Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONG, MPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi melalui aktivitas tambang ilegal.

Dalam pernyataannya, KAMKA menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Kabupaten Bogor-Jakarta terhadap dugaan praktik ilegal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

KAMKA juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut, menurut KAMKA, harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Bupati Bogor Lantik 14 Pejabat

“Jangan bungkam suara mahasiswa, tegakkan hukum tanpa tebang pilih!” kata salah satu mahasiswa Kamka yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan terkait dugaan aliran dana, KAMKA juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

KAMKA menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan adanya mahasiswa yang dimintai nomor rekening dengan alasan untuk “diamankan”. Menurut KAMKA, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara serius karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kritik.

Baca juga:  Mutiara Hikmah, BES: Sabar Bukan Berarti Pasrah, tetapi Tetap Kuat dalam Jihad dan Perjuangan

Dalam aksinya, KAMKA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan aktivitas tambang ilegal, apabila memang ditemukan indikasi serta bukti yang cukup.

KAMKA juga meminta agar proses hukum dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, mahasiswa meminta agar hak masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan kritik serta pendapat secara damai tetap dijamin dan dilindungi.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik,” tegas KAMKA dalam pernyataannya.

Baca juga:  Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan TP PKK, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KAMKA menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan demokrasi tidak boleh dibungkam oleh intimidasi. Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diungkap melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bogor tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap seluruh dugaan yang disampaikan mahasiswa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

KAMKA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong agar penegakan hukum di Kabupaten Bogor berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih. (Syam)

Latest

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi...

Newsletter

Don't miss

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi...

Mutiara Hikmah: BES Ajak Umat Introspeksi Diri Lewat Doa Sulaiman dan 5 Penyakit Hati

BOGOR | MATA PENA INDONESIA –Prof Dr Eggi Sudjana,...

Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor mengakui bahwa PT Dejavu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tiga lantai...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah...

Mutiara Hikmah BES: Ultah Wajar Dirayakan dengan Gembira, Kematian Syahid Disambut dengan Sukacita, Benarkah?

BANDUNG | MATA PENA INDONESIA – Prof Dr Eggi Sudjana atau dengan panggilan akrabnya Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Selasa, 27 Oktober...