24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, pada Jumat (24/7/2026).

Kedatangan warga tersebut bukan sekadar untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta kejelasan hukum, transparansi, perlindungan, serta solusi yang adil terkait penertiban dan pembongkaran bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian mereka.

Warga mengaku telah tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut selama kurang lebih 24 tahun. Mereka juga menyatakan selama ini memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, setelah penertiban dan pembongkaran dilakukan, warga mempertanyakan persoalan mendasar mengenai status lahan, status aset, batas administrasi wilayah, serta dasar hukum tindakan penertiban tersebut.

Mereka mempertanyakan mengapa harus kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan sebelum memperoleh penjelasan yang terang dan transparan mengenai persoalan tersebut.

BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan, persoalan Warpat tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan penertiban bangunan. Di dalamnya terdapat hak, kehidupan, dan masa depan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, data yang jelas, prosedur yang benar, serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

“Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Jangan sampai warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor.

Warga Tuntut Empat Hal Utama

Dalam audiensi tersebut, warga bersama BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi inti persoalan.

  • Pertama, kejelasan status lahan dan aset.
    Warga meminta pemerintah membuka secara transparan status hukum lahan yang selama ini mereka tempati, termasuk pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut serta kejelasan apakah lokasi tersebut tercatat sebagai aset pemerintah atau bukan.
  • Kedua, kejelasan batas administrasi wilayah.
    Warga meminta dilakukan verifikasi resmi terhadap batas wilayah administrasi, peta, titik koordinat, serta dokumen terkait. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan maupun perbedaan klaim yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
  • Ketiga, transparansi dasar dan prosedur penertiban.
    Warga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, kewenangan instansi yang melakukan tindakan, pemberitahuan yang telah diberikan kepada warga, serta prosedur yang ditempuh sebelum pembongkaran dilakukan.
  • Keempat, perlindungan dan solusi yang adil.
    Warga meminta agar selama proses penyelesaian berlangsung tidak ada intimidasi maupun tekanan. Mereka berharap pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencari solusi yang tidak mengabaikan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal maupun sumber penghidupan.

BPBH GIBAS menilai seluruh persoalan tersebut harus diverifikasi berdasarkan data resmi dan dokumen hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun klaim sepihak.

Jika benar terdapat persoalan mengenai batas wilayah, status aset, maupun status penguasaan lahan, maka seluruh pihak harus duduk bersama untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara terbuka.

DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Audiensi

BPBH GIBAS mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tidak berhenti pada agenda audiensi, tetapi melanjutkan persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait.

Warga berharap DPRD dan pemerintah dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah desa, instansi yang menangani aset, pertanahan, serta pihak terkait lainnya.

Tujuannya adalah membuka fakta dan data secara terang agar persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

BPBH GIBAS juga menegaskan bahwa kepemilikan atau pembayaran PBB serta keberadaan SPPT memang tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun, keberadaan dokumen tersebut tetap perlu dijelaskan dalam konteks hubungan administratif masyarakat dengan pemerintah selama bertahun-tahun.

“Kalau pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika masih ada persoalan mengenai status lahan, aset, atau batas administrasi, maka harus diverifikasi terlebih dahulu secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan yang tidak mereka ciptakan,” ujar Rachman.

BPBH GIBAS Siap Kawal Warga

Terkait dampak pembongkaran yang mengakibatkan warga kehilangan tempat usaha maupun tempat tinggal, BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menyatakan akan melakukan kajian hukum lebih lanjut.

Kajian tersebut mencakup kemungkinan langkah pemulihan maupun tuntutan ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang tersedia ditemukan dasar hukum yang mendukung.

BPBH GIBAS juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi pertanahan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memastikan kejelasan status pertanahan apabila diperlukan.

Rachman, S.H., menegaskan BPBH GIBAS Kabupaten Bogor akan terus mendampingi dan mengawal aspirasi warga Warpat hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan.

“Warga tidak meminta untuk ditempatkan di atas hukum. Warga hanya meminta agar hukum diberlakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kami akan terus mengawal sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data secara transparan, dan mencari solusi berdasarkan hukum serta prinsip keadilan,” tegas Rachman.

Bagi warga Warpat, harapan mereka sederhana: mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar janji; kepastian hukum, bukan ketidakpastian; perlindungan, bukan intimidasi; serta solusi yang adil, bukan sekadar penertiban.

BPBH GIBAS berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan Warpat tidak berhenti sebagai catatan audiensi, tetapi berlanjut pada proses penyelesaian yang terbuka, objektif, berbasis data, serta mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. ( Syam )

Latest

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Mutiara Hikmah BES: Manusia Diciptakan Lemah, Mengapa Tetap Diperintahkan Taat kepada Allah?

BOGOR, MPI – Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.,...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Mutiara Hikmah BES: Manusia Diciptakan Lemah, Mengapa Tetap Diperintahkan Taat kepada Allah?

BOGOR, MPI – Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.,...

Prabowo Sebut “Londo Ireng” Masih Ada, Singgung Wartawan dan LSM

JAKARTA, MPI - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚 DALIL UTAMA Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 31: قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (22/7/2026). Dalam...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: 📖 QS. An-Nisa' Ayat 28 يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا "Allah...