Praperadilan Roy Suryo Disorot, BES-DHL Dorong Kepastian Hukum Lewat Amicus Curiae

JAKARTA, MPI — Aliansi Anak Bangsa menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terkait proses hukum yang melibatkan Roy Suryo dan polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, (19/8/2026) di Jakarta selatan, dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Pembina Aliansi Anak Bangsa Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., Ketua Aliansi Anak Bangsa Damai Hari Lubis, SH., MH., serta Petrus Selestinus, S.H.

Aliansi Anak Bangsa menegaskan bahwa Amicus Curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk membela maupun menyerang pihak tertentu. Pandangan hukum tersebut disampaikan sebagai masukan kepada pengadilan agar proses perkara berjalan berdasarkan hukum, bukti, keadilan dan kepastian hukum.

Eggi Sudjana: Jangan Ada Praperadilan Berulang Tanpa Kepastian

Pembina Aliansi Anak Bangsa, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., sebagai narasumber pertama menyoroti dua hal utama yang menjadi perhatian Aliansi Anak Bangsa.

Pertama, mengenai penggunaan praperadilan yang dinilai dilakukan berulang-ulang. Kedua, menyangkut efisiensi anggaran negara serta kebutuhan terhadap kepastian hukum.

“Kami adalah Aliansi Anak Bangsa dari berbagai latar belakang agama dan organisasi. Dalam konteks Amicus Curiae ini kami menyoroti dua hal penting. Pertama, kami melihat adanya itikad tidak baik ketika praperadilan dilakukan berulang-ulang. Kedua, kami prihatin karena setiap proses persidangan membutuhkan biaya dan anggaran negara. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum,” ujar Prof. Eggi Sudjana.

Menurut Eggi, adanya celah hukum tidak berarti celah tersebut dapat dimanfaatkan tanpa batas. Ia menilai setiap upaya hukum harus tetap dibatasi oleh logika hukum dan pasal yang menjadi dasar perkara.

“Ada peluang dari hukum untuk mengajukan praperadilan, tetapi ada dua pembatasannya, yaitu logika hukum itu sendiri dan pasal-pasal yang berlaku. Tidak boleh tiba-tiba praperadilan diarahkan kepada sesuatu yang sudah berada di luar pasal yang dituduhkan,” katanya.

Eggi menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi membuat pemeriksaan pokok perkara semakin tertunda.

“Jangan ada praperadilan terus-menerus. Melalui Amicus Curiae ini kami meminta hakim mempertimbangkan untuk menolak praperadilan berikutnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai celah hukum digunakan untuk mengulur proses,” tegas Eggi.

Eggi Pertanyakan Klaim 99,99 Persen Palsu

Selain persoalan praperadilan, Eggi juga menyoroti narasi mengenai klaim yang menyebut ijazah Jokowi memiliki tingkat kepalsuan mencapai 99,99 persen.

Eggi mempertanyakan dasar ilmiah dari angka tersebut dan meminta agar setiap klaim diuji melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

“Kalau disebut 99,99 persen palsu, berarti masih ada 0,01 persen yang tidak palsu. Kalau masih ada 0,01 persen, berarti belum 100 persen palsu. Pertanyaannya, laboratorium mana yang mengeluarkan angka 99,99 persen itu?” ujar Eggi.

Ia melanjutkan, jika suatu dokumen benar-benar dinyatakan palsu, maka pembuktian harus menunjukkan dasar yang jelas dan dapat diuji.

“Kalau memang palsu, mengapa tidak dibuktikan 100 persen? Dari mana angka 99,99 persen itu muncul? Kalau masih ada 0,01 persen, berarti secara logika belum bisa dikatakan 100 persen palsu. Karena itu, angka tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum,” tegasnya.

Menurut Eggi, pihak yang menyampaikan tuduhan juga harus siap mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum.

“Kalau seseorang mengatakan 99,99 persen palsu, maka harus berani membuktikannya di hadapan proses hukum. Jangan hanya membuat klaim di ruang publik,” katanya.

