Kejari Diduga Tak Becus Tangani Kasus Korupsi di Bogor

BOGOR, MPI – Belson evriko sinaga S.H.menilai Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Kejari) tidak serius dalam penanganan kasus korupsi di kota bogor. minggu, (3/11/2024)

Misalnya, sejumlah kasus yang telah dilaporkan dan menjadi harapan masyarakat untuk diselesaikan misalnya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD Tahun 2021-2022, dimana dalam kasus itu puluhan kerugian negara sudah diperiksa oleh hasil audit BPK.

Selain itu, terdapat pernyataan kejari kota bogor.melalui jawaban Nomor 32/M.2.2.12/Fd.1/00/2024 tanggal 12 Juni 2024.tertulis menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti permulaaan cukup. Namun, sejauh ini kasus tersebut tidak ada perkembangannya.dan berdasarkan hasil audit BPK menyatakan ada kerugian negara.

Baca juga:  Ketua Angkatan 25 ADVOKAT KAI Jabar Mengecam Kekerasan Dugaan Debt Collector Mandiri Utama Finance: Minta Reformasi Praktik Penagihan

Belson evriko sinaga S.H Telusuri Dugaan kerugian negara adalah kekurangan volume dan denda keterlambatan: Terancam Disanksidan dipidana

“ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi, sampai saat ini tidak ada perkembangannya, kami anggap Kejari kota bogor tidak serius atau tidak becus.”Cetus Belson Sinaga S.H.selaku Advokat juga atau penegak hukum, dalam rilisnya kepada media ini

Baca juga:  Kantor Hukum Bes & Fathners Tangani Kasus Klien yang Menjadi Korban Penipuan

Selain itu, kasus kelebihan pembayaran juga di sentil. Menurut Belson evriko sinaga S.H., Kejari jangan tebang pilih soal kasus korupsi sebab, kasus kelebihan itu saat ini menjadi sorotan agar bisa dituntaskan oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan hasil dari pada diskusi dalam internal Kantor hukum Belson evriko sinaga S.H, kami menemukan adanya ketidakseriusan pihak terkait, dalam penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan dengan sumber anggaran APBD tahun 2021-2022,”jelasnya.

secara saksama bahwa perbuatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sekali lagi saya tegaskan ini kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama, untuk itu kami meminta kepada pihak Kejari Kota bogor, bahwa harus betul-betul seriusi dengan perkara kasus tindak pidana yang ada di kota bogor, yang sampai sejauh ini juga sama sekali belum ada satuan kerja dan target kinerja penanganan perkara tipikor. Dengan alasan Kejari kota bogor dalam hal ini beralasaan kekanak-kanakan

Baca juga:  Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Kadivpas Jawa Barat Bersama Jajaran Petugas Lapas Cibinong Lakukan Panen Raya Ubi Jalar Hasil Pembinaan Warga Binaan

 

RED

Sumber : WK

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...