BANDUNG, MPI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan langkah berbeda dalam penertiban penggunaan knalpot brong. Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana menyediakan knalpot standar secara gratis bagi pengendara yang tidak mampu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ketertiban sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak penertiban knalpot brong.
Tidak hanya knalpot brong, Pemprov Jawa Barat juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dedi Mulyadi mengatakan, warung atau tempat usaha kecil yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol akan mendapatkan tindakan tegas.
“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang karena ada di warung kecil di pinggir jalan, sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” kata Dedi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah dirinya bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penindakan kejahatan jalanan di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa jajaran Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol, sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari 115 kasus dengan 128 tersangka.
Secara keseluruhan, operasi penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain kendaraan, petugas menyita sekitar 25.000 botol minuman keras serta berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis.
Pipit mengatakan, khusus penindakan terhadap narkotika dan obat keras tertentu, operasi tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih,” ujar Pipit, sebagaimana dikutip dari Antara. (Fauzi)




