Alternatif Turun Rame-Rame adalah Civil Disobedience, Damai Hari Lubis Soroti Introspeksi Kepemimpinan

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Wacana turun “rame-rame” atau people power kembali menjadi pembahasan dalam konteks kedaulatan rakyat, demokrasi, hukum, serta kepemimpinan. Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik), Damai Hari Lubis, menilai konsep tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan tidak justru berkembang menjadi anarkisasi.

Dalam tulisannya berjudul “Alternatif Turun Rame-Rame adalah Disobedient dan Introspeksi Kepemimpinan”, Damai Hari Lubis menguraikan konsep turun “rame-rame” yang dalam istilah aktivis Eggi Sudjana disebut sebagai People Power.

Menurut Damai, People Power merupakan sebuah perlawanan kekuatan sosial untuk menentang penguasa yang curang.

“Turun ‘rame-rame’ atau istilah sosok aktivis Eggi Sudjana adalah People Power. Sebuah perlawanan kekuatan sosial untuk menentang penguasa yang curang,” tulis Damai.

Namun, Damai mengingatkan bahwa gerakan yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik.

“Tentu saja berisiko anarkisasi. Karena ketika berkumpulnya orang banyak cenderung terjadi psikologi massa lalu eigenrichting atau amuk massa akibat kumulasi sentimen mayoritas yang merasa ketidakadilan telah berlangsung lama terhadap ‘mereka’,” tegasnya.

Ketidakadilan Bisa Menjadi Pemicu

Damai menjelaskan, berbagai gejala ketidakadilan dapat menimbulkan dampak sosial negatif dan berpotensi meledak sewaktu-waktu.

Menurutnya, pemicu tidak selalu harus berasal dari persoalan ketidakadilan yang menjadi akar masalah. Sebuah peristiwa lain yang tampaknya sederhana juga dapat menjadi pemantik.

“Walau implikasi dari gejala-gejala ketidakadilan itu rawan dampak sosial, memang tendensi meledak sewaktu-waktu dan hanya butuh trigger dari peristiwa apapun,” jelasnya.

Damai mencontohkan, pemicu tersebut bahkan dapat berasal dari sebuah kecelakaan lalu lintas apabila penyelesaian terhadap persoalan tersebut dilakukan dengan law behavior yang tidak bijak.

“Pemantiknya bukan ragamnya peristiwa ketidakadilan yang sudah sering terjadi oleh penguasa, namun bisa terjadi cukup dari sebuah kecelakaan lalu lintas dan law behavior tidak bijak dalam penyelesaian eksiden kecil dimaksud,” tuturnya.

Meski demikian, Damai menegaskan bahwa akar persoalannya tetap tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketidakadilan.

“Namun tak dapat dipungkiri tetap akar permasalahannya berlatarbelakang ketidakadilan dari para penguasa,” katanya.

Karena itu, ia mengajukan sebuah pertanyaan mendasar apabila anarkisasi benar-benar terjadi.

“Lalu pertanyaannya jika terjadi anarkisasi lalu siapa yang merugi? Yang merugi adalah negara dan seluruh rakyat bangsa,” tegas Damai.

Civil Disobedience sebagai Alternatif

Untuk mencegah terjadinya anarkisasi, Damai menawarkan konsep Civil Disobedience atau Pembangkangan Sipil.

Menurutnya, pola tersebut pertama kali dicetuskan oleh filsuf Amerika Serikat Henry David Thoreau (HDT) melalui esainya pada 1849.

“Teori ini menyatakan bahwa warga negara memiliki hak moral untuk menolak mematuhi hukum atau perintah pemerintah jika hukum tersebut dinilai tidak adil atau melanggar hati nurani,” jelas Damai.

Damai kemudian menguraikan bahwa sepanjang sejarah, teori civil disobedience telah dipraktikkan dalam berbagai era dan oleh sejumlah bangsa, dengan hasil yang dinilainya signifikan terhadap perubahan sosial dan politik.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Mendustakan Ayat Allah dan Bahaya Kesombongan

1. Masa Prakarsa Teori: Amerika Serikat

Damai mencatat, masa prakarsa teori tersebut terjadi pada abad ke-19, khususnya Amerika Serikat pada periode 1846–1849.

