BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat komputer, mesin tik, hingga barang lainnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan pemalsuan dalam proses PTSL 2019.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti. Penyidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019,” kata Zendrato kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Baca juga:  Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

Menurut Zendrato, penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Desember 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mendalami perkara tersebut.

Zendrato menjelaskan, program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat yang diduga bermasalah.

“Untuk lokus yang kita teliti, kita fokus di Kecamatan Bojonggede. Program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya masih kita kembangkan,” ujarnya.

Polisi juga menemukan dugaan pemalsuan yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan verifikasi PTSL, bukan semata-mata pada produk sertifikat yang telah diterbitkan.

“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Jadi, setelah produk PTSL itu dibatalkan, dalam pendaftaran dan proses verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelas Zendrato.

Baca juga:  Kades Sadeng Diduga Main Oli Ilegal Serta Adanya Pesta Sabu, 8 Jurnalis Dibungkam dengan Intimidasi

Sebagian produk PTSL yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut telah mengalami pembatalan.

Dalam penyidikan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses PTSL. Mereka antara lain oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, oknum kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.

Pengusutan perkara tersebut disebut menjadi bagian dari penanganan target mafia tanah 2026.

Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak karena penyidikan masih berlangsung.

“Ini akan terus berkembang sampai tingkat atas,” kata Zendrato.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan ATR/BPN, Zendrato menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran.

“Kita akan kembangkan. Kita masih telusuri dan mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk persoalan pengarsipan dan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Rudy Susmanto: Sinergi Pemkab dan DPRD Harus Menjawab Aspirasi Masyarakat

Penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang bertugas pada periode pelaksanaan program PTSL 2019.

Meski hampir 50 orang telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, polisi belum mengungkap apakah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Zendrato mengatakan perkembangan mengenai pihak yang diamankan maupun status hukum para pihak akan disampaikan melalui rilis resmi Polda Metro Jaya.

“Dalam proses penyidikan, nanti akan kita kembangkan dan sampaikan dalam proses penyidikan lainnya,” katanya.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara untuk mengurai pihak-pihak yang diduga terlibat, proses pembuatan maupun verifikasi dokumen PTSL, serta sejauh mana dugaan pemalsuan tersebut terjadi. (Sym)

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah BES: 6 Kunci Meraih Rahmat Allah SWT Menurut Al-Qur’an

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap manusia yang beriman...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor,...