CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat komputer, mesin tik, hingga barang lainnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan pemalsuan dalam proses PTSL 2019.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti. Penyidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019,” kata Zendrato kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Zendrato, penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Desember 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mendalami perkara tersebut.
Zendrato menjelaskan, program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat yang diduga bermasalah.
“Untuk lokus yang kita teliti, kita fokus di Kecamatan Bojonggede. Program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya masih kita kembangkan,” ujarnya.
Polisi juga menemukan dugaan pemalsuan yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan verifikasi PTSL, bukan semata-mata pada produk sertifikat yang telah diterbitkan.
“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Jadi, setelah produk PTSL itu dibatalkan, dalam pendaftaran dan proses verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelas Zendrato.
Sebagian produk PTSL yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut telah mengalami pembatalan.
Dalam penyidikan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses PTSL. Mereka antara lain oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, oknum kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.
Pengusutan perkara tersebut disebut menjadi bagian dari penanganan target mafia tanah 2026.
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak karena penyidikan masih berlangsung.
“Ini akan terus berkembang sampai tingkat atas,” kata Zendrato.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan ATR/BPN, Zendrato menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran.
“Kita akan kembangkan. Kita masih telusuri dan mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk persoalan pengarsipan dan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang bertugas pada periode pelaksanaan program PTSL 2019.
Meski hampir 50 orang telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, polisi belum mengungkap apakah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Zendrato mengatakan perkembangan mengenai pihak yang diamankan maupun status hukum para pihak akan disampaikan melalui rilis resmi Polda Metro Jaya.
“Dalam proses penyidikan, nanti akan kita kembangkan dan sampaikan dalam proses penyidikan lainnya,” katanya.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara untuk mengurai pihak-pihak yang diduga terlibat, proses pembuatan maupun verifikasi dokumen PTSL, serta sejauh mana dugaan pemalsuan tersebut terjadi. (Sym)




