DEPOK, MPI – Rumah yang menjadi objek sengketa di Perumahan Griya Telaga Permai akhirnya dibuka oleh kuasa hukum Dewi Yudha Winarsih, Advokat Victor Harianja, S.H., M.H., pada Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah rumah itu bertahun-tahun dalam kondisi kosong dan tidak terawat, sementara pihak yang sebelumnya menempati rumah tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Dalam keterangannya di lokasi, Victor Harianja menegaskan bahwa pembukaan rumah bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan upaya penyelamatan aset agar tidak semakin rusak selama proses hukum masih berlangsung.
“Rumah ini sudah lama kosong. Sebelumnya pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia mengosongkan rumah dan mempersilakan klien kami menempatinya. Namun hingga hari ini mereka tidak dapat dihubungi. Karena itu kami membuka rumah ini agar tidak terus terbengkalai,” kata Victor.
Victor menjelaskan, sebelum pembukaan dilakukan, pihaknya telah memberitahukan dan berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, serta petugas keamanan lingkungan. Langkah itu ditempuh untuk menjaga keterbukaan dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat atau warga sekitar.
Menurutnya, kondisi rumah yang dibiarkan kosong berpotensi menimbulkan kerusakan dan menurunkan nilai aset. Oleh sebab itu, kliennya akan menempati rumah tersebut hanya untuk melakukan perawatan sambil menunggu adanya kepastian hukum.
“Klien kami hanya akan merawat dan menjaga rumah ini agar tidak rusak. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Victor juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Arfiana beserta suaminya belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan, bahkan keberadaannya tidak diketahui. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami berharap Arfiana beserta suaminya segera datang, menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, dan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, Victor memastikan pihaknya juga sedang mengurus proses administrasi terkait pengembalian hak atas rumah tersebut, termasuk pengembalian sertifikat kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Yang terpenting saat ini adalah menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa tetap terpelihara dan tidak terbengkalai,” tutup Victor Harianja.
Red




