Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pada Senin (20/4). dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/4/2026) ini bermula ketika tim media datang untuk mengkonfirmasi keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Gopur pada tanggal 17 April 2026 lalu, terkait keluhan keluar-masuknya mobil dumtruck yang mengangkut material tanah urugan dan menyebabkan jalan desa menjadi kotor serta rusak.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kades Gopur justru melontarkan kemarahan yang tidak beralasan. Tanpa basa-basi dan bahkan sebelum awak media sempat menyapa, ia dengan emosi tinggi mengusir dan melontarkan kalimat kasar.

“Ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon (Ada Apa), keluar, ga sopan ini,” Ucap Gopur dengan nada kasar dan teriak kepada awak media

Berdasarkan keterangan staf desa yang enggan disebutkan namanya, kondisi emosi Gopur memang sedang tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Namun sayangnya, awak media yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol justru menjadi sasaran kemarahan oknum kades tersebut.

Tindakan oknum kepala desa  (KADES) mengusir, menghalangi, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya tugas jurnalistik merupakan pelanggaran tegas terhadap Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perlakuan tidak pantas dan kata-kata yang tidak senonoh yang dilontarkan kepada dua orang awak media ini mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa yang seharusnya melayani dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat melalui media.

Pihak awak media dan insan pers menuntut agar atasan langsung yaitu Camat Cileungsi serta Bupati Bogor dapat memberikan perhatian serius. Diperlukan arahan tegas maupun tindakan disipliner terhadap oknum kepala desa yang bersikap otoriter dan melanggar hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pejabat publik yang merasa di atas hukum dan berani menghalangi hak masyarakat untuk tahu.

Latest

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Newsletter

Don't miss

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Mutiara Hikmah BES: Manusia Diciptakan Lemah, Mengapa Tetap Diperintahkan Taat kepada Allah?

BOGOR, MPI – Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.,...

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚 DALIL UTAMA Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 31: قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (22/7/2026). Dalam...