Eggi juga menegaskan bahwa Amicus Curiae yang diajukan Aliansi Anak Bangsa tidak berpihak kepada Roy Suryo maupun Joko Widodo.

“Kami tidak berpihak kepada Roy maupun Jokowi. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak ada motif keuntungan. Kami hanya berkepentingan agar hukum yang benar tegak,” ujar Eggi.

Damai Hari Lubis: Kami Murni Sahabat Pengadilan

Sementara itu, Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, SH., MH., sebagai narasumber kedua menegaskan posisi Aliansi Anak Bangsa sebagai pihak yang memberikan pandangan hukum secara objektif.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Kami bukan pihak Polda, Kejaksaan maupun pihak yang sedang berperkara. Kami murni Amicus Curiae, sahabat pengadilan, objektif dan semata-mata berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Damai Hari Lubis.

Damai mengatakan Amicus Curiae tersebut bukan untuk menambah kerumitan, tetapi membantu hakim memahami titik-titik hukum yang dianggap penting.

“Kami ingin membantu hakim melihat mana yang menjadi pokok perkara dan mana yang hanya merupakan tambahan yang tidak perlu. Jangan sampai ada unsur baru yang tidak relevan kemudian membuat proses semakin panjang,” katanya.

Menurut Damai, masyarakat memiliki hak mendapatkan proses hukum yang cepat, adil dan transparan.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan perkara pokok sudah jelas, proses tidak perlu terus berlarut-larut. Kepastian hukum harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hakim Diminta Tidak Takut Tekanan

Damai juga menekankan pentingnya keberanian hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!

“Hakim tidak boleh takut pada tekanan atau opini publik. Hakim harus berdiri tegak pada bukti dan peraturan perundang-undangan. Hakim yang memutus berdasarkan hati nurani dan hukum adalah hakim yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap upaya untuk memasukkan persoalan baru yang tidak berkaitan dengan pokok perkara berpotensi membuat proses hukum semakin panjang.

“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Kalau ada kesalahan dalam proses, harus diperbaiki. Kalau ada bukti yang kuat, proses harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, harus ada keberanian untuk menghentikannya,” kata Damai.

Damai juga berharap JPU menjalankan tugas secara tegas dan profesional dalam proses pembuktian.

“Kami berharap JPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tegas dan tidak ragu-ragu dalam membuktikan perkara. Proses yang tidak jelas hanya akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang bagaimana hukum sebenarnya bekerja,” tuturnya.

Petrus Selestinus: Hakim Harus Berani Melakukan Penemuan Hukum

Sementara itu, Petrus Selestinus, S.H., sebagai narasumber ketiga memberikan pandangan dari aspek teknis hukum, khususnya mengenai kewenangan hakim dan hubungan antara praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Petrus menilai hakim perlu berani melakukan penemuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menghambat pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim harus berani melakukan terobosan atau penemuan hukum. Jangan sampai mekanisme praperadilan justru menghambat pemeriksaan pokok perkara. Ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, hakim harus melihat bagaimana kepentingan pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai hukum,” ujar Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, hakim tidak semata-mata bertindak sebagai pelaksana teks undang-undang, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menemukan dan menerapkan hukum dalam menghadapi persoalan konkret.

“Hakim bukan hanya membaca aturan secara tekstual. Hakim juga memiliki kewajiban menemukan hukum agar keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan. Kalau ada persoalan yang membuat proses berulang-ulang, hakim harus berani mengambil langkah hukum yang tepat,” katanya.

Petrus juga menyoroti kedudukan perkara setelah memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan.

“Ketika perkara sudah masuk ke pengadilan dan status hukum seseorang sudah berada dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa, maka pemeriksaan pokok perkara harus menjadi perhatian utama. Praperadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan atau menghambat pokok perkara,” tegasnya.

