Perselingkuhan ASN Disdik Kabupaten Bogor Terbongkar, Pemecatan Jadi Akhir

CIBINONG, MPI – Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kedua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berada di satu rumah yang sama beredar luas di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak salah satu ASN pria, yang memergoki ayahnya bersama ASN perempuan lain. Dalam rekaman itu, sang anak tampak terpukul hingga muntah saat menyadari peristiwa tersebut.

Dalam narasi video yang viral, keluarga disebut telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria bersangkutan juga diketahui belum menceraikan istri sahnya. Muncul pula kekecewaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan.

Baca juga:  Rudy Susmanto Apresiasi Peran INI dan IPPAT Dorong PAD dan Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor

Pemeriksaan dan Proses Disiplin ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme disiplin ASN.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberhentian terhadap keduanya,” ujar Rudy dalam keterangannya pada 10 Desember 2025.

Baca juga:  Pimpinan Media Online Mata Pena Indonesia, Dewi Yudha Wianrsih, Sampaikan Pesan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Resmi Dipecat, Melanggar Kode Etik Berat

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Atas dasar itu, Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin paling berat.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat, Pada Minggu (21/12/2025).

Baca juga:  Pemuda Pancasila Sukamakmur Kab, Bogor Berbagi Kebajikan: 100 Anak Yatim Terbantu

Rekomendasi hukuman disiplin diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

Keduanya masih diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Apabila tidak diajukan banding, sanksi pemecatan akan berlaku tetap.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...