BOGOR, MPI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius karena kabut asap berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Kondisi kualitas udara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilaporkan memburuk hingga masuk kategori berbahaya. Kabut asap bahkan dilaporkan menyeberang ke wilayah Sarawak, Malaysia, sehingga sejumlah sekolah di wilayah tersebut terpaksa ditutup.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga menetapkan status tanggap darurat bencana sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla di lapangan.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Muhibullah, S.H. Menurutnya, karhutla yang berulang setiap musim kemarau tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana alam, tetapi juga harus dilihat dari aspek penegakan hukum dan tanggung jawab pengelola lahan.
“Karhutla yang terjadi setiap musim kemarau ini seharusnya menjadi alarm bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Selama pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi, tidak ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka bencana ini akan terus berulang setiap tahun,” kata Muhibullah, pada Kamis (20/8/2026) kepada Matapena Indonesia.
Muhibullah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur mengenai pertanggungjawaban dalam perkara lingkungan hidup.
Ia secara khusus menyoroti prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
“Prinsip strict liability berarti korporasi tidak bisa berlindung di balik alasan lupa atau kelalaian pihak ketiga. Begitu kebakaran terjadi berulang di areal konsesi mereka, secara hukum mereka dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Muhibullah, pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan perlu diperkuat, terutama terhadap kawasan yang berulang kali menjadi titik kebakaran.
Selain persoalan lingkungan, Muhibullah menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga.
Ia mengatakan masyarakat yang mengalami kerugian akibat karhutla dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai kondisi dan bukti kerugian yang dialami.
“Masyarakat yang terdampak langsung, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian ekonomi akibat kabut asap, punya hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata. Apabila korban yang dirugikan berjumlah banyak dan memiliki kesamaan fakta hukum, opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action juga dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Muhibullah juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin usaha di wilayah konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.
Ia menilai pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha.
“Penegakan hukum karhutla jangan tebang pilih. Jika korporasi besar yang lalai dibiarkan, sementara masyarakat kecil yang membuka lahan seluas beberapa petak justru diproses secara pidana, maka keadilan hukum lingkungan kita masih timpang,” tegasnya.
Ia berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, pengawasan konsesi, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak, Kantor Hukum Ahmad Muhibullah, S.H. & Partners membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun kelompok warga yang terdampak karhutla dan kabut asap untuk mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak hukum mereka. (Red)




