Perselingkuhan ASN Disdik Kabupaten Bogor Terbongkar, Pemecatan Jadi Akhir

CIBINONG, MPI Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kedua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berada di satu rumah yang sama beredar luas di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak salah satu ASN pria, yang memergoki ayahnya bersama ASN perempuan lain. Dalam rekaman itu, sang anak tampak terpukul hingga muntah saat menyadari peristiwa tersebut.

Dalam narasi video yang viral, keluarga disebut telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria bersangkutan juga diketahui belum menceraikan istri sahnya. Muncul pula kekecewaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan.

Baca juga:  Sinergi Polda Jabar dan Polres Garut Berhasil Ringkus Residivis Pembobol Minimarket

Pemeriksaan dan Proses Disiplin ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme disiplin ASN.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberhentian terhadap keduanya,” ujar Rudy dalam keterangannya pada 10 Desember 2025.

Baca juga:  Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Resmi Dipecat, Melanggar Kode Etik Berat

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Atas dasar itu, Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin paling berat.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat, Pada Minggu (21/12/2025).

Baca juga:  PIPA PDAM "MENJAJAH" TANAH WARISAN! Supriadi Jerit: Lahan Produktif Berubah Jadi Kubangan Lumpur Akibat Luapan

Rekomendasi hukuman disiplin diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

Keduanya masih diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Apabila tidak diajukan banding, sanksi pemecatan akan berlaku tetap.

 

Red

Latest

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Newsletter

Don't miss

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi...

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...