Pelayanan Publik Dinilai Buruk, PWRI Sebut RSUD Kota Bogor Mengabaikan Konstitusi

KOTA BOGOR, MPIĀ RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media pada Jumat (3/10/2025). Kejadian bermula saat tim Detiksatu.com berupaya membantu pimpinan redaksi mereka yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya.

Awak media sempat mendapat sambutan baik dari petugas keamanan yang mengantar mereka ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, suasana berubah ketika mereka bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut. Alih-alih memberikan solusi, pegawai tersebut menanggapi dengan nada sinis dan menyatakan bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota. Ia juga menyindir status media yang datang.

ā€œKalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,ā€ ujar pegawai tersebut. Jumat (3/10).

Baca juga:  Kapolres Tangerang Kota: Korban Pencabulan Guru Ngaji Anak Laki-Laki

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam. Sikap yang dinilai arogan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut dinilai semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen rumah sakit.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang dimintai tanggapan menyebut bahwa argumen ā€œRSUD bisa bangkrutā€ adalah bentuk logika yang menyesatkan. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih disebabkan oleh praktik korupsi dan buruknya tata kelola keuangan, bukan karena pasien miskin meminta keringanan biaya.

Baca juga:  Bupati Bogor Tanggap Cepat Atasi Bencana di Sejumlah Wilayah

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit, tetapi juga mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, serta perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan.

Baca juga:  Rismon Susul Eggi Sudjana Ajukan RJ Kasus Ijazah Jokowi

Insiden ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan publik. Sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat, RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan, bukan justru memperlihatkan stigma dan arogansi birokrasi.

PWRI dan publik mendesak adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berisiko kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang seharusnya berpihak kepada rakyat.[Arifin]

 

Red

Latest

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR,Ā MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR,Ā MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema ā€œManifesto Peradabanā€ dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN,Ā MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...