KAB BOGOR, MPI – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pujian ini diberikan atas langkah cepat daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pungutan liar di sekitar Stadion Pakansari.
Menurut Rizwan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Liar dan Pungutan Liar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan serius memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna jasa parkir.
“Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rizwan, pada Rabu, (8/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menempatkan hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir sebagai bentuk penitipan barang, bukan sekadar penyewaan tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan.
Prinsip tanggung jawab hukum ini, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009. Putusan tersebut menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugas, yang berlandaskan Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pengelola parkir juga wajib berbadan hukum agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum. Pengguna wajib membayar sesuai ketentuan, namun pengelola juga wajib memberikan jaminan keamanan, termasuk tanggung jawab ganti rugi atau asuransi jika terjadi kehilangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizwan juga menilai arah kebijakan pimpinan daerah sudah tepat, namun perlu penguatan dalam implementasi jangka panjang agar tidak bersifat sementara.
“Langkah Bupati Rudy Susmanto sudah on the track. Namun tantangannya adalah institusionalisasi kebijakan. Kita tidak ingin penertiban ini hanya menjadi event musiman, melainkan harus masuk ke dalam sistem tata ruang dan transportasi yang permanen,” tambahnya.
“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Rizwan
(Syam)