Ia menilai pemeriksaan pokok perkara merupakan ruang untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: QS Al-Mujadilah Ayat 5 dan Peringatan Bagi Orang yang Menentang Allah dan Rasulnya

“Di dalam sidang pokok perkara itulah pembuktian diuji. Karena itu, jangan sampai proses praperadilan yang berulang justru membuat masyarakat kehilangan kepastian kapan perkara pokok akan diperiksa dan diputus,” ujar Petrus.

Petrus: Terobosan Hukum Tetap Harus Berlandaskan Undang-Undang

Petrus menegaskan, terobosan hukum yang dimaksud bukan berarti hakim boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan.

“Penemuan hukum bukan berarti hakim bebas bertindak di luar hukum. Terobosan tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Yang diperlukan adalah keberanian hakim untuk menerapkan hukum secara progresif ketika menghadapi persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” jelasnya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu tujuan penting dalam proses peradilan.

“Jangan sampai ada keadaan di mana perkara terus berputar pada persoalan prosedural, sementara pokok perkara tidak pernah mendapatkan pemeriksaan secara tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Aliansi Soroti Potensi Kepentingan Politik

Dalam pernyataan bersama tersebut, Aliansi Anak Bangsa juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Mereka menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu, seluruh proses penegakan hukum, menurut Aliansi, harus dikembalikan kepada alat bukti, peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

Aliansi juga meminta seluruh pihak menghormati independensi hakim dalam menjalankan kewenangannya.

Minta Kepastian Hukum

Aliansi Anak Bangsa menegaskan bahwa Amicus Curiae yang disampaikan pada 19 Agustus 2026 merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan pandangan kepada pengadilan.

Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pandangan tersebut secara mandiri dan objektif, terutama terkait penggunaan praperadilan, pemeriksaan pokok perkara, kewenangan hakim dan pentingnya proses hukum yang tidak berlarut-larut.

Pada akhirnya, Aliansi Anak Bangsa meminta agar setiap proses hukum didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku, bukan tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

“Kami tidak menuntut kemenangan siapa pun. Kami hanya menuntut kemenangan hukum dan keadilan. Kalau bukti kuat, proses harus dilanjutkan. Kalau bukti tidak cukup, harus ada keberanian untuk menghentikannya. Yang kami kejar adalah kepastian hukum,” pungkas Damai Hari Lubis.

Aliansi Anak Bangsa berharap Amicus Curiae tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjaga proses peradilan yang jujur, objektif, adil, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ats)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta...

UGM Serahkan Data Akademik Jokowi ke Bareskrim, Bukan Hanya Dokumen Ijazah

JAKARTA, MPI — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan data dan...

BEM UI Serukan Aksi “Merebut Kemerdekaan” di Bundaran HI, Pertanyakan Kondisi Indonesia Usai 81 Tahun Merdeka

JAKARTA, MPI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta...

UGM Serahkan Data Akademik Jokowi ke Bareskrim, Bukan Hanya Dokumen Ijazah

JAKARTA, MPI — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan data dan...

BEM UI Serukan Aksi “Merebut Kemerdekaan” di Bundaran HI, Pertanyakan Kondisi Indonesia Usai 81 Tahun Merdeka

JAKARTA, MPI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM...

Mutiara Hikmah BES: Memahami QS At-Taubah Ayat 29 dengan Ilmu dan Jihad Konstitusi

BOGOR, MPI – Mutiara Hikmah Selasa, 18 Agustus 2026, Prof....

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta perlindungan dari empat perkara kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah salah satu bentuk keimanan sekaligus...

UGM Serahkan Data Akademik Jokowi ke Bareskrim, Bukan Hanya Dokumen Ijazah

JAKARTA, MPI — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan data dan keterangan yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan polemik dugaan ijazah palsu Presiden...

BEM UI Serukan Aksi “Merebut Kemerdekaan” di Bundaran HI, Pertanyakan Kondisi Indonesia Usai 81 Tahun Merdeka

JAKARTA, MPI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyerukan aksi massa bertajuk “Merebut Kemerdekaan” pada Selasa, (18/8/2026). Aksi tersebut digelar sehari setelah...