Perselingkuhan ASN Disdik Kabupaten Bogor Terbongkar, Pemecatan Jadi Akhir

CIBINONG, MPI Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kedua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berada di satu rumah yang sama beredar luas di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak salah satu ASN pria, yang memergoki ayahnya bersama ASN perempuan lain. Dalam rekaman itu, sang anak tampak terpukul hingga muntah saat menyadari peristiwa tersebut.

Dalam narasi video yang viral, keluarga disebut telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria bersangkutan juga diketahui belum menceraikan istri sahnya. Muncul pula kekecewaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan.

Pemeriksaan dan Proses Disiplin ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme disiplin ASN.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberhentian terhadap keduanya,” ujar Rudy dalam keterangannya pada 10 Desember 2025.

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Resmi Dipecat, Melanggar Kode Etik Berat

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Atas dasar itu, Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin paling berat.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat, Pada Minggu (21/12/2025).

Rekomendasi hukuman disiplin diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

Keduanya masih diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Apabila tidak diajukan banding, sanksi pemecatan akan berlaku tetap.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...