Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

KAB BOGOR, MPI Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pujian ini diberikan atas langkah cepat daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pungutan liar di sekitar Stadion Pakansari.

Menurut Rizwan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Liar dan Pungutan Liar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan serius memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna jasa parkir.

“Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rizwan, pada Rabu, (8/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menempatkan hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir sebagai bentuk penitipan barang, bukan sekadar penyewaan tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan.

Prinsip tanggung jawab hukum ini, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009. Putusan tersebut menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugas, yang berlandaskan Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pengelola parkir juga wajib berbadan hukum agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum. Pengguna wajib membayar sesuai ketentuan, namun pengelola juga wajib memberikan jaminan keamanan, termasuk tanggung jawab ganti rugi atau asuransi jika terjadi kehilangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizwan juga menilai arah kebijakan pimpinan daerah sudah tepat, namun perlu penguatan dalam implementasi jangka panjang agar tidak bersifat sementara.

“Langkah Bupati Rudy Susmanto sudah on the track. Namun tantangannya adalah institusionalisasi kebijakan. Kita tidak ingin penertiban ini hanya menjadi event musiman, melainkan harus masuk ke dalam sistem tata ruang dan transportasi yang permanen,” tambahnya.

“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Rizwan

(Syam)

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...