Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPIPemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor. Pada Kamis, (19/2/2026).

Penindakan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang kerap memicu kepadatan arus kendaraan, seperti praktik berhenti sembarangan atau ngetem, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan, melanggar rambu dan marka jalan, hingga ketidaktertiban di titik-titik rawan macet.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menegaskan bahwa, penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Meski demikian, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaannya.

“Operasi penertiban akan dilakukan melalui kegiatan gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dipatuhi,” kata Dody

Adapun sasaran pengawasan meliputi angkutan umum yang berhenti di luar halte atau titik resmi, kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan parkir, pelanggaran marka jalan, hingga ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.

Dishub juga mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi rambu dan marka jalan, tidak ngetem di badan jalan, serta menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi resmi yang telah ditetapkan.

Menurut Dishub, ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin seluruh pemangku kepentingan, diharapkan sistem transportasi di Kota Bogor menjadi lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

“Pemerintah pun berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasny.

[ATS]

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...