JAKARTA, MPI – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Tifa, setelah menerima berkas penyelidikan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kedua orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut kemudian langsung dilepas.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers di lingkungan Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan surat penanggahan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.



