CIBINONG, MPI – Advokat Kang Deden Setiawan, S.H., menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat, (17/72026).
Pernyataan tanggapan disampaikan Kang Deden kepada awak media Matapenaindonesia.co.id di kantor redaksi Mata pena group Ruko sentra duta Cibinong pada Selasa, (21/7/2026).
Menurutnya, ucapan Hotman Paris yang berbunyi “Menurut kau gimana, loe punya otak nggak?” sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya merasa dikriminalisasi, adalah hal yang sangat patut disayangkan.
“Menurut saya, ucapan tersebut telah mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan profesi jurnalis. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik, yaitu menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan,” ujar Kang Deden.
Ia menjelaskan, apabila seorang narasumber tidak setuju, tidak nyaman, atau enggan menjawab pertanyaan wartawan, seharusnya respons disampaikan secara santun, rasional, dan tetap mengedepankan etika komunikasi.
Seorang advokat tentu memahami pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat. Jika tidak ingin menjawab, cukup disampaikan dengan baik tanpa mengeluarkan kalimat yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Kang Deden mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Selain itu, pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur lima peran utama pers nasional, yaitu : memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan serta kebenaran.
Menurut Kang Deden, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari proses jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, setiap narasumber, termasuk advokat, diharapkan dapat menghargai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Advokat dan wartawan sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu, hubungan kedua profesi ini harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga sudah sepatutnya kita menghargai kerja jurnalistik mereka,” tegasnya.
Kang Deden berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak agar tetap mengedepankan adab dan etika, profesionalisme, serta saling menghormati dalam setiap komunikasi di ruang publik, khususnya saat berhadapan dengan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Ats)




