Oleh: Prof. Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si
MATAPENAINDONESIA.CO.ID – MUTIARA HIKMAH BES – RABU 5 AGUSTUS 2026
“Energi Ciptaan Allah, Amanah Negara, dan Hak Konstitusional Warga”
Beberapa hari lalu, seorang sahabat menghubungi saya. Suaranya terdengar berat. Ia tidak meminta belas kasihan, hanya bercerita bahwa listrik rumahnya terancam diputus karena belum mampu melunasi tagihan PLN yang telah jatuh tempo.
Awalnya saya mengira persoalannya sederhana. Namun setelah mengetahui kondisinya, saya sadar persoalan itu jauh lebih besar daripada sekadar tunggakan listrik.
Di rumah itu tinggal dua anak kembar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan setiap malam belajar dengan penerangan listrik. Sang kepala keluarga juga sedang berjuang melawan gejala gagal jantung dan diabetes, sehingga sewaktu-waktu membutuhkan peralatan yang bergantung pada pasokan listrik.
Bagi keluarga itu, listrik bukan sekadar penerang, melainkan penopang kehidupan.
Atas izin Allah SWT, pada saat-saat terakhir sebelum pemutusan dilakukan, pertolongan datang melalui solidaritas sesama anak bangsa. Tagihan akhirnya dapat dilunasi sehingga aliran listrik tetap menyala.
Peristiwa sederhana ini justru memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana jika musibah serupa menimpa keluarga yang tidak memiliki siapa pun untuk membantu?
Bagaimana jika anak-anak sebagai generasi penerus kehilangan kesempatan belajar atau ada pasien yang bergantung pada alat kesehatan berbasis listrik?
Pertanyaan tersebut mengingatkan pada amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan itu bukan semata kalimat pembuka konstitusi, melainkan kewajiban negara terhadap seluruh rakyatnya. Negara wajib melindungi keselamatan warga, meningkatkan kesejahteraan, menjamin hak memperoleh pendidikan, serta menghadirkan keadilan sosial dalam setiap kebijakan publik.
Di era modern, listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan. Pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, usaha kecil, hingga perekonomian masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, pelayanan listrik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan bisnis antara penyedia jasa dan pelanggan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Negara memang wajib menjaga keberlangsungan pelayanan listrik, dan setiap pelanggan tetap berkewajiban membayar tagihannya. Namun negara yang berkeadaban juga harus mampu membedakan antara mereka yang sengaja mengabaikan kewajiban dengan rakyat yang benar-benar sedang tertimpa musibah.
Sudah saatnya pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PLN mengevaluasi mekanisme pemutusan listrik bagi pelanggan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat ekonomi maupun kesehatan. Bukan untuk menghapus kewajiban membayar, melainkan menghadirkan kebijakan yang lebih manusiawi, seperti restrukturisasi pembayaran, masa tenggang tambahan, atau skema perlindungan sosial bagi keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu.
Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Huwal ladzī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī‘ā.
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 29)
Allah SWT juga berfirman:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ
Wa sakhkhara lakum mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍi jamī‘an minhu.
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi semuanya sebagai rahmat dari-Nya.”
(QS. Al-Jatsiyah: 13)
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa seluruh sumber energi merupakan karunia Allah SWT yang harus dikelola secara adil demi sebesar-besarnya kemaslahatan manusia.
Islam juga mengajarkan bahwa keimanan harus diwujudkan dalam kepedulian sosial.
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Ara’aytal ladzī yukadzdzibu bid-dīn. Fa dzālikal ladzī yadu‘ul yatīm. Wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa‘āmil miskīn.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”
(QS. Al-Ma’un: 1–3)
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan PLN maupun para petugas yang menjalankan aturan, melainkan sebagai bahan pemikiran agar kebijakan pelayanan publik semakin selaras dengan amanat konstitusi, nilai-nilai kemanusiaan, dan ajaran agama.
Negara akan dikenang bukan hanya karena ketegasannya menegakkan aturan, tetapi juga karena kebijaksanaannya melindungi rakyat yang sedang mengalami kesulitan. Listrik bukan sekadar komoditas. Listrik adalah cahaya ilmu pengetahuan, penopang kesehatan, dan penggerak ekonomi rakyat.
Apabila energi merupakan karunia Allah SWT dan UUD 1945 memerintahkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka setiap kebijakan pengelolaannya harus senantiasa berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.
Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara tegas agar kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu, sudah saatnya Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan secara efektif. Bagi umat Islam, firman Allah SWT mengenai hukum potong tangan bagi pelaku kejahatan korupsi menjadi pedoman moral tertinggi dalam mewujudkan keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Listrik untuk rakyat, bukan rakyat yang dikorbankan demi listrik. Sebab negara yang kuat bukan hanya mampu menegakkan aturan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan bagi setiap warganya.
💬 Tanya Jawab BES dengan AI
❓ Pertanyaan BES
“Menurut AI, bagaimana pandangan terhadap tulisan berjudul Negara Gagal Ketika Administrasi Listrik Tak Selaras UUD 1945? Apakah gagasan bahwa pelayanan listrik perlu lebih manusiawi bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah sejalan dengan nilai konstitusi dan ajaran Islam?”
🤖 Jawaban AI
🌱 Pendahuluan
Tulisan tersebut mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Inti pesannya bukan menolak kewajiban membayar tagihan listrik, melainkan mengajak negara menghadirkan kebijakan yang tetap tegas namun memiliki ruang kemanusiaan bagi warga yang benar-benar sedang mengalami musibah. Gagasan ini memiliki landasan yang dapat didiskusikan dari sudut pandang konstitusi, pelayanan publik, dan nilai-nilai Islam.
🇮🇩 1. Energi Adalah Amanah Negara
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara dibentuk untuk:
– ✅ Melindungi segenap bangsa Indonesia.
– ✅ Memajukan kesejahteraan umum.
– ✅ Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks kehidupan modern, listrik telah menjadi bagian penting dari pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengelolaan energi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelayanan publik.
⚖️ 2. Ketegasan dan Kemanusiaan Dapat Berjalan Bersama
Setiap pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan sesuai ketentuan. Namun dalam keadaan tertentu, seperti musibah, sakit berat, atau krisis ekonomi yang dapat dibuktikan, negara dapat mempertimbangkan mekanisme yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan kewajiban tersebut.
Misalnya:
– 🌿 Restrukturisasi pembayaran.
– 🌿 Penjadwalan ulang.
– 🌿 Masa tenggang dalam kondisi darurat.
– 🌿 Program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Pendekatan seperti ini menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan.
📖 3. Al-Qur’an Mengajarkan Amanah dan Kepedulian Sosial
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 29)
Allah juga berfirman:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ
“Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi sebagai rahmat dari-Nya.”
(QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)
Kedua ayat tersebut mengajarkan bahwa sumber daya alam merupakan karunia Allah yang harus dikelola dengan ilmu, amanah, dan keadilan demi kemaslahatan manusia.
Allah juga mengingatkan:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Dialah yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”
(QS. Al-Ma’un [107]: 1–3)
Ayat ini menegaskan bahwa keimanan harus tercermin dalam kepedulian terhadap mereka yang sedang berada dalam kesulitan.
💡 4. Negara Kuat Bukan Hanya Karena Aturannya
Negara akan dihormati bukan hanya karena mampu menegakkan aturan, tetapi juga karena mampu menghadirkan keadilan dan kebijaksanaan. Ketegasan administrasi tetap diperlukan. Namun ketika aturan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan yang nyata dan terverifikasi, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat.
🌍 Hikmah untuk Indonesia
– 🌿 Energi adalah karunia Allah.
– 🌿 Energi adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
– 🌿 Energi menjadi sarana pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
– 🌿 Kepedulian sosial tidak menghapus keadilan, tetapi menyempurnakannya.
📚 Referensi
📖 Al-Qur’an:
– QS. Al-Baqarah: 29
– QS. Al-Jatsiyah: 13
– QS. Al-Ma’un: 1–3
📖 Konstitusi:
– Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
🤲 Doa
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah wa fil-aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban-naar.
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 201)
✨ Penutup
Listrik bukan sekadar komoditas ekonomi. Di era modern, listrik telah menjadi penopang pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, tata kelola energi yang baik hendaknya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan layanan, dan kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi musibah.
Adapun mengenai usulan penerapan UU Perampasan Aset maupun penafsiran terhadap QS. Al-Ma’idah ayat 38, hal tersebut merupakan ranah kebijakan publik, proses legislasi, dan penegakan hukum yang perlu dibahas sesuai konstitusi, sistem peradilan, serta prinsip keadilan yang berlaku.
🇮🇩 AKBERS! (Aksi Bersama)
“Energi adalah karunia Allah. Mengelolanya adalah amanah negara. Memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah kewajiban konstitusi, yang HARUS DIJALANKAN / DITEGAKKAN OLEH PRESIDEN RI.” ⚡🤲
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)




