Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

KAB BOGOR, MPI Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pujian ini diberikan atas langkah cepat daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pungutan liar di sekitar Stadion Pakansari.

Menurut Rizwan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Liar dan Pungutan Liar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan serius memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna jasa parkir.

Baca juga:  Marak Pengolahan Emas Ilegal di Kampung Parigi Cisarua, Bogor: Beroperasi 24 Jam, Buang Limbah Berbahaya ke Sungai

“Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rizwan, pada Rabu, (8/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menempatkan hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir sebagai bentuk penitipan barang, bukan sekadar penyewaan tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan.

Prinsip tanggung jawab hukum ini, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009. Putusan tersebut menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugas, yang berlandaskan Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:  Notaris Rohmat Selamat, SH,.MK.n, Kewajiban RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan dalam Akta Notaris: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Korporasi yang Transparan

“Pengelola parkir juga wajib berbadan hukum agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum. Pengguna wajib membayar sesuai ketentuan, namun pengelola juga wajib memberikan jaminan keamanan, termasuk tanggung jawab ganti rugi atau asuransi jika terjadi kehilangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizwan juga menilai arah kebijakan pimpinan daerah sudah tepat, namun perlu penguatan dalam implementasi jangka panjang agar tidak bersifat sementara.

Baca juga:  Menteri Sakti Wahyu Sebut Budidaya Perikanan Harus Jadi Solusi Utama

“Langkah Bupati Rudy Susmanto sudah on the track. Namun tantangannya adalah institusionalisasi kebijakan. Kita tidak ingin penertiban ini hanya menjadi event musiman, melainkan harus masuk ke dalam sistem tata ruang dan transportasi yang permanen,” tambahnya.

“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Rizwan

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...