JAKARTA, MPI – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Fokogakum), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak sejumlah anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tasrif menilai penindakan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah personel lainnya, menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas di internal institusi.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Kepercayaan publik semakin menguat karena Polri tidak melindungi anggota yang melanggar hukum. Bahkan, anggota yang diduga melakukan pelanggaran ditindak secara transparan dan adil,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Akademisi Universitas Jayabaya tersebut menilai, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara narkoba merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melihat status maupun jabatannya.
“Polisi yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada prinsip siapa yang melindungi siapa. Ketika anggota Polri sendiri ditindak secara tegas, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, termasuk bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh. Mereka diduga terkait dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, personel Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tasrif menilai langkah tersebut mengirimkan pesan penting bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi kepolisian. Penindakan juga harus dilakukan secara internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota Polri.
“Ini justru menjadi kekuatan moral Polri. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, proses, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Dengan cara seperti ini, institusi akan semakin sehat dan publik akan semakin percaya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara narkoba.
Menurut Tasrif, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau masyarakat yang melakukan ditindak, anggota Polri yang melakukan juga harus ditindak. Anggota polisi tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang juga harus ditindak apabila terbukti melanggar hukum. Inilah equality before the law yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Syam)




