Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pada Senin (20/4). dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini bermula ketika tim media datang untuk mengkonfirmasi keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Gopur pada tanggal 17 April 2026 lalu, terkait keluhan keluar-masuknya mobil dumtruck yang mengangkut material tanah urugan dan menyebabkan jalan desa menjadi kotor serta rusak.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kades Gopur justru melontarkan kemarahan yang tidak beralasan. Tanpa basa-basi dan bahkan sebelum awak media sempat menyapa, ia dengan emosi tinggi mengusir dan melontarkan kalimat kasar.

Baca juga:  Bupati Bogor Bentuk Satgas, Bukti Keseriusan Lawan Narkoba Dan Obat Terlarang di Kabupaten Bogor

“Ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon (Ada Apa), keluar, ga sopan ini,” Ucap Gopur dengan nada kasar dan teriak kepada awak media

Berdasarkan keterangan staf desa yang enggan disebutkan namanya, kondisi emosi Gopur memang sedang tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Namun sayangnya, awak media yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol justru menjadi sasaran kemarahan oknum kades tersebut.

Baca juga:  Kejari Diduga Tak Becus Tangani Kasus Korupsi di Bogor

Tindakan oknum kepala desa  (KADES) mengusir, menghalangi, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya tugas jurnalistik merupakan pelanggaran tegas terhadap Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perlakuan tidak pantas dan kata-kata yang tidak senonoh yang dilontarkan kepada dua orang awak media ini mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa yang seharusnya melayani dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat melalui media.

Baca juga:  Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Truk Sampah dan Alat Berat Tangani Tumpukan Sampah Liar Di Desa Cikopo

Pihak awak media dan insan pers menuntut agar atasan langsung yaitu Camat Cileungsi serta Bupati Bogor dapat memberikan perhatian serius. Diperlukan arahan tegas maupun tindakan disipliner terhadap oknum kepala desa yang bersikap otoriter dan melanggar hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pejabat publik yang merasa di atas hukum dan berani menghalangi hak masyarakat untuk tahu.

Latest

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di...

Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

MUTIARA HIKMAH SENIN – 20 APRIL 2026Matapenaindonesia - Perintah Silaturahmi...

Anak Ketua KORWIL PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan Berat, Polsek Cijeruk Tindak Lajut Penyelidikan

KAB BOGOR, MPI - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang...

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Catatan: Rohmat Selamat, SH, M.Kn - Sabtu 18 April...

Newsletter

Don't miss

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di...

Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

MUTIARA HIKMAH SENIN – 20 APRIL 2026Matapenaindonesia - Perintah Silaturahmi...

Anak Ketua KORWIL PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan Berat, Polsek Cijeruk Tindak Lajut Penyelidikan

KAB BOGOR, MPI - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang...

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Catatan: Rohmat Selamat, SH, M.Kn - Sabtu 18 April...

Islam: Pelopor Hak Asasi Manusia Sejati

MUTIARA HIKMAH SABTU – 18 APRIL 2026Matapenaindonesia - Firman...

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik di Kabupaten Bogor, kali ini berfokus di Kecamatan Babakan Madang. Kegiatan ini merupakan...

Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

MUTIARA HIKMAH SENIN – 20 APRIL 2026Matapenaindonesia - Perintah Silaturahmi dalam Hadits:تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ، ذَرْهَ"Beribadahlah pada...

Anak Ketua KORWIL PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan Berat, Polsek Cijeruk Tindak Lajut Penyelidikan

KAB BOGOR, MPI - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa anak dari Ketua Kordinator Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (KORWIL PWRI) Bogor Selatan kembali...