CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan.
Penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) terus bergulir. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL hingga pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus pada Rabu, (9/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong. Sementara dua lokasi lainnya berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, S.I.K.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” tegas AKBP Dermawan Kristianus Zendrato dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (9/9).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer hingga mesin ketik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Meski penyidik melakukan penggeledahan, pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dipastikan tetap berjalan normal.
Penyidikan perkara ini diduga berfokus pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan program PTSL tahun 2019.
Sejumlah dugaan yang tengah didalami penyidik di antaranya berkaitan dengan kemungkinan pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga penerbitan sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari puluhan pihak.
Mereka berasal dari berbagai unsur yang diduga mengetahui proses pelaksanaan PTSL, mulai dari panitia di lapangan, petugas yang berkaitan dengan proses verifikasi hingga pihak-pihak di lingkungan pertanahan.
Hingga kini, sekitar 50 orang disebut telah dimintai keterangan.
Namun demikian, status hukum masing-masing pihak yang diperiksa masih berada dalam proses pendalaman penyidik.
Pihak kepolisian juga masih terus mengumpulkan barang bukti dan mencocokkan keterangan para pihak untuk mengungkap secara jelas apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL Bojonggede tahun 2019 tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Penyidik memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Jika dalam penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan agar lebih transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sym)