Henry David Thoreau menolak membayar pajak kepala atau poll tax sebagai bentuk protes terhadap keterlibatan pemerintah AS dalam Perang Meksiko-Amerika serta dukungannya terhadap sistem perbudakan.

“Akibatnya, ia sempat dipenjara selama 1 malam. Namun hasil 1 malam itu signifikan membuahkan karya tulis fundamental Civil Disobedience,” ungkapnya.

Damai menilai, secara politik praktis, aksi Thoreau kemudian menjadi simbol perlawanan individu yang menginspirasi tokoh-tokoh pergerakan dunia pada abad berikutnya.

2. Pergerakan Kemerdekaan India

Damai selanjutnya mengulas gerakan pembangkangan sipil pada masa perjuangan kemerdekaan India, khususnya periode 1906–1947.

Menurutnya, Mahatma Gandhi memimpin aksi tanpa kekerasan atau Satyagraha melawan penjajahan Inggris.

Salah satu aksi yang paling terkenal adalah Salt March atau Pawai Garam pada 1930, ketika rakyat India berbondong-bondong membuat garam sendiri sebagai bentuk penolakan terhadap monopoli pajak garam yang diterapkan Inggris.

“Mahatma berhasil. Gerakan masif tanpa kekerasan ini melumpuhkan roda ekonomi serta administrasi kolonial. Hal ini memaksa Inggris bernegosiasi dan puncaknya mengantarkan India meraih kemerdekaan penuh pada tahun 1947,” tuturnya.

3. Perlawanan terhadap Segregasi Rasial di Amerika Serikat

Damai kemudian menyebut gerakan masyarakat kulit hitam di Amerika Serikat pada 1950-an hingga 1960-an.

Tokoh HAM seperti Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks memimpin aksi menolak hukum segregasi rasial atau Colour Bar.

“Aksi ini dilakukan lewat boikot bus di Montgomery, aksi duduk di restoran atau sit-ins, serta pawai damai di jalan raya,” jelas Damai.

Menurutnya, gerakan massal tanpa kekerasan tersebut kemudian mendesak pemerintah Amerika Serikat menghapus hukum segregasi rasial.

“Hasil gerakan massal tanpa kekerasan ini berhasil mendesak pemerintah AS untuk menghapus hukum segregasi rasial melalui disahkannya Civil Rights Act of 1964 dan Voting Rights Act of 1965, yang memberikan hak pilih dan kesetaraan hukum penuh bagi warga kulit hitam,” lanjutnya.

4. Perlawanan terhadap Apartheid di Afrika Selatan

Damai juga mengulas perlawanan terhadap apartheid di Afrika Selatan pada periode 1952–1990.

Di bawah kepemimpinan Nelson Mandela dan African National Congress (ANC), rakyat Afrika Selatan melakukan Defiance Campaign.

“Mereka dengan sengaja melanggar hukum ‘apartheid’, sistem pemisahan ras, seperti memasuki area khusus kulit putih tanpa paspor internal walau perjuangan Mandela sebuah adab kewajaran di negara yang memang punya bangsa leluhurnya,” jelasnya.

Damai melanjutkan, meskipun Mandela sempat dipenjara selama 27 tahun, tekanan domestik yang konsisten dan sanksi internasional akhirnya membuat rezim apartheid runtuh.

“Afrika Selatan berhasil mengadakan pemilu multiras pertama pada tahun 1994, dan Nelson Mandela terpilih menjadi presiden hitam pertama,” katanya.

5. Filipina dan Kejatuhan Rezim Otoriter

Baca juga:  Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Menurut Damai, masa peralihan dari otokrasi ke konsep demokrasi juga diikuti kejatuhan rezim otoriter di berbagai negara melalui teori ketidakpatuhan sipil atau disobedient.

Ia mencontohkan Filipina pada 1986.

“Walau ala Gerakan People Power atau dengan aspek revolusi sosial. Bentuknya adalah pembangkangan sipil-demonstrasi damai massal yang konsisten lalu berhasil menggulingkan diktator Ferdinand Marcos tanpa pertumpahan darah,” ungkapnya.

