BOGOR, MPI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS mendampingi seorang wartawan, Hidayatullah (51), yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah Hidayatullah melaporkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang ke Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian, korban disebut sedang melakukan penelusuran informasi terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH LIBAS), sebelum melakukan kegiatan jurnalistik, korban disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Korban kemudian berkeliling untuk mencari informasi terkait dugaan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Namun, saat berada di lokasi, korban diduga didatangi oleh sejumlah orang dan kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama. Korban mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong serta benda seperti kayu dan batu.
Selain mengalami luka-luka pada bagian tubuh, kendaraan operasional yang digunakan korban untuk menjalankan tugas jurnalistik juga diduga mengalami kerusakan. Kerugian akibat kerusakan kendaraan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Saat mendampingi kliennya, Kuasa Hukum dari LBH LIBAS menyatakan pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Dalam pendampingan ini, kami dari LBH LIBAS memastikan klien mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dalam proses penanganan laporan yang telah dibuat di Polres Bogor. Kami meminta agar laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Kuasa Hukum dari LBH LIBAS.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga meminta aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Selain itu, kami mendorong kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi latar belakang kegiatan jurnalistik klien kami,” tambahnya.
LBH LIBAS menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila terjadi ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, tentunya ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan melakukan kekerasan ataupun perusakan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi,” tegasnya.
LBH LIBAS juga mendorong kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi objek penelusuran korban. Menurut pihak pendamping hukum, pengusutan terhadap dugaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun negara. ( Syam )




