PWRI Desak Kapolres Depok Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Proyek Jalan Bomang

BOGOR, MPI Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput proyek pembangunan jalan di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 2 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Para jurnalis diketahui sedang melakukan wawancara dengan salah satu pengawas konsultan di lokasi proyek pengecoran Jalan Bomang, ketika tiba-tiba terjadi kericuhan. Beberapa pekerja proyek diduga melakukan pengeroyokan setelah merasa terganggu oleh kehadiran wartawan. Salah satu mandor bahkan dilaporkan berteriak sambil mengacungkan cangkul, memicu tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Akibat insiden tersebut, seorang jurnalis berinisial H mengalami luka-luka, termasuk bengkak di kepala, lebam di pinggang, gigi patah, serta luka di tangan kiri. Korban juga melaporkan jaketnya sobek dan sempat terjatuh di atas material batu proyek.

“Saya sudah melaporkan kejadian persekusi ini ke Polres Depok,” ujar korban kepada sejumlah wartawan.

Proyek Bernilai Rp 31 Miliar

Proyek pembangunan Jalan Bojong Gede–Kemang di Kecamatan Tajur Halang ini merupakan bagian dari kegiatan APBD Kabupaten Bogor. Pelaksana proyek adalah PT Trimanunggal Jaya, dengan pengawasan oleh PT Ganesha Pratama Konsultans. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 31.513.586.500, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 610.B.001-32-3000/pem-JLN/pp-jj-1SPMK/PUPR, proyek dimulai pada 21 Agustus 2025.

Kecaman dari PWRI

Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH., M.Kn., menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi sistematis yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Insiden ini tidak hanya melukai satu individu, tetapi juga mencederai seluruh insan pers di negeri ini. Ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Rohmat.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, serta minimnya penerapan Undang-Undang Pers oleh aparat penegak hukum.

“PWRI mendesak Kapolres Depok untuk segera menangkap seluruh pelaku dan menangani kasus ini secara serius, transparan, dan menyeluruh,” pungkasnya.

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...