Korban Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Hukum Harus Berdiri Tegak

BOGOR, MPI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, yang kini menghadapi laporan balik dari pihak terlapor.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu (18/3/2026), LBH Adhibrata menekankan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari dukungan terhadap proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” tegas LBH Adhibrata.

Baca juga:  Silaturahmi PWRI Bogor: Memperkuat Solidaritas dan Semangat Jurnalistik

LBH Adhibrata juga mengungkapkan bahwa korban saat ini mengalami tekanan psikologis dan ketakutan akibat dinamika perkara. Oleh karena itu, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan perlindungan hak korban serta mencegah tekanan tambahan selama proses berlangsung.

Menanggapi opini publik yang berkembang, LBH Adhibrata mengingatkan bahwa pembuktian perkara adalah ranah hukum, bukan ruang opini.

“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Seluruh pihak diharapkan menunggu proses hukum, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi objektivitas perkara,” jelasnya.

Baca juga:  Mengurai Benang Kusut Administrasi dan Sosial di Cijantur Lewat Program SUSVIL 2025

LBH Adhibrata juga mencatat adanya respons dari masyarakat di media sosial yang mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Namun, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual.

Selain itu, masyarakat diajak menjaga ruang publik tetap sehat dan proporsional, tanpa melakukan penghakiman di media sosial.

“Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, Asep Bunhori, S.Ip., S.H., kuasa hukum LBH Adhibrata, menambahkan:

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan.”

Baca juga:  Mutiara Hikmah Ahad

Ia menegaskan bahwa setiap korban berhak melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut.

“Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

LBH Adhibrata memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.

[ATS]

Latest

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Newsletter

Don't miss

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A. Mengingat pihak Tergugat I dan II...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ Qola robbul-masyriqi wal-maghribi wa maa...