Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

KAB BOGOR, MPI – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pujian ini diberikan atas langkah cepat daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pungutan liar di sekitar Stadion Pakansari.

Menurut Rizwan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Liar dan Pungutan Liar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan serius memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna jasa parkir.

Baca juga:  Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

“Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rizwan, pada Rabu, (8/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menempatkan hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir sebagai bentuk penitipan barang, bukan sekadar penyewaan tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan.

Prinsip tanggung jawab hukum ini, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009. Putusan tersebut menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugas, yang berlandaskan Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:  Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden RI ke-7

“Pengelola parkir juga wajib berbadan hukum agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum. Pengguna wajib membayar sesuai ketentuan, namun pengelola juga wajib memberikan jaminan keamanan, termasuk tanggung jawab ganti rugi atau asuransi jika terjadi kehilangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizwan juga menilai arah kebijakan pimpinan daerah sudah tepat, namun perlu penguatan dalam implementasi jangka panjang agar tidak bersifat sementara.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

“Langkah Bupati Rudy Susmanto sudah on the track. Namun tantangannya adalah institusionalisasi kebijakan. Kita tidak ingin penertiban ini hanya menjadi event musiman, melainkan harus masuk ke dalam sistem tata ruang dan transportasi yang permanen,” tambahnya.

“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Rizwan

(Syam)

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...