Indonesia 1998 dan Reformasi

Damai kemudian mempertanyakan bagaimana konsep tersebut apabila dikaitkan dengan Indonesia.

“Lalu bagaimana di Indonesia (1998)?” tulisnya.

Menurut Damai, aksi mahasiswa pada 1998 menjadi bagian penting dalam perubahan politik Indonesia.

“Aksi pendudukan gedung DPR/MPR oleh mahasiswa serta pemboikotan mandat politik memicu runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto, membawa Indonesia ke Masa Reformasi,” jelasnya.

Namun, ia memberikan catatan kritis terhadap perjalanan Reformasi tersebut.

“Lalu hasilnya lebih berkesan debatebel yang berkepanjangan,” tuturnya.

Kekuasaan Pemerintah Bersumber dari Kepatuhan Rakyat

Dalam kesimpulannya, Damai menjelaskan bahwa secara teoritis dan praktis, civil disobedience menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintah pada dasarnya bersumber dari kepatuhan rakyatnya.

“Kekuasaan pemerintah pada dasarnya bersumber dari kepatuhan rakyatnya. Ketika rakyat secara kolektif menolak untuk patuh atas dasar moralitas dan keadilan, hukum yang menindas akan kehilangan legitimasinya,” tegasnya.

Damai menyebut, konsep tersebut merupakan perspektif politik dalam konteks negara hukum dan negara demokrasi.

“Hal konsep berpikir ini adalah perspektif politik ala negara hukum dalam konteks Negara Demokrasi, argumentasi asas legalitas dalam konteks penerapan yang lex spesialis,” jelasnya.

Ia menambahkan, rakyat memiliki posisi penting dalam konsep kedaulatan negara.

“Rakyat berdaulat atas negaranya dan bisa diimplementasikan ketika force majeure akibat penguasa banyak melakukan penyimpangan,” katanya.

Karena itu, menurut Damai, perlu dipertanyakan apakah kondisi negara saat ini telah melewati ambang batas kesewenang-wenangan.

“Maka korelasinya patut dipertanyakan tentang apakah negara saat ini sudah melewati ambang batas kesewenang-wenangan yang transparansi, data dan fakta empirik?” ungkapnya.

Namun, Damai memberikan penekanan bahwa apabila kondisi tersebut tidak terbukti, maka perlawanan dengan pola ketidakpatuhan tidak diperlukan.

“Jika tidak maka tidak perlu wujud perlawanan pembiaran dengan pola ketidakpatuhan model disobedient,” lanjutnya.

Vox Populi Vox Dei dan Kedaulatan Rakyat

Dalam kehidupan demokrasi kontemporer, Damai juga mengutip adagium Latin vox populi vox dei.

“Dalam kehidupan demokrasi ‘kontemporer’ tetap dikenal adagium Latin: vox populi vox dei, konsep dasar negara demokrasi; rakyat berdaulat,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut adagium vox populi suprema lex, yang dimaknainya sebagai suara rakyat adalah hukum tertinggi.

“Adagium lainnya yang senyawa salus populi suprema lex esto, artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” lanjut Damai.

Menurutnya, ketika terdapat fakta dan data empirik mengenai penyimpangan penguasa dan kekuasaannya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks demokrasi dan kehendak rakyat.

“Oleh karena itu, oleh sebab peristiwa hukum, data empirik membawa kata rakyat adalah mayoritas dengan fakta disertai data ada terjadi penyimpangan penguasa dan kekuasaannya, politik konspirasi atau oligarkis yang amat menindas,” katanya.

Baca juga:  Praperadilan Roy Suryo Disorot, BES-DHL Dorong Kepastian Hukum Lewat Amicus Curiae

Damai kemudian mengaitkannya dengan prinsip one man one vote.

“Karena bicara demokrasi (one man one vote) adalah kehendak yang terbanyak karena berpayung dengan atas nama rakyat,” tuturnya.

Ia juga memberikan catatan mengenai dukungan masyarakat dalam sebuah gerakan politik.

“Karena perlawanan terhadap demokrasi yang tidak 2/3 lebih mendapatkan dukungan akan mengalami kegagalan dan kenestapaan dalam perspektif duniawi, value substantif=heroik,” jelas Damai.

