Liput Dugaan LPG Ilegal, Wartawan Diduga Dikeroyok

BOGOR, MPI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS mendampingi seorang wartawan, Hidayatullah (51), yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah Hidayatullah melaporkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang ke Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian, korban disebut sedang melakukan penelusuran informasi terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH LIBAS), sebelum melakukan kegiatan jurnalistik, korban disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Korban kemudian berkeliling untuk mencari informasi terkait dugaan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca juga:  Kepsek SDN Karadenan Berharap Disdik Segera Bantu Sarana Sekolah yang Raib

Namun, saat berada di lokasi, korban diduga didatangi oleh sejumlah orang dan kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama. Korban mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong serta benda seperti kayu dan batu.

Selain mengalami luka-luka pada bagian tubuh, kendaraan operasional yang digunakan korban untuk menjalankan tugas jurnalistik juga diduga mengalami kerusakan. Kerugian akibat kerusakan kendaraan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Baca juga:  Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

Saat mendampingi kliennya, Kuasa Hukum dari LBH LIBAS menyatakan pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Dalam pendampingan ini, kami dari LBH LIBAS memastikan klien mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dalam proses penanganan laporan yang telah dibuat di Polres Bogor. Kami meminta agar laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Kuasa Hukum dari LBH LIBAS.

Menurutnya, aparat kepolisian perlu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga meminta aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Selain itu, kami mendorong kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi latar belakang kegiatan jurnalistik klien kami,” tambahnya.

Baca juga:  Diduga Diminta Uang Rp750 Ribu Saat Urus STNK Hilang, LPAK-RI Soroti Pelayanan Samsat Bogor Kota

LBH LIBAS menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila terjadi ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, tentunya ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan melakukan kekerasan ataupun perusakan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi,” tegasnya.

LBH LIBAS juga mendorong kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi objek penelusuran korban. Menurut pihak pendamping hukum, pengusutan terhadap dugaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun negara. ( Syam )

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...