Rumah Sengketa Akhirnya Dibuka, Victor Harianja SH., MH: Pihak Arfiana Menghilang, Klien Rawat Aset

DEPOK, MPI – Rumah yang menjadi objek sengketa di Perumahan Griya Telaga Permai akhirnya dibuka oleh kuasa hukum Dewi Yudha Winarsih, Advokat Victor Harianja, S.H., M.H., pada Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah rumah itu bertahun-tahun dalam kondisi kosong dan tidak terawat, sementara pihak yang sebelumnya menempati rumah tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

Dalam keterangannya di lokasi, Victor Harianja menegaskan bahwa pembukaan rumah bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan upaya penyelamatan aset agar tidak semakin rusak selama proses hukum masih berlangsung.

Baca juga:  Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

“Rumah ini sudah lama kosong. Sebelumnya pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia mengosongkan rumah dan mempersilakan klien kami menempatinya. Namun hingga hari ini mereka tidak dapat dihubungi. Karena itu kami membuka rumah ini agar tidak terus terbengkalai,” kata Victor.

Victor menjelaskan, sebelum pembukaan dilakukan, pihaknya telah memberitahukan dan berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, serta petugas keamanan lingkungan. Langkah itu ditempuh untuk menjaga keterbukaan dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat atau warga sekitar.

Menurutnya, kondisi rumah yang dibiarkan kosong berpotensi menimbulkan kerusakan dan menurunkan nilai aset. Oleh sebab itu, kliennya akan menempati rumah tersebut hanya untuk melakukan perawatan sambil menunggu adanya kepastian hukum.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Yang Dilihat ALLAH Adalah Iman dan Niat

“Klien kami hanya akan merawat dan menjaga rumah ini agar tidak rusak. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Victor juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Arfiana beserta suaminya belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan, bahkan keberadaannya tidak diketahui. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami berharap Arfiana beserta suaminya segera datang, menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, dan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Heboh ! Kadus Desa Cibadak Diduga Bawa Kabur Istri Ketua RT

Selain menempuh jalur hukum, Victor memastikan pihaknya juga sedang mengurus proses administrasi terkait pengembalian hak atas rumah tersebut, termasuk pengembalian sertifikat kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Yang terpenting saat ini adalah menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa tetap terpelihara dan tidak terbengkalai,” tutup Victor Harianja.

Red

Latest

Pedagang Tramadol Diduga Bebas Berjualan di Citaringgul

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Peredaran obat-obatan keras...

PETISI 26 Gertak KONI Kabupaten Bogor: Teken Petisi Transparansi Anggaran Porprov 2026, Buktikan Komitmen Antikorupsi!

CIBINONG, BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Gelombang tuntutan terhadap...

Newsletter

Don't miss

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, Rahmad Sukendar: Pertanyakan Transparansi KPK

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad...

Pedagang Tramadol Diduga Bebas Berjualan di Citaringgul

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Peredaran obat-obatan keras tertentu yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan di wilayah Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten...

PETISI 26 Gertak KONI Kabupaten Bogor: Teken Petisi Transparansi Anggaran Porprov 2026, Buktikan Komitmen Antikorupsi!

CIBINONG, BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Gelombang tuntutan terhadap pembersihan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara di Kabupaten Bogor terus menguat. Di tengah maraknya sorotan...