Ia kemudian menyebut contoh HRS-ES dan figur dunia dalam konteks disobedient, termasuk Muhammad Ali versi USA versus Vietnam Utara.

Eggi Sudjana: Gagasan People Power Sudah Diupayakan Sejak 2019

Sementara itu, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., menyatakan bahwa gagasan turun “rame-rame” atau People Power sebenarnya telah ia upayakan sejak 2019.

“Bahwa gagasan untuk turun rame-rame atau People Power itu sudah saya upayakan sejak tahun 2019. Tapi disalahpahami, dituduh makar,” kata Eggi.

Eggi menjelaskan bahwa menurut pandangannya, tuduhan makar memiliki persyaratan yang berat.

“Padahal kita enggak ada, makar itu kan persyaratannya berat, harus 2 per 3 rakyat Indonesia tergerak,” tegasnya.

Karena itu, Eggi menyatakan dirinya sejalan dengan gagasan yang disampaikan Damai Hari Lubis mengenai civil disobedience.

“Maka dalam konteks tulisan Damai Hari Lubis saya amat menyetujuinya,” ujar Eggi.

Eggi: People Power dalam Arti Kedaulatan Rakyat

Eggi kemudian menegaskan bahwa gagasan turun “rame-rame” atau People Power yang dimaksud adalah dalam konteks kedaulatan rakyat.

“Untuk turun rame-rame atau People Power dalam arti kedaulatan rakyat, yang dimaksud oleh Undang-Undang Dasar 45 itu Pasal Satu Ayatnya dua,” katanya.

Menurut Eggi, prinsip kedaulatan rakyat merupakan bagian dari dasar konstitusional Indonesia.

“Ya kan negara Republik Indonesia kedaulatan rakyat,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk menunjukkan bahwa rakyat memang berdaulat, diperlukan keberanian rakyat untuk menyampaikan kehendaknya secara bersama-sama.

“Untuk membuktikan rakyat yang berdaulat, ya harus bisa nunjukkan turun ramai-ramai,” tegas Eggi.

Eggi pun menyampaikan keyakinannya bahwa People Power dapat menghadirkan nuansa baru dalam perubahan.

“People Power insya Allah ada nuansa baru dalam perubahan-perubahan itu segera jelas, tegas,” pungkasnya.

Introspeksi Kepemimpinan

Sebagai penutup, Damai Hari Lubis memberikan saran kepada penguasa agar lebih mengedepankan kebijaksanaan dan melakukan introspeksi terhadap kepemimpinan.

“Bijaksana penguasa kontemporer mengadopsi pepatah medis ‘Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati’ dengan pola refleksi kepemimpinan tertinggi adalah yang terbaik,” tulis Damai.

Ia menegaskan bahwa kekuasaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk menjalankan amanah rakyat.

“Karena penguasa dipilih untuk mensejahterakan rakyat bukan memperolok-olok,” pungkas Damai Hari Lubis.

Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
(Muhammad Ali_HRS & ES Sebuah Ilustrasi Kegagalan)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikamah, Dirgahayu TNI ke-81: Eggi Sudjana Ingatkan Jenderal dan Presiden, Jangan Lupakan Power Tauhid di Balik Kekuatan Alutsista

BES Soroti QS. Al-Anfal Ayat 19, Kekuatan Pasukan dan Senjata Canggih Tidak Akan Berarti Jika Allah Mendatangkan Marabahaya BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dalam...

Mutiara Hikmah, BES: Sabar Bukan Berarti Pasrah, tetapi Tetap Kuat dalam Jihad dan Perjuangan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof Dr Eggi Sudjana, SH., M.Si atau yang sering di panggil Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan tausiyah...

Perlawanan Terhadap Orde Baru Hingga Perjuangan Politik Prabowo : Kekuasaan, Kepemimpinan, Amanah Serta Cara Berfikir OST dan Berjiwa Intelektual JUBEDIL

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. JAKARTA | MATA PENA INDONESIA - Dalam sejarah bangsa dan perjuangan membaca perjalanan Seorang Aktivis, Praktisi Hukum dan...