Kilas Balik Sejarah 1983–1986: Asas Tunggal, Tragedi Tanjung Priok, dan Perpecahan HMI di Padang

MATAPENAINDONESIA.CO.ID Disusun ulang sesuai arahan Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si dengan koreksi fakta akurat

Bismillah …..
Catatan ini merangkum peristiwa sejarah kelam bangsa secara objektif, berdasarkan fakta dan masukan langsung dari pelaku sejarah.

1. KONTEKS KEBIJAKAN: UU ORMAS DAN ASAS TUNGGAL 1983–1985

Pada tahun 1983, Pemerintah Orde Baru menyusun dan kemudian mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan ini mewajibkan seluruh organisasi kemasyarakatan menjadikan Pancasila sebagai Azas Tunggal.

Alasan resmi yang dikemukakan pemerintah saat itu adalah untuk menjaga stabilitas nasional pasca peristiwa G30S/PKI tahun 1965, menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya bangsa, serta memfokuskan perhatian pada pembangunan ekonomi.

Sebaliknya, banyak organisasi berbasis Islam menolak ketentuan ini. Mereka menganggap kewajiban mengganti asas organisasi bertentangan dengan firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 19: “Sesungguhnya agama yang benar dan diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” Penolakan ini dipahami sebagai upaya menjaga akidah, bukan penolakan terhadap negara.

2. PERISTIWA BERDARAH: TRAGEDI TANJUNG PRIOK, 12 SEPTEMBER 1984

Peristiwa bermula dari ketegangan di Masjid As-Saadah, Koja yang berkaitan dengan pembahasan isu SARA dan penahanan sejumlah warga. Massa kemudian menuntut pembebasan para tertahan, yang berujung pada bentrokan berdarah dengan aparat keamanan. Jumlah korban hingga kini masih memiliki perbedaan catatan, namun peristiwa ini melukai hati umat Islam dan meruntuhkan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap aparat dan pemerintah.

3. KONGRES HMI 1986: PEMECAHAN DI PADANG

Koreksi Fakta Penting: Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke-20 yang memecah organisasi dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat, bukan di Surabaya.

HMI yang didirikan tahun 1947 berazaskan Islam, terbelah menjadi dua kelompok besar karena perbedaan sikap terhadap kebijakan Azas Tunggal:

Kelompok pertama adalah HMI DIPO atau Dwi Komando Rakyat yang dipimpin oleh Harry Azhar Azis dan Shaleh Khalid rahimahumullah. Kelompok ini menerima Azas Tunggal Pancasila dengan pertimbangan maslahat umum dan persatuan bangsa, agar organisasi tetap legal dan dapat berjuang dari dalam sistem.

Kelompok kedua adalah HMI MPO atau Majelis Penyelamat Organisasi, di mana salah satu pemimpinnya adalah Prof. Dr. BES sendiri. Kelompok ini menolak perubahan asas karena prinsip aqidah: Islam adalah agama yang sempurna dan tidak bisa diganti dengan yang lain, sesuai QS. Al-Maidah ayat 3.

Tokoh lain yang tampil vokal di periode yang sama adalah Tamsil Linrung.

4. PENAHANAN DI KRAMAT V / LAKSUSDA JAYA

Setelah peristiwa Tanjung Priok dan gelombang penolakan kebijakan Azas Tunggal, banyak tokoh umat Islam termasuk Prof. Dr. BES pernah ditahan di Rutan Kramat V, Jakarta Pusat. Tempat ini juga merupakan markas yang digunakan Laksusda Jaya atau Komando Daerah Khusus Keamanan untuk menangani kasus dugaan subversi. Penahanan ini menjadi bagian dari serangkaian penertiban terhadap ormas dan tokoh yang tidak bersedia menyesuaikan asas organisasi sesuai aturan pemerintah.

PENJELASAN PERBEDAAN DAN SUBSTANSI YANG BENAR

Perbedaan sikap antara kedua kubu dapat dilihat dari tiga sudut pandang: sejarah, hukum, dan ajaran Islam.

Kelompok yang menerima Azas Tunggal berpijak pada pertimbangan maslahat besar dan menjaga keutuhan NKRI. Mereka meyakini berjuang dari dalam sistem lebih efektif, sejalan dengan kaidah fiqih bahwa mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat. Strategi yang diambil adalah berkiprah di lembaga negara, birokrasi, maupun parlemen untuk membawa perubahan, meski berisiko dituduh berkompromi atau melenceng dari ajaran agama.

Sebaliknya, kelompok yang menolak Azas Tunggal berpegang teguh pada prinsip dasar aqidah bahwa asas Islam tidak boleh diganti atau disamakan dengan yang lain. Mereka memilih jalur perlawanan moral dan istiqomah pada prinsip, tetap berdakwah meski harus menanggung risiko dilarang berkumpul, ditahan, atau dicap sebagai penentang aturan negara.

Dalam pandangan Islam, para ulama dan tokoh memiliki ijtihad yang berbeda, sehingga tidak ada pihak yang berhak mengklaim kebenaran mutlak. Ada tiga prinsip utama yang patut dipegang bersama: pertama, prinsip aqidah bahwa Islam adalah agama sempurna yang diridhai Allah; kedua, prinsip kebangsaan bahwa Pancasila adalah kesepakatan dasar bernegara yang bukan agama dan tidak bertentangan dengan tujuan utama syariat; ketiga, prinsip dakwah sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nahl ayat 125, bahwa dakwah dilakukan dengan hikmah dan cara yang tepat, sehingga jalan berjuang dari dalam maupun menjaga prinsip dari luar sama-sama bentuk pengabdian yang sah.

Kesimpulannya, yang keliru bukanlah nilai Pancasila itu sendiri, melainkan cara pelaksanaannya yang menggunakan paksaan dan kekerasan sebagaimana terjadi di Tanjung Priok. Tujuan mulia yang tetap sama adalah tegaknya kebenaran dan keadilan. Pada tahun 1998, kebijakan Azas Tunggal resmi dicabut melalui Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru.

PELAJARAN UNTUK GENERASI SEKARANG

Pertama, jangan pernah mempertentangkan ajaran Islam dengan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Islam adalah rahmat bagi semesta, NKRI adalah harga mati. Kedua, bedakan dengan jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak sama dengan mengganti ajaran agama. Ketiga, jaga kesabaran, pikiran yang jernih, dan perkataan yang baik agar tidak terjadi perpecahan di kalangan umat.

Semoga Allah SWT menerima segala perjuangan, pengorbanan, dan kesabaran para syuhada Tanjung Priok serta para pejuang HMI MPO dan HMI DIPO yang telah mendahului kita.

AKBERS! SIAP ! BELAJAR DARI SEJARAH, JIHAD UNTUK MASA DEPAN !

Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana ( BES )

Latest

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Newsletter

Don't miss

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk...

Mutiara Hikmah 25 Juli 2026: Manusia Lemah, Allah Beri Petunjuk dan Keringanan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Mutiara Hikmah - Sabtu, 25 Juli 2026. Allah...

Mutiara Hikmah BES: Manusia Diciptakan Lemah, Mengapa Tetap Diperintahkan Taat kepada Allah?

BOGOR, MPI – Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.,...

24 Tahun Tinggal di Warpat, Warga Puncak Tuntut Kejelasan Hukum dan Keadilan

KAB BOBOR, MPI - Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan...

Mutiara Hikmah BES: Mengukur Cinta Sejati Kepada Allah dan Rasul Melalui 3 Adab dan 13 Parameter Ketaatan

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 26 Juli 2026 📚 DALIL UTAMA Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 31: قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ...

Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (22/7/2026). Dalam...