Ketum Fokogakum Apresiasi Ketegasan Polri Tindak Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba

JAKARTA, MPI – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Fokogakum), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak sejumlah anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tasrif menilai penindakan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah personel lainnya, menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas di internal institusi.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Kepercayaan publik semakin menguat karena Polri tidak melindungi anggota yang melanggar hukum. Bahkan, anggota yang diduga melakukan pelanggaran ditindak secara transparan dan adil,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Akademisi Universitas Jayabaya tersebut menilai, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara narkoba merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara

Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melihat status maupun jabatannya.

“Polisi yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada prinsip siapa yang melindungi siapa. Ketika anggota Polri sendiri ditindak secara tegas, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, termasuk bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh. Mereka diduga terkait dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Baca juga:  Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monalisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, personel Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tasrif menilai langkah tersebut mengirimkan pesan penting bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi kepolisian. Penindakan juga harus dilakukan secara internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota Polri.

“Ini justru menjadi kekuatan moral Polri. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, proses, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Dengan cara seperti ini, institusi akan semakin sehat dan publik akan semakin percaya,” ujarnya.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Kebenaran Tidak Diukur Dari Banyaknya Pengikut

Ia juga mengapresiasi sikap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara narkoba.

Menurut Tasrif, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau masyarakat yang melakukan ditindak, anggota Polri yang melakukan juga harus ditindak. Anggota polisi tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang juga harus ditindak apabila terbukti melanggar hukum. Inilah equality before the law yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Syam)

Latest

Mutiara Hikmah, BES: Harta Jangan Melalaikan, Sedekah Jangan Ditunda

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Mutiara Hikmah Sabtu,...

Curhat Pagi Koh Halim: Istiqamah dalam Ibadah Berawal dari Rasa Membutuhkan Allah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA –Sebuah  Curhatan Pagi hari...

Mutiara Hikmah BES: Ketika Kebenaran Al-Qur’an Ditinggalkan, Apa Penyebab dan Solusinya?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: Harta Jangan Melalaikan, Sedekah Jangan Ditunda

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Mutiara Hikmah Sabtu,...

Curhat Pagi Koh Halim: Istiqamah dalam Ibadah Berawal dari Rasa Membutuhkan Allah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA –Sebuah  Curhatan Pagi hari...

Mutiara Hikmah BES: Ketika Kebenaran Al-Qur’an Ditinggalkan, Apa Penyebab dan Solusinya?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

Mutiara Hikmah, BES: Harta Jangan Melalaikan, Sedekah Jangan Ditunda

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Mutiara Hikmah Sabtu, 12 September 2026, Dalam kesempatannya Brother Eggi Sudjana (BES)  mengangkat pesan penting dari Allah Subhanahu...

Curhat Pagi Koh Halim: Istiqamah dalam Ibadah Berawal dari Rasa Membutuhkan Allah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA –Sebuah  Curhatan Pagi hari ini, Jumat 11 September 2026, Koh Halim mengangkat sebuah renungan penting tentang bagaimana seseorang dapat...

Mutiara Hikmah BES: Ketika Kebenaran Al-Qur’an Ditinggalkan, Apa Penyebab dan Solusinya?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si, atau dengan panggilan akrabnya Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan Mutiara Hikmah...