BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

CIBINONG |  MATA PENA INDONESIA – Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 ayat (1), yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Melalui survei yang dilakukan secara terukur dan seragam, penyelenggara pelayanan dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mendapatkan capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2026 sebesar 86,24% dengan predikat Sangat Baik.

Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang melibatkan 150 responden. Survei mencakup enam jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, antara lain:

Baca juga:  Tidak Adil Menyalahkan Nahkoda Saat Ombak dan Badai Datang

– Pelayanan Validasi BPHTB, sebanyak 5 responden;

– Pelayanan Pembetulan SPPT PBB-P2, sebanyak 23 responden;

– Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, sebanyak 11 responden;

– Pelayanan Mutasi Sebagian dan Mutasi Habis PBB-P2, sebanyak 35 responden;

– Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah, sebanyak 36 responden; dan

– Pelayanan Aktivasi SPPT, sebanyak 40 responden.

Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BAPPENDA Kabupaten Bogor dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Form.

Pengolahan dan perhitungan hasil survei dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Bab V huruf A angka 1 tentang Pengukuran Skala Likert.

Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperoleh dengan mengalikan nilai rata-rata tertimbang dengan nilai dasar 25.

Hasil pengolahan data Survei Kepuasan Masyarakat BAPPENDA Kabupaten Bogor memperoleh nilai rata-rata tertimbang sebesar 3,42, yang kemudian dikonversikan menjadi nilai IKM sebesar 86,24 dengan predikat Sangat Baik.

Baca juga:  BPI KPNPA RI Bogor Kecam Inkonsistensi KPK Tangani Kasus di Pendopo Kabupaten Bogor

Capaian IKM tersebut menjadi salah satu gambaran atas komitmen BAPPENDA Kabupaten Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bukan sekadar upaya untuk memperoleh nilai atau predikat.

Setiap penilaian, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan, mempertahankan aspek yang telah berjalan dengan baik, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan penyempurnaan.

Oleh karena itu, capaian IKM sebesar 86,24% tidak menjadi titik akhir, melainkan bagian dari proses peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Predikat Sangat Baik yang diraih menjadi motivasi bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BAPPENDA Kabupaten Bogor terus mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:

Baca juga:  Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monalisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

1. Penyederhanaan proses pelayanan, melalui prosedur yang lebih mudah dipahami, sederhana, dan tidak berbelit-belit.

2. Peningkatan kecepatan pelayanan, dengan memperkuat kepastian proses dan waktu penyelesaian layanan.

3. Peningkatan kualitas informasi pelayanan, dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, mekanisme, dan tahapan pelayanan.

4. Penguatan kompetensi petugas pelayanan, melalui peningkatan kemampuan,profesionalisme, dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

5. Pengembangan pelayanan berbasis teknologi, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.

6. Evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, dengan menjadikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan pelayanan pada periode berikutnya.

Ke depan, BAPPENDA Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi proses pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

BAPPENDA Kabupaten Bogor — Melayani Masyarakat dengan JUJUR, AMANAH, dan RAMAH demi Mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor

Sumber : Dispenda Kabupaten Bogor

Latest

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof....

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: Standar Cinta Allah, Ittiba’ kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof....

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: Standar Cinta Allah, Ittiba’ kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:44, Hukum Istidraj dan Kesenangan yang Bisa Menjadi Jebakan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA– BISMILLAH, Prof Eggi Sudjana...

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Selasa,...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof. Dr. Eggi Sudjana, hadir di tengah persiapan aksi Petisi 26 di Posko Katar Cibinong, Kabupaten...

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Senin,...