Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Tukar Miras, 2 Ditahan

JAKARTA, MPI — Kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari empat tersangka, dua orang telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru ini dilansir dari pemberitaan detikcom, Kamis (13/8/2026). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa empat tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman, seperti dikutip detikcom, Kamis (13/8/2026).

Dua Tersangka Ditahan

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berinisial RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Semakin Progres, Juli E. Restu War: Momentum Positif Harus Dijaga

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Kamis (13/8/2026).

Sebelumnya, detikcom juga melaporkan bahwa dua orang yang ditangkap tersebut terlihat mengenakan pakaian tahanan ketika digiring dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan.

Dalam proses tersebut, keduanya tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya tertunduk ketika dibawa menuju ruang tahanan.

Kasus Bermula dari Challenge Hafalan Al-Qur’an

Perkara ini mencuat setelah beredar video dari kegiatan di booth Newport dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdapat aktivitas yang mengaitkan hafalan atau pembacaan ayat Al-Qur’an dengan pemberian minuman keras.

Video tersebut kemudian memicu kecaman dari berbagai pihak dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

Kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

The Sounds Project Mengecam

Pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bagian dari challenge maupun promosi produk bukanlah sesuatu yang mereka benarkan.

Pihak penyelenggara juga menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan ataupun persetujuan The Sounds Project.

Mereka mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.

Selain itu, penyelenggara menyatakan akan melakukan evaluasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Newport Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, Direktur Newport, Handoko Sasongko, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Siapkan UKW Massal 2026 untuk Dongkrak Profesionalitas Wartawan

Handoko menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi di booth Newport bukan merupakan program, konsep promosi, maupun challenge yang dibuat atau direncanakan perusahaan.

Menurutnya, aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

Newport juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Perusahaan menyesalkan situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya ketika kejadian berlangsung.

Pihak Newport menegaskan tetap menghormati nilai-nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Polisi Imbau Masyarakat Menahan Diri

Dalam perkembangan perkara ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Ats)

Latest

Mata Pena Group Buka Kantor di Cibinong, Tatang: Apresiasi Dukungan dan Tegaskan Komitmen Pers

CIBINONG, MPI — Mata Pena Group resmi membuka Kantor Cabang...

Brother Eggi Sudjana: Demokrasi Jangan Keblinger, Polemik Ijazah Jokowi Harus Berujung Kepastian Hukum

JAKARTA, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Polemik mengenai dugaan persoalan ijazah mantan...

Newsletter

Don't miss

Mata Pena Group Buka Kantor di Cibinong, Tatang: Apresiasi Dukungan dan Tegaskan Komitmen Pers

CIBINONG, MPI — Mata Pena Group resmi membuka Kantor Cabang...

Brother Eggi Sudjana: Demokrasi Jangan Keblinger, Polemik Ijazah Jokowi Harus Berujung Kepastian Hukum

JAKARTA, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Polemik mengenai dugaan persoalan ijazah mantan...

Heri Irawan: Kecam Keras Dugaan Al-Qur’an Dijadikan Alat Promosi Miras di The Sounds Project Ancol

JAKARTA, MPI – Dugaan penggunaan lantunan ayat suci Al-Qur’an...

Eggi Sudjana Bersama Aliansi Anak Bangsa Siapkan Intervensi, Stop Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si yang di kenal dengan sebutan Brother Eggi Sudjan (BES) bersama Ketua Aliansi Anak Bangsa...

Mata Pena Group Buka Kantor di Cibinong, Tatang: Apresiasi Dukungan dan Tegaskan Komitmen Pers

CIBINONG, MPI — Mata Pena Group resmi membuka Kantor Cabang Redaksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peresmian tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan jaringan jurnalistik...

Brother Eggi Sudjana: Demokrasi Jangan Keblinger, Polemik Ijazah Jokowi Harus Berujung Kepastian Hukum

JAKARTA, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Polemik mengenai dugaan persoalan ijazah mantan Presiden Ke 7 Ir. H, Joko Widodo kembali menjadi perbincangan luas di ruang publik. Perdebatan...