Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin, Ada Apa ?

Oleh : Prof Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si | Damai Hari Lubis.

BOGOR, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Prof. Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) bersama Damai Hari Lubis (DHL) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang mereka sampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian dan pernyataan yang mereka nilai merugikan.

Menurut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, laporan tersebut telah berjalan sekitar enam bulan sejak dilaporkan pada (25/1/2026). Mereka menyebut terdapat dua laporan yang dibuat pada waktu tersebut, yakni laporan Prof. Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khoizinudin (AK), serta laporan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khoizinudin.

Prof. Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khoizinudin berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang disampaikan secara publik. Sementara itu, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khoizinudin atas pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pengkhianat.

“Pertanyaannya, telah berkhianat kepada siapa?” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Damai juga menyoroti pernyataan Ahmad Khoizinudin yang disampaikan di Polda Metro Jaya pada Kamis, (22/1/2026), saat mendampingi tiga orang kliennya yang sebelumnya disebut telah berstatus tersangka dan menjalani wajib lapor.

Menurut Damai, dalam kesempatan tersebut Ahmad Khoizinudin menyampaikan pernyataan yang mengaitkan pemanggilan ketiga kliennya dengan kedatangan Prof. Eggi Sudjana dan dirinya ke kediaman Joko Widodo di Solo pada (8/1/2026).

Atas dasar sejumlah pernyataan tersebut, Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian membuat laporan pada Minggu, (25/1/2026).

Namun, keduanya mempertanyakan mengapa proses penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan.

Mereka juga menilai Ahmad Khoizinudin tetap menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyerang pihak pelapor, meski menurut informasi yang mereka terima, yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik.

“Ahmad Khoizinudin seolah mengabaikan panggilan penyidik dan tetap melakukan hal-hal negatif secara verbal kepada kami selaku pelapor,” ujar mereka.

Eggi dan Damai juga menyoroti kemunculan Ahmad Khoizinudin di lingkungan Polda Metro Jaya serta aktivitasnya di hadapan kamera media. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum terhadap laporan yang telah mereka buat berjalan.

Mereka mempertanyakan apakah terdapat alasan tertentu sehingga penyidik belum mengambil langkah tegas untuk menghadirkan Ahmad Khoizinudin dalam proses pemeriksaan.

“Atas lambatnya penegakan hukum ini, kami melihat adanya gejala perkembangan hukum yang tidak profesional. Kami mempertanyakan transparansi, proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini,” kata mereka.

Mereka juga mempertanyakan informasi yang menyebut bahwa Ahmad Khoizinudin telah dipanggil penyidik sebanyak dua hingga tiga kali, namun belum juga hadir untuk memenuhi proses pemeriksaan.

“Pertanyaannya, mengapa penyidik belum mengambil langkah sesuai kewenangan hukum apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan?” ujarnya.

Menurut Eggi dan Damai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai, apabila perkara yang relatif sederhana saja membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan kepastian hukum, maka masyarakat dapat mempertanyakan bagaimana penanganan perkara lain yang lebih kompleks, khususnya apabila pihak yang dilaporkan memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.

“Polri Presisi tentu akan sulit diyakini publik apabila proses penegakan hukum tidak memberikan kepastian dan transparansi,” kata mereka.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan bukan untuk mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an.

Mereka mengutip firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam QS. An-Nisa ayat 135:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰى اَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Mereka juga mengutip QS. Al-Ma’idah ayat 8:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Di akhir keterangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menegaskan bahwa mereka berharap seluruh proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat dapat berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Jika persoalan hukum tidak diselesaikan secara adil di dunia, maka setiap manusia pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” pungkasnya.

( BES – DHL )

Latest

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26...

Mutiara Hikmah BES: Hampir Semua Perubahan Besar Muncul dengan Kegaduhan

Oleh: Prof. Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si MATAPENAINDONESIA.CO.ID -...

Mutiara Hikmah BES: Sistematika Kebahagian Dalam Al – quran

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 30 JULI 2026 Allaah...

Proyek Jalan R3 Senilai Rp20 Miliar Disorot, KPP Bogor Raya Desak Transparansi

BOGOR, MPI – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan R3 secara bertahap...

Newsletter

Don't miss

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26...

Mutiara Hikmah BES: Hampir Semua Perubahan Besar Muncul dengan Kegaduhan

Oleh: Prof. Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si MATAPENAINDONESIA.CO.ID -...

Mutiara Hikmah BES: Sistematika Kebahagian Dalam Al – quran

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 30 JULI 2026 Allaah...

Proyek Jalan R3 Senilai Rp20 Miliar Disorot, KPP Bogor Raya Desak Transparansi

BOGOR, MPI – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan R3 secara bertahap...

Erick Thohir Puji Pemkab Bogor, Stadion Pakansari Dinilai Makin Siap Bertaraf Internasional

CIBINONG, MPI – Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengapresiasi komitmen...

Gagal Makar, Kini Bangun Opini Kudeta Lewat Survei: Layakkah SMRC Dipercaya?

Oleh: Martinus Amin Praktisi Hukum dan Sosial MATAPENAINDONESIA.CO.ID - Pada 26 Juli 2026, SMRC merilis hasil survei yang menyebutkan adanya penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi pada masa...

Mutiara Hikmah BES: Hampir Semua Perubahan Besar Muncul dengan Kegaduhan

Oleh: Prof. Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - JUMAT, 31 JULI 2026, Awalnya disampaikan dalam bentuk penyampaian rutin oleh Brother Eggi...

Mutiara Hikmah BES: Sistematika Kebahagian Dalam Al – quran

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 30 JULI 2026 Allaah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَيَقُوْلُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْلَاۤ اُنْزِلَ عَلَيْهِ اٰيَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ قُلْ اِنَّ اللّٰهَ يُضِلُّ...