Truk Boks Misterius di Kolong Tol Jatikarya, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat

BEKASI | MATA PENA INDONESIA — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah truk boks berwarna biru yang terparkir di jalan buntu, tepatnya di bawah kolong Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa barat, diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar subsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Minggu malam hingga sekitar pukul 21.00 WIB dini hari, 18 Oktober 2026, truk boks berwarna biru dengan nomor polisi A 8043 CT ditemukan terparkir dalam kondisi mencurigakan di lokasi tersebut.

Kendaraan itu diduga digunakan sebagai sarana penampungan berjalan atau overtap untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Modus yang diduga dilakukan adalah melangsir BBM dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lainnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Di sekitar lokasi, tim media mencium aroma menyengat khas solar dan menemukan ceceran bahan bakar di atas tanah. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penanganan atau pemindahan BBM yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Utamakan Pendidikan dan Buka Transparansi Pengelolaan Anggaran Hibah

Kecurigaan semakin menguat setelah sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 266 LH disebut datang ke lokasi. Kendaraan tersebut diduga berperan mengawal aktivitas truk boks yang tengah menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun redaksi dari sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial Arf, yang disebut bertugas di satuan 328 Cilodong, Depok.

Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa solar subsidi yang ditampung dalam jumlah besar akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek strategis.

Meski demikian, informasi mengenai identitas dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, kepemilikan kendaraan, serta tujuan distribusi BBM tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Saat dimintai keterangan di lokasi, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Iwan dan mengaku sebagai kernet truk terlihat gugup ketika menjawab pertanyaan awak media.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah sopir untuk mengawal pengiriman muatan di dalam truk boks tersebut.

Baca juga:  Prabowo Tak Ucap Bela Sungkawa Ali Khamenei, Ini Tanggapan Mantan Menhut Ms Kaban

“Saya Iwan, hanya diminta oleh sopir ngawal saja. Selebihnya tidak tahu,” ujar Iwan saat ditemui di lokasi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepemilikan usaha, dugaan aktivitas penampungan solar subsidi, serta informasi mengenai oknum aparat berinisial Arf, Iwan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Keterangan itu belum menjelaskan secara utuh siapa pemilik truk, siapa yang bertanggung jawab atas muatannya, maupun ke mana BBM tersebut akan disalurkan.

Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam Sanksi Pidana

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi energi. Karena itu, dugaan penampungan, pengangkutan, maupun niaga solar subsidi secara tidak sah perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Penerapan pasal dan sanksi pidana harus disesuaikan dengan perbuatan yang terbukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Istiqomah, Syukur Kemerdekaan RI, dan Pertanyaan Besar soal SDA Indonesia

Mabes Polri dan POM TNI Diharapkan Menindaklanjuti

Mencuatnya dugaan aktivitas tersebut mendorong perlunya penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mabes Polri, POM TNI, serta instansi terkait diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, kepemilikan kendaraan, tujuan distribusi, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan menunggu konfirmasi resmi dari pemilik kendaraan, pihak yang disebut dalam informasi, serta instansi terkait.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Publik kini menanti kejelasan mengenai dugaan penampungan solar subsidi di wilayah Bekasi tersebut, termasuk apakah aktivitas itu melanggar hukum dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti. (Sym)

Latest

Newsletter

Don't miss

Pemdes Cikeas Udik Luncurkan Betonisasi Jalan melalui Bankeu Akselerasi 2026

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA — Pemerintah Desa (Pemdes) Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Miptahul Palah, S.E.,...

Mutiara Hikmah BES: Prof. Eggi Sudjana Soroti Budaya Ingin Serba Cepat, “Ketetapan Allah Pasti Datang, Jangan Minta Dipercepat!”

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, 21 Oktober...

Mutiara Hikmah, Prof Eggi Sudjana Kritik Generasi Emas 2045: Tanpa Taqwa, Indonesia Lalai Akhirat

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), melalui kajian Mutiara Hikmah Selasa, 20 Oktober...