tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak tatanan demokrasi. Demokrasi memberi ruang luas untuk bersuara, tetapi tidak membenarkan seruan menjatuhkan pemimpin secara sembarangan. Itu harus melalui mekanisme konstitusional, bukan opini yang memicu instabilitas.
Banyak saluran resmi yang tersedia untuk mengoreksi, mulai dari audit BPK, judicial review, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hak angket DPR, hingga pemilu berkala. Gunakan mekanisme ini—jangan “membakar rumah” yang kita tempati bersama.
Jelas bahwa Presiden Prabowo dipilih melalui proses demokrasi. Menggantinya di tengah jalan tanpa alasan konstitusi yang kuat hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Bahkan, seruan yang berlebihan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan makar atau pelanggaran hukum.
Yang dibutuhkan saat ini adalah oposisi yang tajam, pemerintah yang terbuka, dan publik yang menagih janji dengan data dan etika. Itulah cara paling masuk akal memperbaiki keadaan tanpa harus merusak keutuhan NKRI.
Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun jangan sampai memecah belah. Mari kita jaga persatuan dan kedewasaan dalam berbangsa.
Praktisi Hukum,
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI )



