KAB BOGOR, MPI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait pelayanan informasi publik di Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai komunikasi publik yang dilakukan Kejaksaan Negeri cibinong Kabupaten Bogor belum berjalan secara optimal.
Menurutnya, kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat telah menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi di lingkungan Kejari.
“BPI KPNPA RI akan menyampaikan laporan kepada Jamwas Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan agar pelayanan informasi publik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat dievaluasi dan ditingkatkan,” ujar Rizwan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Rizwan, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki kewajiban membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media massa, sehingga perkembangan penanganan perkara yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum dapat diakses secara transparan.
Dasar Hukum yang Disoroti
- BPI KPNPA RI menilai pelayanan informasi publik perlu mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
- Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, yang mendorong optimalisasi publikasi kinerja dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan.
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mengatur profesionalisme, integritas, serta pelayanan kepada masyarakat.
Minta Evaluasi oleh Jamwas
BPI KPNPA RI Bogor meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi terhadap pelayanan komunikasi publik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Menurut organisasi tersebut, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rizwan menegaskan, pihaknya berharap evaluasi tersebut dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
“Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang menjadi representasi negara dalam mewujudkan keadilan. Karena itu, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Rizwan.
Red




